Kelengkapan Administrasi Calon Anggota DPRB 3. Ketentuan Pasal 5 huruf e diubah, sehingga Pasal 5 huruf e berbunyi sebagai berikut: g. Cakap berbicara, membaca, menulis dalam Bahasa Indonesia; h. Jujur, arif, dan bijaksana; i. Memiliki komitmen untuk melindungi, memperjuangkan hak - hak dan kepentingan masyarakat Asli Papua di Provinsi Papua Barat; j. Memiliki sikap dan keteladanan moral yang baik sebagai panutan masyarakat; k. Sehat jasmani dan rohani; I. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang berkekuatan tetap dalam melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana 5 ( lima) tahun atau lebih; m. Tidak menjadi anggota Partai Politik terhitung 5 (lima) tahun sebelum pencalonan;; n. Bersedia bekerja penuh waktu; dan menunjukkan dokumen aslinya pada saat pendaftaran; c. Surat pernyataan diatas materai bagi calon anggota DPRPB yang tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 ( lima ) tahun atau lebih atau surat keterangan dari Lembaga Pernasvarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana; d. Surat keterangan kesehatan berbadan sehat jasmani danrohani; e. Surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan negeri ( hak - hak kepegawaian) sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, penguruspada Badan Usaha Milik Negara dan / atau Badan Usaha Milik Daerah, serta Badan lain yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara / Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang dibuktikan dengan surat pensiun/usulan pensiun dini dari (Kepada) Gubernur/Kapolda/Pangdam/Bupati/Walikota; f. Surat pernyataan tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat / pengacara, notaries, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara / Daerah serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai Anggota DPRPB sesuai peraturan perundang - undangan; BERITADAERAHPROVINSI PAPUABARATTAHUN2014 NOMOR 21 NATANIEL D. MANDACAN CAP/TID SEKRETARISDAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,Diundangkan di Manokwaripada tanggal12 September 2014 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat. Ditetapkan di Manokwaripada tanggal12 September 2014 GUBERNUR PAPUA BARAT CAPmD ABRAHAM O. ATURURI Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. PASALII g. Surat pernyataan tentang bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup; h. Surat keterangan dukungan dari masyarakat adat di wilayahnya; dan i. Surat pernyataan bukan sebagai Anggota Partai Politik. o ,. Salinan Peraturan ini disampaikan kepada Yth. :1. Menteri Koordinator Polhukam RIdi Jakarta;
2.Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;
3.Ketua DPRPapua Barat di Manokwari;4. Ketua MRP Papua Barat di Manokwari. Untuk salinan yang sah sesuai aslinya KEPALABIRO HUKUM, CAPmD WAFIK WURYANTOPembina Tk. I (IV/b) NIP. 195708301982031005