Pada saat Peraturan ini berlaku, maka segala aturan atau regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Papua Barat dan Kabupaten tentang Kurikulum Muatan Lokal Provinsi Papua Barat yang isi dan strukturnya telah direvisi dan diadopsi oleh Satuan Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1 1 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Propinsi Papua Barat. Ditetapkan di :Manokwari Pada Tanggal : 12 Juni 2016 GUBERNUR PAPUA BARAT CAP/TTU ABRAHAM o. ATURURI Diundangkan di Manokwari pada tanggal 12 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT, CAP/'I'TD NATANIEL D. MANDACAN ( &) Himpunan Peraturan Gubernur Palma Barat 216 v BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 19 Salinan sesuai dengan aslinya "" 70830 198203 1 005 217 LAMPIRAN I : PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR : 19 TAHUN 2016 TANGGAL : 12 JULI 2016 TENTANG : MATA PELJARAN PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP SEHAT (PKI-IS) SEBAGAI MUATAN LOKAL WAJIB PADA JENJANG SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. STRUKTUR KURIKULUM MUATAN LOKAL MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP SEHAT (PKHS) A. RASIONAL Sejalan dengan diberlakukannya Kurikulum 2013 terdapat tiga jenis kurikulum, yakni Kurikulum Tingkat Nasional, Kurikulum Tingkat Daerah, dan Kurikulum Tingkat Sekolah. Kurikulum tingkat nasional disusun dan diberlakukan secara nasional. Kurikulum tingkat daerah disusun dan diberlakukan di daerah berdasarkan kurikulum tingkat nasional sesuai dengan kebijakan daerah masing—masing. Sementara kurikulum tingkat Sekolah disusun dan diberlakukan pada setiap jenjang sekolah. Dalam rangka memenuhi kurikulum tingkat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat menyusun, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Standar Kelulusan Mata Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat (PKHS). Selain disesuaikan dan didasarkan pada struktur Kurikulum Tingkat Nasional 2013, KI KD SKL Mata Pelajaran Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat (PKI—IS) didasarkan pada Kebijakan tentang Pengarusutamaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS Dilingkungan Dinas Pendidikan Propinsi Papua Barat Bulan Maret Tahun 2011 yang ditindaklanqu dengan SK Bupati Manokwari Nomor : 267 Tahun 2011, tanggal 20 Oktober 2011 tentang Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat (PKHS) sebagai Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Jenjang Pendidikan SD/ MI, SMP/M.Ts, SMA/SMK/MA di Kabupaten Manokwari dan Surat z:' H“ Min/mna» Perahu-an Ciu/Jamur Palma Bam! 21 8'! I] 53%; Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong dan kota Sorong tentang Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat (PKHS) sebagai Pembelajaran terintergrasi pada Satuan Pendidikan SD/ MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK. Disamping itu penyusunan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Standar Kelulusan Mata Pelajaran Muatan Lokal ataupun Terintergrasi hanya didasari kepada Daerah yang menetapkan antara lain, Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat (PKI-IS) diajarkan pada pendidikan dasar dan menengah pada 3 Kabupaten/Kota di Propinsi Papua Barat sebagai Kabupaten Percontohan UNICEF. Kebijakan tersebut sejalan dengan jiwa UU No. 19/ 1999 tentang Pemerintah, dan UU No. 20/2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bersumber dari UUD 1945 yang menyangkut Pendidikan dan Kebudayaan. Sejalan pula dengan Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19/ 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, BAB III Pasal 7 ayat 3-8, yang menyatakan bahwa dari jenjang SD/ MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK, diberikan pengajaran Muatan Lokal dan Satuan Pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut. Hal ini pula telah dipertegas dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81 A tahun 2013 tentang Implementasi Muatan Lokal pada Kurikulum 2013. A Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat (PKHS) merupakan salah satu mata pelajaranyang diangkat sehubungan dengan penyebaran HIV—AIDS yang saat ini merupakan salah satu penyakit sosial yang menjadi ancaman bagi generasi muda di Indonesia khususnya di Papua Barat dengan mengikuti perkembangan penyebarannya