1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian J aya Tengah, Provinsi Irian J aya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ten tang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 415) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697); 4.Undang-UndangNomor12Tahun2011tentang PembentukanPeraturanPerundang-undangan (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011Nomor 82,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2011Nomor5234)sebagaimanatelahdiubah beberapakaliterakhirdenganUndang-UndangNomor13 Tahun2022tentangPerubahanKeduaatasUndang- UndangNomor12Tahun2011 tentangPembentukan PeraturanPerundang-Undangan(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2022Nomor143,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6801); 5.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimana telahdiubahbeberapakaliterakhirdenganUndang- UndangNomor11 tahun2020 tentangCiptaKerja (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2020Nomor 245,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor6573); 6.Undang-UndangNomor1Tahun2022 tentangHubungan KeuanganPemerintahPusatdanPemerintahDaerah (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2022Nomor 4,TambahanLembaranNegaraIndonesiaNomor6757); 7.PeraturanPemerintahPemerintahNomor106Tahun 2021tentangKewenangandanKelembagaanKebijkan OtonomiKhususProvinsiPapua(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2021Nomor238,Lembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor6730);
8.PeraturanPemerintahNomor107Tahun2021 tentang Penerimaan,Pengelolaan, PengawasandanRencana IndukPercepatanPembangunanDalamRangka PelaksanaanOtonomiKhususPronvinsi PapuaBarat Papua(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2021 Nomor239TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6731); 9.PeraturanPresidenNomor76Tahun2021tentang PerubahanAtasPeraturanPresidenNomor87Tahun 2014tentangPeraturanPelaksanaanUndang-Undang Nomor12Tahun2011tentangPembentukanPeraturan Perundang-Undangan(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2021Nomor186); 10.PeraturanMenteri DalamNegeriNomor80Tahun2015 ten tangPembentukanProdukHukumDaerah sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanMenteri DalamNegeriNomor120Tahun2018tentangPerubahan AtasPeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun 2015tentangPembentukanProdukHukumDaerah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2018Nomor 157); MEMUTUSKAN: MenetapkanPERATURANGUBERNURTENTANGTATA CARA PEMBENTUKANPRODUKHUKUMDAERAH PROVINS!PAPUA BARAT. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturanGubernurini yang dimaksud dengan: 1.Daerah adalahProvinsiPapuaBarat. 2.PemerintahDaerah adalahGubernursebagaiunsurpenyelenggara PemerintahanDaerahyang memimpinpelaksanaan urusanpemerintahan yang menjadikewenanganDaerahotonom. 3.GubernuradalahGubernurPapuaBarat. 4.SekretarisDaerahyang selanjutnyadisebutSekda adalahsekretaris DaerahProvinsi PapuaBarat. 5.DewanPerwakilanRakyatPapuaBarat,yang selanjutnyadisingkatDPRPB adalahlembaga perwakilan rakyatdaerah provinsi sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6.PerangkatDaerahPemrakarsaadalahunsurpembantukepaladaerahdan DPRPByang menginisiasidanmengusulkanpembentukanprodukhukum daerahdalampenyelenggaraan urusanpemerintahanyang menjadi kewenangandaerah. 7.BiroHukumadalahBiroHukumSekretariatDaerahProvinsiPapuaBarat. 8.KepalaBiro HukumadalahKepalaBiroHukumSekretariatDaerahProvinsi PapuaBarat. 9.KepalaBagianPerundang-UndanganProvinsiadalahKepalaBagian Perundang-UndanganpadaBiroHukumSetdaProvinsiPapuaBarat. 10.ProdukHukumDaerah adalahprodukhukumberbentukperaturan meliputiPerdaataunamalainnya,Perkada,danberbentukkeputusan meliputiKeputusanKepalaDaerah. 11.TataCaraPembentukanProdukHukumDaerahselanjutnyadisingkatTata CaraPembentukanPeraturanDaerah adalahserangkaianinstruksitertulis yang dibakukanmengenaiberbagaiprosespenyelenggaraan administrasi urusanpemerintahandibidang pembentukanProdukHukumDaerah, bagaimanadankapanharusdilakukan,dimanadanolehsiapadilakukan sesuaiperaturanperundang-undangan. 12.PeraturanDaerahProvinsi/Khususyang selanjutnyadisebutPerda Provinsiadalahperaturanperundang-undanganyangdibentukoleh DPRPBdenganPersetujuanbersamaGubernur. 13.PeraturanDaerahKabupatenyang selanjutnyadisebutPerdaKabupaten adalahperaturanperundang-undanganyangdibentukolehDPRKdengan PersetujuanbersamaBupati. 