menetapkan Peraturan Gubemur ten tang Pedoman Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat;
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3299);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
3.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik 1 DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PEDOMANTATAKELOLABADANLAYANANUMUMDAERAH UNITPELAKSANATEKNISDAERAH PENGELOLAANKAWASANKONSERVASIPERAIRAN KEPULAUANRAJAAMPAT TENTANG PERATURANGUBERNURPAPUABARAT NOMOR2 TAHUN2019 GUBERNURPAPUABARAT SALINAN 2 Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU- 1/2003;
4.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4414) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
5.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ten tang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
6.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Keeil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
15.Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.16jMEN-KPj2008 tentang Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
16.Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.17/MEN-KP/2008 tentang Kawasan Konservasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
17.Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.2/MEN-KP/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan;
18.Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.30/MEN-KP/2010 tentang Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 3 4 Pasal 1 Dalam Peraturan Gubenur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah daerah adalah Gubernur dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat.
5.Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat.
7.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah SKPD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
8.Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut Kepala BPKADadalah Kepala SKPDyang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBDdan bertindak sebagai bendahara umum daerah. MEMUTUSKAN: PERATURANGUBERNUR TENTANG PEDOMAN TATA KELOLA BADAN LAYANANUMUM DAERAH UNIT PELAKSANATEKNISDAERAHPENGELOLAANKAWASAN KONSERVASIPERAIRANKEPULAUANRAJAAMPAT. Menetapkan
20.Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/2014 Tentang Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat Kabupaten Raja Ampat Di Provinsi Papua Barat;
21.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 ten tang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 91);
22.Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 ten tang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 41);
23.Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 57 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor57); 5
21.Dewan Pengawas BLUDUPTDPengelolaan KKPKepulauan Raja Ampat yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUDUPTDPengelolaan KKPKepulauan Raja Arnpat.
9.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat yang selanjutnya disebut UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat.
10.Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat yang selanjutnya disebut KKP Kepulauan Raja Ampat adalah Kawasan Konservasi Perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan yang berada di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat.
11.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
12.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka mernajukan kesejahteraan urnurn dan rnencerdaskan kehidupan bangsa.
13.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
14.Badan Layanan Umum Daerah UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Arnpat selanjutnya disebut BLUD UPTD Pengelolaan KKPKepulauan Raja Arnpat adalah Unit Kerja Pemerintah di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat yang menerapkan BLUD.
15.Tata Kelola adalah peraturan dasar BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat yang mengatur tentang kelembagaan, prosedur kerja, pengelornpokan fungsi dan pengelolaan Sumber Daya Manusia.
16.Pejabat Pengelola adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Arnpat dalam pemberian pelayanan.
17.Pemimpin adalah pejabat tertinggi dalam pengelolaan BLUD UPTD Pengelolaan KKPKepulauan Raja Ampat.
18.Pejabat Keuangan adalah pejabat yang bertanggungjawab atas keuangan dan administrasi BLUDUPTD Pengelolaan KKPKepulauan Raja Ampat.
19.Pejabat Teknis adalah pejabat yang bertangung jawab untuk urusan teknis tertentu di BLUDUPTDPengelolaan KKPKepulauan Raja Ampat.
20.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah perangkat BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu pimpinan BLUD untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat.
22.Pegawai adalah Pegawai yang menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLVDVPTD PengelolaanKKPKepulauan Raja Ampat.
23.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digajiberdasarkan peraturan perundang-undangan.
24.PegawaiNegeriSipilyang selanjutnya disingkat PNSadalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai PegawaiASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
25.PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPKadalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
26.PegawaiProfesionaladalah warga negara Indonesia yang bukan berstatus ASN yang dipekerjakan secara kontrak atau tetap sesuai kebutuhan, profesionalitas,kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomisdan produktifdalam meningkatkan pelayanan.
27.Pegawai Tetap adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan lulus seleksi serta menjalani masa percobaan dan dipekerjakan oleh BLUDUPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampattanpajangka waktu tertentu.
28.Pegawai Kontrak adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi dandinyatakan lulus seleksi yang dipekerjakan oleh BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat dengan jangka waktu tertentu.
29.Tenaga Harlan Lepas selanjutnya disingkat dengan THLadalah seseorang yang dipekerjakan oleh BLUDUPTDPengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat untuk keperluan tertentu berdasarkan jumlah hari kerja yang diperlukan dan digajisesuai dengan banyaknya hari kerja,
30.Formasi pegawai adalah kebutuhan tenaga kerja dalam jumlah tertentu yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi BLUD UPTD PengelolaanKKPKepulauan Raja Ampat.
31.Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan / atau pensiun.
32.Gaji adalah imbalan fmansial bersih yang diterima setiap bulan oleh Pejabat PengelolaBLUDdan PegawaiBLUD.
33.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUDUPTDPengelolaanKKPKepulauan Raja Ampatuntuk periode5 (lima)tahunan.
34.Rencana Bisnis dan Anggaran BLUDUPTDPengelolaan KKPKepulauan Raja Ampat selanjutnya disingkat dengan RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLVD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat.
35.Dokumen Pelaksanaan Anggaranyang selanjutnya disingkat DPAadalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran. 6 Pasal 4