1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
5.Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat DPRPB adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Barat.
7.Majelis Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat MRPB adalah representasi kultur orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/ kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/ kota di Provinsi Papua.
9.Kabupaten adalah kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat.
10.Bupati adalah kepala daerah kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat.
11.Panitia Seleksi Kabupaten yang selanjutnya disingkat Pansel Kabupaten adalah penyelenggara pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan untuk melakukan proses seleksi dan menetapkan calon anggota DPRK.
12.Panitia Pemilihan yang selanjutnya disingkat Panpil adalah tim seleksi Pansel Kabupaten dalam pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan dalam proses seleksi dan penetapan calon anggota Pansel.
13.Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.
14.Distrik yang dahulu dikenal dengan nama kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
15.Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur clan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten /kota.
16.Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.
17.Suku adalah kesatuan sosial yang dibedakan dari kesatuan sosial lain yang ditandai dengan identitas perbedaan kebudayaan, khususnya bahasa, keturunan perilaku, atau ciri-ciri biologis.
18.Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
19.Akademisi adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
20.Hari adalah hari kerja.