14.DewanPerwakilanRakyatKabupatenyang selanjutnyadisingkatDPRK adalahlembagaperwakilanKabupatenyang berkedudukansebagaisalah satu unsurpenyelenggarapemerintahandaerah. 15.PeraturanGubernuryang selanjutnyadisebutPergub adalahperaturan GubernurProvinsiPapuaBarat. 16.KeputusanGubernuradalahpenetapanyang bersifatkonkrit,individual, danfinal. 17.NaskahAkademik adalah naskah hasil penelitian ataupengkajian hukum dan hasil penelitianlainnya terhadap suatumasalah tertentuyang dapat dipertanggungjawabkansecarailmiah mengenaipengaturanmasalah tersebutdalam suaturancanganperaturan daerah sebagaisolusiterhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 18.ProgramPembentukanPeraturanDaerahyangselanjutnyadisebut Propemperdaadalahinstrumenperencanaanprogrampembentukan PeraturanDaerahProvinsiyangdisusunsecaraterencana,terpadu,dan sistematis. 19.ProgramPembentukanPeraturanKepalaDaerahyang selanjutnyadisebut Properkadaadalahinstrumenperencanaanprogrampembentukan PeraturanGubernuryangdisusunsecara terencana,terpadu,dan sistematis. 20.RencanaPembangunanJangkaPanjangDaerahyangselanjutnya disingkatRPJPDadalahdokumenperencanaanDaerahuntukperiode20 (duapuluh)tahun. 21.RencanaPembangunanJangkaMenengahDaerahyangselanjutnya disingkatRPJMDadalahdokumenperencanaanDaerah untukperiode5 (lima)tahun. 22.RencanaPembangunanTahunanDaerahyangselanjutnyadisebut RencanaKerjaPemerintahDaerahyangselanjutnyadisingkatRKPD adalahdokumenperencanaanDaerah untukperiode1(satu)tahun. 23.BadanPembentukanPerda,yang selanjutnyadisebutBapemperdaadalah alatkelengkapanDPRPByangbersifattetap,dibentukdalam rapat paripurnaDPRPB. 24.AnggaranPendapatandanBelanjaDaerahyangselanjutnyadisingkat APBDadalah rencanakeuangantahunanyangditetapkandenganPerda.
25.Pembentukanperdaadalahpembuatanperaturanperundang-undangan daerahyang mencakuptahapanperencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan,pengundangan, danpenyebarluasan. 26.Konsultasiadalahtindakansecaralangsungataupun tidaklangsung yang dilakukanolehpemerintahdaerahkepadaPemerintahPusatterhadap masukanatasrancanganProdukHukumDaerah.
27.PengharmonisasianProdukHukumDaerahyang selanjutnyadisebut denganHarmonisasiadalahprosespenyelarasansubstansiProdukHukum Daerahclan teknikpenyusunanperaturanperunclang-unclangan,sehingga menjadiProdukHukumDaerahyang merupakansatukesatuanyangutuh dalam kerangkasistem hukum nasional.
28.Fasilitasi adalah tindakanpembinaanberupapemberianpedomanclan petunjuk teknis,arahan, bimbingan teknis, supervisi,asistensi dan kerja samaserta monitoring danevaluasi yang dilakukanolehMenteri Dalam Negerikepadaprovinsi sertaMenteri DalamNegeri dan/atau gubernur kepadakabupatenterhadap materimuatanrancanganprodukhukum daerahberbentukperaturansebelumditetapkangunamenghindari dilakukannyapembatalan. 29.Evaluasiadalahpengkajiandanpenilaian terhadaprancanganperdayang diatursesuaiUndang-Undang dibidangpemerintahandaerahdan peraturanperundangundanganlainnyauntukmengetahui bertentangan dengankepentingan umum,dan/atauperaturanperundangundangan yanglebihtinggi. 30.NomorregisteryangselanjutnyadisingkatNoregadalahpemberiannomor dalamrangkapengawasandantertib administrasiuntukmengetahui jumlah rancanganperdayang dikeluarkanpemerintahdaerahsebelum dilakukannyapenetapandanpengundangan. 31.Pengundanganadalahpenempatanprodukhukumdaerahdalamlembaran daerah,tambahanlembarandaerah,atauberitadaerah. 32.Autentifikasiadalahsalinanprodukhukumdaerahsesuaiaslinya. 33.Bertentangandengankepentinganumum adalahkebijakanyang menyebabkanterganggunyakerukunan antarwargamasyarakat, terganggunyaaksesterhadappelayananpublik,terganggunya ketentramandanketertiban umum,terganggunyakegiatanekonomiuntuk meningkatkankesejahteraanmasyarakatdan/ataudiskriminasiterhadap suku,agamadankepercayaan,ras,antargolongan, dangender. 34.Pelaksanaharianadalahpejabatyang melaksanakan tugas rutindari pejabatdefi.nitifyang berhalangansementarayangdiangkatdengan keputusangubernurataukeputusanbupatidanberlakupalinglama3 (tiga)bulan.
35.Pelaksana tugas adalahpejabatyang melaksanakantugas rutindari pejabatdefi.nitifyangberhalangan tetap yang diangkatdengankeputusan gubernurataukeputusanbupaticlanberlakupalinglama1(satu)tahun.
36.Penjabat adalahpejabatsementara untukjabatangubernur,yang melaksanakan tugaspemerintahanpadadaerah tertentusampaidengan pelantikanpejabatdefi.nitif. 37.Hariadalah harikerja. RuangLingkup Pasa12 PengaturanRuangLingkup peraturanGubernurini meliputi: a.Pembentukan; b.Perencanaan;