DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2020

Nomor
2
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Jenis Pajak yang sebagian dari hasil penerimaannya diperuntukan kepada Kabupaten/Kota, terdiri dari: a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); b. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); d. Pajak Air Permukaan (PAP); dan e. Pajak Rokok. (2) Sebagian dari hasil penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dengan ketentuan: a. hasil penerimaan PKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen); b. hasil penerimaan BBNKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen); c. hasil penerimaan PBBKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); d. hasil penerimaan PAP diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen); dan e. hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…