DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 20 Tahun 2020

Nomor
20
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

• Penganggaran Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (C0VID­19) berasal dari realokasi dan refocusing dana APBD pada OPD ke belanja tidak terduga (BTT} atau ke program dan kegiatan yang ada di OPD terkait. • Sumber dana percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID­19) dapat berasal dari: a. belanja tidak terduga; b. refocussing penggunaan anggaran tertentu; dan c. realokasi anggaran. • Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk: a. penanganan kesehatan; b. penyediaan Social Safety Net/jaring pengaman sosial; dan c. penanganan dampak ekonomi. • Berdasarkan DPPA diterbitkan SPD oleh BUD berdasarkan anggaran kas yang termuat dalam DPPA. Untuk anggaran yang berasal dari BTT melalui mekanisme TU sedangkan anggaran yang dari program kegiatan melalui mekanisme LS. • Batas pertanggungjawaban atas SP2D TU paling lambat 2 (dua) bulan, sejak dilakukan pencairan. • Dalam pertanggungjawaban TU, bendahara pengeluaran OPD fungsional yang menerima dari bendahara PPKD mempertanggungjawabkan dan meng SPJ-kanya melalui dokumen bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan yang selanjutnya diserahkan ke bendahara PPKD untuk selanjutnya diterbitkan SPP-TU nihil sampai dengan SP2D nihil.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…