DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024

Nomor
2
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman dalam pembentukan Panpil dan tata cara seleksi Pansel Kabupaten dalam rangka pengisian keanggotaan DPRK dari unsur OAP melalui mekanisme pengangkatan. Panpil adalah tim seleksi Pansel Kabupaten dalam pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan dalam proses seleksi dan penetapan calon anggota Pansel. Keanggotaan Panpil berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas: a) Perwakilan Pemerintah Daerah 3 (tiga) orang; dan b) Pakar/Akademisi 2 (dua) orang. Panpil bertugas: a. Merencanakan program dan menetapkan jadwal seleksi calon anggota Pansel Kabupaten; b. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan seleksi calon anggota Pansel Kabupaten; c. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan seleksi calon anggota Pansel Kabupaten.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…