maka sangat perlu untuk diupayakan pencegahannya disetiap elemen kehidupan sosial masyarakat termasuk pada Bidang Pendidikan di Sekolah. Berdasarkan kenyataan tersebut, maka Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat sangat perlu diajarkan sehingga anak dapat mengetahui, mengerti dan membentengi dirinya dari segala macam perbuatan jahat dan menjadi 633) Himpunan Pem/urun Gu6amur Papua Barat 219 V dasar bagi pendidikan karakter dan moral bangsa. Oleh karena itu Pendidkan Kecakapan Hidup Sehat (PKHS) harus diajarkan di TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK. Untuk kepentigan itu, perlu disusun Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Standar Kelulusan Mata Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat (PKI—IS) sesuai dengan satuan pendidikan tersebut. Pembelajaran Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat (PKHS) diharapkan dapat membantu menekan perkembangan penyebaran HIV-AIDS serta mencegah dan mengatasi bermacam permasalahan terkait kekerasan pada anak remaja dan Generasi Muda di Papua Barat sudah harus dilengkapi sejak dini untuk memproteksi dirinya dalam mengambil keputusan yang tepat terkait pencegahan HIV, perawatan Kesehatan Reproduksi, minuman beralkohol dan rencana masa depan mereka. Kompetensi Inti mata pelajaran Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat (PKHS) memiliki kesamaan dengan kompetensi inti mata pelajaran lainnya merupakan kualifikasi minimal peserta didik yang menggambarkan. penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap positif terhadap lingkungan sosial. Kompetensi inti ini menjadi dasar bagi peserta didik untuk memahami dan merespon situasi lokal, regional dan nasional. Secara substansi terdapat empat kompetensi inti yang sejalan dengan pembentukan kualitas insan yang unggul, yakni (1) sikap keagamaan. (beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa) untuk menghasilkan manusia yang tangguh agamanya, (2) sikap kemasyarakatan berakhlak mulia untuk menghasilkan manusia yang memiliki emosi yang stabil, (3) menguasai pengetahuan, teknologi dan seni (berilmu dan cakap) untuk menghasilkan manusia yang bermutu dan berkualitas, dan (4) memiliki keterampilan (kreatif, inovatif dan mandiri) untuk menghasilkan manusia yang produktif dalam berkarya. Keempat. kompetensi inti tersebut merupakan penjabaran dari tujuan pendidikan nasional (UU No. 20 tahun 2003 tentang sisitem Pendidikan Nasional, Pasal 3), yakni untuk Afif; ' itu?) ) Himpunan Fera/urun GMI/ww Wuhua Barat 220 mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dengan kompetensi inti, kompetensi dasar dan standar kelulusan mata pelajaran Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat ini, selaras dengan alasan pengembangan Kurikulum 2013, diharapkan peserta didik memiliki:
1.Kemampuan berkomunikasi
2.Kemampuan berpikir jernih dan kritis,
3.Kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan,
4.Kemampuan menjadi warga negara yang bertanggung jawab,
5.Kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleransi terhadap pandangan yang berbeda
6.Kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal,
7.Minat yang luas dalam kehidupan,
8.Kesiapan untuk bekerja,
9.Kecerdasan dan cakap dalam memberi keputusan, 10.Rasa tanggung jawab terhadap lingkungan 1 I.Memiliki budaya dan karakter bangsa Indonesia B. STRUKTUR KURIKULUM MUATAN LOKAL Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang keberadaan Muatan Lokal, tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah SD/ MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK dinyatakan bahwa Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat sebagai muatan lokal dapat diajarkan terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan Pendidikan dapat menambah jam pelajaran perminggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut. / ___—A* l_ &) Mur/Janan Peraturan Gubernur ?n/zua &mf 221 V Pendidikan muatan lokal Kecakapan Hidup Sehat (PKI-IS) merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang diseuaikan dengan kebutuhan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokan ke dalam mata pelajaran yang ada substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pedidikan melalui pemerintah daerah, dalam hal ini propinsi Papua Barat melalui Dinas Pendidikan Propinsi Papua