Dalam Peraturan Gubenur ini yang dimaksud dengan: 1, Daerah adaiah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah Daerah adaiah Gubemur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penvelenggara Pemerintahan Daerah. Gubemur ialah Gubemur Papua Barat. Badan Pendapatan Daerah yang seianjutnya disebut BAPENDA adaiah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat. Kepala Badan adaiah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat. Direktorat Poiisi LaluHntas yang seianjutnya disebut DIRLANTAS adaiah Direktorat LaluHntas Kepolisian Daerah Provinsi Papua Barat. Pemerintah Kabupaten/Kota adaiah Pemerintah Kabupaten/ Kota di Provinsi Papua Barat. Pajak Daerah yang seianjutnya disebut pajak adaiah kontribusi wajib kepada Daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperiuan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Kendaraan Bermotor yang seianjutnya disingkat PKB adaiah pajak atas kepemiiikan dan/ atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB yang dikenakan secara progresif adaiah pajak atas kepemiiikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi yang beroda 4 (empat) kedua dan seterusnya dengan didasarkan atas nama dan alamat yang sama dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Pajak Progresif adaiah tarif pajak kendaraan bermotor dengan prosentase yang naik atau lebih tinggi dengan semakin bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi berdasarkan nama dan alamat yang sama dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. 12, Bank Papua adaiah Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk menerima dan menyimpan/menampung penyetoran PKB.
13.Kasir adaiah petugas Bank Papua yang ditempatkan pada Kantor SAMSAT. 14 Badan adaiah sekurnpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Mink Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensrun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, orgamsasi massa organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan 9. 10 11. 15. bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap. Kendaraan Bermotor adaiah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jaian darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat- alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan motor yang dioperasikan di atas air. 16 Kendaraan Bermotor Angkutan Urnum adaiah setiap kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki vtin penyelenggaraan angkutan urnum dan lzin trayek atau izin tidak dalam trayek. 17 Kendaraan Bermotor Pribadi adaiah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai baik orang pribadi atau badan dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar hitam serta huruf dan angka putih. 18 Kendaraan Bermotor Badan/ Pemerintah/Pemerintah Daerah adaiah setiap kendaraan bermotor Dinas yang dimiliki atau dikuasai Badan atau Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar merah serta huruf dan angka putih. 19 Kepemiiikan adaiah hubungan hukum antara orang pribadi dan/atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemiiikan atau dokumen yang sail termasuk Buku Pemihkan Kendaraan Bermotor (BPKB). 90 Penguasaan adaiah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendmaan bermotor oleh orang pribadi dan/atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. 21 Penyerahan Kendaraan Bermotor adaiah pengalihan hak miiik kendaraan bermotor termasuk dari kepemiiikan instansi menjadi milik pribadi sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beh, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 02 Wajib Pajak adaiah orang pribadi atau badan meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajoan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. 23 Penanggung Pajak adaiah orang pribadi atau badan yang bertanggung iawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang mcnjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan Daerah. 24 Masa Pajak adaiah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jaiigka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubemur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang. 5
25.Tahun Pajak adaiah jangka waktu yang selama 1 (satu) tahun kalender keeuaH bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama. dengan tahun kalender.
26.Pemungutan adaiah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek, subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
27.Harga kosong {OffThe i?oad) adaiah harga jual kendaraan bermotor belum termasuk biaya pengurusan dokumen (surat-surat kendaraan berupa: STNK dan BPKB).
28.Harga isi (On The Road} adaiah harga jual kendaraan bermotor sudah termasuk biaya pengurusan dokumen (surat-surat kendaraan berupa: STNK dan BPKB).
29.Pajak yang Terutang adaiah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang seianjutnya disebut SPTPD adaiah SPTPD yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
31.Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor seianjutnya disingkat NPPKB adaiah nota perhitungan yang menentukan besarnya jumiah pajak yang terutang.
32.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang seianjutnya disingkat SKPD adaiah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumiah pokok pajak yang terutang.
33.Surat Keterangan Fiskal .Antar Daerah yang seianjutnya disingkat SK-FAD adaiah surat yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.
34.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang seianjunya disingkat SKPDKB adaiah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumiah pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumiah pajak yang masih harus dibayar.
35.Surat Tagihan Pajak Daerah yang seianjutnya disingkat STPD adaiah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi adrmnistratif berupa bunga dan/atau denda.
36.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang seianjutnya disingkat SKPDN adaiah surat ketetapan pajak yang menentukan jumiah pokok pajak sama besarnya dengan jumiah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
37.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang seianjutnya disingkat SKPDLB adaiah surat ketetapan pajak yang menentukan jumiah kelebihan pembayaran pajak karenajumiah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
38.Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang seianjutnya disingkat NJKB adaiah nilai jual kendaraan yang diperoleh berdasarkan harga pasaran urnum atas suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
39.Dokumen Lain adaiah surat-surat yang berupa kuitansi pembelian, surat keputusan dum/lelang, surat keterangan hibah, surat keterangan warisan, surat keterangan hadiah, atau tukar-menukar.
40.Bagi Hasil Pajak Provinsi adaiah bagian pajak Provinsi yang dibagikan kepada Kabupaten/Kota sebagai penerimaan Iain-lain pendapatan Daerah yang sail.
41.Surat Paksa adaiah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
42.Pemeriksaan adaiah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan Daerah.