a.penyusunan rencana kerja bidang;
c.melaksankan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan tata naskah dinas;
d.menyelenggarakan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyaman lingkungan perkantoran;
e.menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
f.menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah yang berkenan denan tugas dan fungsi Dinas;
g.menyiapkan bahan pelaksanaan tugas kehumasan Dinas;
h.melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
i.menyiapkan bahan kerjasama teknis dan perpustakaan;
j.menyusun jadwal dan mengelolarapat Dinas, kunjungan tamu Dinas dan acara kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan barang Dinas;
1.mengelola barang milik negarajdaerah lingkup Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m.melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n.menyiapkan dan menghimpun datan sasaran kinerja pegawai;
o.menyiapkan bahan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan;
p.melaksanakan monitoring,evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas subbagian; dan
q.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh sekretaris.
r.penyelenggaraan penataan ruang daerah provinsi berpedoman pada kearifan lokal;
s.penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang danjatau pernyataan rnandiri pe1aku usaha rnikro dan keeil sesuai kewenangan pemerintah daerah provinsi; provinsi;
b.penyelenggaraan pembinaan, bimbingan dan penegakan disiplin pada lingku p bidang penataan ruang;
c.penyusunan konsep kebijakan dan penyusunan perencanaan penataan ruang provinsi berdasarkan kebijakan nasional dengan memperhatikan keserasian antara kabupaten/kota;
d.penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK)sesuai mekanisme atau prosedur dalarn pengendailan pemanfaatan ruang;
e.pembinaan, pembangunan, pengawasan, koordinasi dan kerja sarna dalarn penyelenggaraan penataan ruang dalarn rangka keterpaduan program tata ruang sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
f.bantu an teknis sera fasilitas penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten /kota;
g.koordinasi, kerja sarna dengan Lembaga pemerintah pusat, provinsi dan kabupatenjkota dalarn penyelenggaran penataan ruang;
h.penyusunan standar pelaksanan kewenangan daerah provinsi dan standar pelaksanaan tugas dinas dalarnjangka panjang, menegah dan tahunan;
i.pengembangan dan pengelolaan sistem manajmen tata ruang provinsi;
j.pembinaan teknis penyediajasa tata ruang;
k.pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan tata ruang;
1.pengawasan tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
m.pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n.pengkajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unangan;
o.penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya;
p.pembentukan forum penataan ruang di lingkungan provinsi;
q.pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dan non-berusaha sesuai kewenangan pemerintah daerah ruang;