Barat. Kewenangan pemerintah daerah untuk mengembangkan Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat diperkuat oleh Undang- undang nomor 23 tahun 1999 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100). sesuai dengan perkembangan zaman saat ini. Penerapan, pelajaran PKI-IS disekolah dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan mulai pada kelas V SD/MI, Kelas VII dan VIII SMP/M.Ts serta Kelas IX dan X SMA/SMK/MA. Mengingat kewenangan pemerintah daerah dalam menerapkan dan menginformasikan, adanya kebijakan kurikulum tingkat daerah, dan keberagaman pemerintah daerah dalam menetapkan konten muatan lokal maka untuk kurikulum 2013 ditetapkan pendidikan Kecakapan Hidup Sehat menjadi wewenang pemerintah daerah. Kurikulum 2013 menyediakan muatan lokal untuk pendidikan Kecakapan Hidup Sehat. Berkaitan dengan Undang—undang tersebut , maka mata pelajaran Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat (PKHS) termasuk mata pelajaran Muatan Lokal di wilayah propinsi Papua Barat. Kedudukannya dalam proses pendidikan sama dengan kelompok mata pelajaran inti dan pegembangan diri. Oleh karena itu mata pelajaran Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat juga diujikan dan nilainya wajib dicantumkan dalam buku rapor. Dinas Pendidikan Propinsi Papua Barat melalui kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Papua Barat tanggal 30 Maret 2011, tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi Papua Barat, maka Kabupaten I ) idm/Jum!” ?amlumn Gukcmur Palma Barat 222 Manokwari, Kabupaten Sorong dan Kota Sorong telah melaksanakan Muatan Lokal Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat pada Satuan Pendidikan SD/ MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK. Kedudukan mata pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat dalam Struktur Kurikulum adalah sebagai berikut: Tabel 1: Struktur Kurikulum Daerah SD/ MI F " …' _% N Kom nen Jumlah Jam 0 po Pelajaran Tiap Kelas _ _____ __ ' _”WWF“lil—I_JWTVIWVZ KELOMPOK A 1 Pendidikan Agama dan Budi 4 4 4 4 4 4 91339111. __ ____.___._______ ., __ _ 2 Zendidikan Pancasila dan 6 6 6 4 4 4 ewarga-negaraan ___ ___"… __ ___ 3 Bahasa Indonesia 8 8 3 7 7 7 4 Matematika "€ ?; 6 "5”? 5 Ilmu Pengetahuan Sosial — — — 3 3 3 KELOMPOK B 7 Seni Budaya dan Prakarya...... 4 4 4 5 5 5 8 Pendidikan Jasmani, Olah Raga 4 4 4 4 4 4 dan Kesehatan Pendidikan Kecakapan Hidup 9 — — - - 2 — _._l_ 33le… __ __ ___ ___ . JUMLAH ALOKASI WAKTU 3 3 3 3 3 33 PERMINGGU l 2 4 3 5 / Ka) 7-fimbumn 1701-11an Gubernur Palma Baru! 223 V Tabel 2 : Struktur Kurikulum Daerah SMP/ MTs Jumlah Jam Pelajaran Tiap No Komponen Kelas VII VIII IX KELOMPOK A 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 3 3 3 2; _Pendidikan Pancasila dan xew'AFgAT“? 3 __ ; " ___ _negaraan ___ __ ___ _ 3 Bahasa Indonesia 6 6 6 4 Matematika 5 5 5 5 Ilmu Pengetahuan Alam 5 5 5 6 Ilmu Pengetahuan sosiaI 4 4 4 7 Bahasa Inggris… 4 4 4 KELOMPOK B 8 3eni Budaya 3 3 3 … Pendldlkan Jasmani;'6i£1'i'i&g;d£ri " "' "' 9 3 3 3 ____l£9$_6b_at_ar_l__ __ ___ _ _ __ __ _ _ _ __ _ __ _ 10 Prakarya ............ 2 2 2 11 Pendidikan Kecakapan Hidup _Sehat 2 2 2 JUMLAH ALOKASI WAKT_U PIIRMINGGU 40? 40? 40? (&) Himpunan ?cmfuran Guhmur Wal/nm Bam! 224 Table 3 : Struktur Kurikulum Daerah Pendidikan Menengah Kelompok Mata Pelajaran Wajib. … … '…'…1Trh1a—11_3£1__ Pelajaran Tiap .fi? __ KTT… __ Kelas __ __ x ] x1 | x11 KELOMPOK A (Wajib) “Pendidikan Agama dan Budi _ __L 2919291… …… ___ __ 3 3 3 _ Pendidikan Pancasila dan 2 2 2 2 Kewarga- negaraan __ __ __ _____ _ ____ 3 BahasaIndonesia 4” 4 4 4 Matematika 4 4 4 5 Ilmu Pengetahuan Sosial 2 2 2 6 Bia—haea Inggris 2 2 2 KELOMPOK B (Wajib)__ 7 Seni Budaya 2 2 2 " " agai-5112511"155155111“,"615; ia:—ga' …' ” '… … "7…— … 8 3 3 3 __ d_an _K_es_e_ha_tan__ __ _ _ __ _ _______ _ ___ 9 Prakarya dan Kewnausahaan 2 2 2 10 Pendidlkan Kecakapan Hidup 2 2 2 __ _SEhQL ___ _______ __ _____ ___________ _ _ _ _Jumlah Jam pel A & B_ _p_er Minggu 26 26 26 _Kelomppk C (Pemmatan) Mata Pelajaran peminatan Akdemik (untuk S_MA/_MA_) 18 20 20 Jumlah jam pelajaran yang ditempuh 44? 46? 46? per minggu _ M ( 225 X. ) Wim/Janan Pamfumn Ciuhrnur Palma Bara! GUBERNUR PAPUA BARAT CAP/TTD ABRAHAM o. ATURURI Salinan sesuai dengan aslinya / 70830 198203 1 005 .fi!) LLEf? Mhz/lunar: Pernlumn Guwmm' i'm/um Bam! 226 w“-