1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat DPRPB adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Papua Barata sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
5.Badan/Dinas/Kantor/Biro adalah Badan/Dinas/Kantor/Biro di lingkungan Provinsi Papua Barat.
6.UPTD Dinas adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur Papua Barat
9.Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk badan usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
11.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12.Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau pemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan
13.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi dan badan.
14.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
15.Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, ^^6&^c^A ov^x^iuctytt mcuu, uaiang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
16.Retribusi Pelayanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan barang milik daerah yang antara lain berupa tanah, bangunan gedung, laboratorium dan kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat besar dan alat-alat berat kepada orang pribadi atau badan.
17.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetoran.
18.Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang daerah oleh instansi dan atau pihak ketiga dalam bentuk pinjam pakai, penyewaan dan penggunausahaan tanpa merubah status kepemilikan.
19.Pemakai adalah orang pribadi atau badan dan yang menggunakan/memanfaatkan kekayaan milik Pemerintah Daerah.
20.Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
21.Bangunan adalah bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
22.Gedung adalah gedung milik Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk fasilitas pelayanan bagi orang pribadi atau badan dan instansi pemerintah.
23.Peralatan adalah semua peralatan milik Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk fasilitas pelayanan bagi orang pribadi atau badan dan instansi pemerintah.