MEMUTUSKAN: TATA CARA P•:NGELOLAAN UI,;LANJA HIBAH DAN llANTUAN SOSIAL YANG BERSUMB�:R DARI ANGGARAN P•:NDAPATAN DAN HF.LAN,JA DAERAH. Bi\!3 I KF,TENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Gubcrnur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat,
2.Pemerintah Daerah adalah Pcmerintah Provinsi l'apua Baral.
3.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presidcn Republik Indonesia ya,1g rnerncgang kckuasaan l'emerintahan Ne.gara Republik Indonesia sebagairnana dimaksud dalarn Undang-Undang Dasar Negara Repuhlik Indonesia 'f�hun 1945.
4.Gubernur adalah Guberour Papua Darat.
5.Sekretaris Dacrah adalan Sekrctaria Daerah Pmvinsi Papua tiara!.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya discbut DPRP!3 adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah l'rovinsi Papua Barat.
7.Perangkat Dacrah yang sdanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu OubcmUt� dan DPRP8 dalam penyelenggaraan Urusan Pcmcrint.ahan yang mcnjadi kev..·en�mgnn Dacrah.
8.Keuangan Daerah adalah sernua hak dan kewajiban dacrah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah yang dapat dinilai deogan uang termasu k didalamnya S<:gal:< bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah.
9.Anru,;aran Pcndapatan dan Bclanja Negara yang :;danjutnya disingkat APRN adalah rencana keuaogan tahunan pemerintahan negara yang disctujui oleh Dewan Pcrwakilan tla"-')-at.
10.Anggaran f'cndapatan dan Bclanja Daerah, yang selanjutnya disingkat I\PBJ.>, adalah rencana kcuangan tahunan Pcmcrintahan Daerah yang dibahas dan disetuiui ocrsama oleh Pemerintnh Daer-db dan l>l'RPB, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11.Pengelolaan keuangan daerah adalah kcseluruhan kegiatan yang rncliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pcngawasan keuangan daerah. l'.2. l'e.jabat Pengelotaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kcpala I3adan Pcngclolaan Keuangan dan Aset Dacr;1h y-.mg mempunyai tugas metaksanakan pengelolaan ,.\PHD dan bcrtindak sebagai Hcnduhara Umum nacrab.
13.Satuan Kcrja Pengelola Keuangan Daerah yan_e; selanjutnya disingkat SKl'KD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Asct Dacrah Provinsi Papua Baral. yang melaksanakan pengelelaan API3D.
11.Satuan Kerja Perangkat naerah yang selaniutnya disingkat SKI'D adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi l'apua Baral selaku pengguna anggaran/barang.
14.Tim Anggaran Pemcrintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPU adalah nm yang dibenntk dengan Kcputusan Kcpa]a Daerah dan dipirnpin oleh Sekretaris Dacrah yang mempunyai tugas mcnyiapkan serta melaksanakan kcbijakan Kepala Daerah dalam rangka pcnyusunan API3D yang anggotanya terdiri dari Pejabat Perencana Daeran, PPKD dan Pc::jabat Iamnya sesuai dcngan kebutuban.
15.Rencana Kerja dan Anggaran PPKf> y.,ng selanjutnya disingkat RKA- l'l'KD adalah rencana kerja dan anggaran Pejaba1 Pengelolaan Kcuangan Daerah Provin si Papua Barat selaku I sendanara Umum uaerah.
16.Rencana Kcrja dan Anggaran SKl'l> yang sclanjutnya disingkat �KA- SKP!) adalah dokumen perencanaan dan pcnganggaran yang berisi program, kcgialan dan anggaran SKI'D.
17.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang setaniumya disingkat DPI\- SKPD mcrupasan dokumen yang mcmuat pendapatan <Jan belanja scuap SKPn yang digunakan sebagai dasar pclaksanaan oleh pengguna anggaran,
18.I Iibah adalah pembertan uangj'barang atau jasa dari pemerintah dacrah kcpada pcmcrintan atau pemerintah daerah Ialnnya, perusahaan dacrah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang sccara spesillk telah ditetapkan peruntukannya, bersitat tidak wajib clan tidak mengikat, serta tidak secara tcrus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemertnrah dacrah,
19.Hantuan sosial yang selanjutnya discbut Bansos adalah pemberian bantuan berupa uangj'barang dari pemerintah dacrah kcpada inclividu, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat yang sifarnya tidak seeara tents menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kcmungkinan terjadinya risiko scsial.
20.Risiko sosial adalah kejadtan atau pcristiwa yang dapai menimbulkan potensi terjadmya kerentanan sosial yang ditanggung oleh indtvtdu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai darnpak krisis sosial, kriais ekonomi, krisis, politik, Ienomena alarn dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosia! akan semakin tcrpuruk clan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
22.Naskah l'crjanjian I tibah Daerah setanjurnya disingkat NP!ID adalah naskah perjanjlan hibah yang hersumber dari Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah antara pcmerintah daerah dengan penerima hibah