Pendanaan UPTD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan perundang- undangan.
(1)Kepala UPTDmerupakanjabatan eselon IV.a ataujabatan Pengawas.
(2)Kepala Sub Bagian Tata Usaha merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas. Pasa19
(1)Kepala UPTD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Dinas.
(2)Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Dinas.
(3)Pejabat fungsional pada UPTD diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4)Pengangkatan dan pemberhentian pegawai pada UPTD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Pegawai yang ditugaskan pada UPTD diutamakan yang mempunyai kompetensi di bidang Perikanan dan Kelautan. BABVI KEPEGAWAIANDANJABATAN
(3)Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan dalam lingkup UPTD wajib membimbing dan mengevaluasi kinerja bawahan dan mengadakan rapat staf secara berkala.
(4)Dalam hal Kepala UPTD berhalangan dapat menunjuk Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk melaksanakan tugas Kepala UPTD.
(5)Dalam melaksanakan tugas wajib melakukan koordinasi teknis fungsional meminta petunjuk dan arahan dari Kepala Dinas. 8 r...,...-"""",--Ii'r:"",,,,,.,.,.,..,v,MAR, SH., M. Hum., MM TAMAMADYA ~iffP.~~50818 199203 1 022 DR. BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARATTAHUN 2019 NOMOR 21. NATANIELD.MANDACAN CAP/TID SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT, Diundangkan di Manokwari pada tangga127 September 2019 DOMINGGUS MANDACAN CAP/TID GUBERNUR PAPUA BARAT, Ditetapkan di Manokwari pada tanggal27 September 2019 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat. 9 MAR, SH., M. Hum., MM UTAMAMADYA 650818 199203 1 022 DR.