menetapkan Peraturan Gubernur - ten tang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rangka Percepatan - Penanganan Corona Vims Disease 2019 (COVID-19);
1.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak J aya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, 1 DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DALAMRANGKAPERCEPATANPENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TENTANG PERATURANGUBERNUR PAPUABARAT NOMOR 20 TAHUN2020 GUBERNURPAPUABARAT SALINAN Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi 2 Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3906) sesuai putusan Makhamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor018jPUU-Ij2003;
2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ten tang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran 3
13.Peraturan Daerah Provinsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 91);
14.Peraturan Daerah Provinsi Nomor 1Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2020 Nomor 1);
15.Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2020 Nomor 1);
16.Peraturan Gubemur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Daerah (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2020 Nomor 13); Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan IAtau Stabilitas Sistem Keuangan;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalarn Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
11.Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 ten tang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional;
12.Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2007 ten tang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nornor 18); 4 Dalam Peraturan Gubemur irri, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Papua Barat,
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistern dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. kepala Daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
5.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pernerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
6.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung- jawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
7.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ barang.
8.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut BPKAD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran /pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
9.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah yang karen a jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
10.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Dinas Pengelo1aan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut dengan Kepala BPKAD yang mernpunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBDdan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Pasall MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAANKEUANGANDAERAHDALAM RANGKAPENCEGAHANDANPENANGANANCORONA VIRUS DISEASE (COVID-19). Menetapkan
11.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
12.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi OPD yang dipimpinnya.
13.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan memper- tanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBDpada OPD.
14.Bendahara Pengeluaran PPKD adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan memper- tanggungjawabkan uang untuk keperluan transaksi PPKD.
15.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
16.Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
17.Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.
18.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Provinsi Papua Barat.
19.Kas pada Bendahara Pengeluaran adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran dan belum membebani realisasi anggaran.
20.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran OPD yang selanjutnya disingkat DPPA-OPD merupakan dokumen yang memuat perubahan anggaran pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
21.Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA- PPKD merupakan dokumen pendapatan Zbelanja tidak langsung yang dilaksanakan oleh PPKDselaku OPDyang menampung rincian pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah, belanja tidak langsung terdiri dari belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantu an keuangan dan belanja tidak terduga, rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
22.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPPA-PPKD merupakan dokumen yang memuat perubahan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh PPKD selaku OPD yang menampung rincian pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah, belanja tidak langsung terdiri dari belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga, rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
23.Anggaran Kas adalah dokumen yang memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang 5 6 Pasal 2 Ruang lingkup peraturan gubemur ini meliputi:
32.Aparat Pengawasan Intern Pemerirrtah (APIP) adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan.
33.APIPdalam Keputusan ini terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggungjaab kepada Presiden dan Inspektorat Pemerintah Provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur. digunakan untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBDsetiap periode.
24.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
25.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatarr/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
26.SPPTambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan OPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.
27.SPP Langsung untuk pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat SPP-LSuntuk pengadaan Barang dan Jasa adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
28.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPMadalah dokumen yang digunakanj'diterbitkan oleh pengguna anggararr/Icuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-OPD.
29.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaranjkuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA- OPDkepada pihak ketiga.
30.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaranj'kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-OPD,karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
31.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. 7 Pasa14