1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat.
3.Gubemur adalah Gubernur Papua Barat.
4.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat. MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI DAERAH. Menetapkan
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana;
12.Peraturan Daerah Provinsi Nomor 3 Tahun 2012 ten tang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 58);
13.Peraturan Daerah Provinsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 91);
14.Peraturan Gubemur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanggulangan Bencana di Provinsi Papua Barat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2014 Nomor 40); 4
6.Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Provinsi adalah tim yang dibentuk oleh Gubemur Papua Barat, mempunyai tugas mempercepat penanggulangan Covid-19 melalui sinergitas antar pemerintah, badan usaha, akademisi, masyarakat dan media.
7.Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrone-Corona Virus-2.
8.Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administratif atau ketentuan peraturan yang bersifat administratif berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
9.Kerja Sosial adalah kegiatan melakukan sesuatu untuk kepentingan masyarakat, an tara lain membersihkan saran a fasilitas umum, memberikan sumbangan kepada masyarakat yang kurang mampu, dan kegiatan lainnya yang bermanfaat untuk masyarakat.
10.Moda Transportasi adalah jenis atau bentuk angkutan yang digunakan untuk memindahkan orang dan atau barang dari satu tempat ketempat lain.
11.Masker adalah kain yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
12.Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah penduduk Papua Barat yang merupakan ras Melanesia dan berasal dari suku-suku asli di Papua Barat.
13.Masyarakat adalah penduduk Papua Barat yang berasal dari Ras Melanesia Namun bukan Suku-suku asli di Papua Barat, dan suku-suku Nusantara.
14.Sasi Adat adalah larangan yang diterbitkan oleh Kepala Suku untuk mengarahkan masyarakat adat guna menaati protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di lingkungan komunitas suku.
15.Sasi Agama adalah larangan yang dilakukan oleh pejabat agama untuk menegakan disiplin dan ketaatan warga komunitas MHA dan warga masyarakat lainnya yang bermukim di wilayah territorial Kelembagaan Agama untuk melaksanakan protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendlian Corona Virus Disease 2019 di lingkungan komunitas suku.
16.Disiplin adalah sikap penduduk yang patuh pada aturan dan tunduk pada pengawasan yang berkenaan dengan protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Papua Barat.
17.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat maupun masyarakat adat yang disebabkan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 di Papua Barat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
18.Corona Virus atau virus corona merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan infeksi saluran pernapasan atas ringan hingga sedang seperti penyakit flu. Banyak orang terinfeksi virus ini, setidaknya satu kali dalam hidupnya. 5 Subjek Pengaturan ini meliputi: