( I] Sekretariat sebagaimana dimaksud daJam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasika.n dan mengendalikan kegiatan pcnyusunan rencana dan program kerja, pengclolaan keuangan dan pcrlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan dan kepegawaian.
(2)Sekretariat dalarn melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mcnyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan rencana dan program kerja Sckretariat;
b.pengkoordinasian dalam penyusunan rencana dan program kcrja scrta anggaran Satuan;
c.pengkoordinasian penyusunan dan penyajian data statistik lingkup Satuan;
d.pengelolaan adrninistrasi keuangan Satuan;
e.pengelolaan barang rnilik negara/daerah lingkup Satuan;
f.pengelolaan pelayanan administrasi umum SalUan;
g.pcngclolaan pelayanan administrasi kepegawaian Satuan;
h.pengelolaan kcrumahtanggaan, ketatalaksanaan, kerjasama, perundang-undangan, kearsipan, perpusiakaan, hubungan masyarakat dan protokol Satuan;
i.pclaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Satuan;
j.pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
k.pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kcpala Satuan scsuai dengan tugas dan fungsinya.