1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat DPRPB adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Baat dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat.
7.Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat.
8.Perangkat Daerah Pemungut yang selanjutnya disebut PD Pemungut adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang melakukan pemungutan Retribusi sesuai bidang dan kewenangannya.
9.Kepala Perangkat Daerah Pemungut adalah Kepala Badan/Dinas/Kantor di lingkungan Pemerintah Daerah yang melakukan pemungutan, pelaporan dan penanggungjawab pelaksanaan Retribusi Daerah.
10.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal/Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Unit Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12.Unit Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Pemungut yang selanjutnya disebut UPT Perangkat Daerah Pemungut adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Perangkat Daerah Pemungut di lingkungan Pemerintah Daerah yang melakukan pemungutan Retribusi Daerah sesuai bidang dan kewenangannya.
13.Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
14.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertang- gungjawabkan uang hasil Pemungutan Retribusi Daerah pada Perangkat Daerah.
15.Bendahara Penerimaan Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang hasil Pemungutan Retribusi Daerah pada Perangkat Daerah Pemungut dan/atau UPT Perangkat Daerah Pemungut.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
17.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
18.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
19.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
20.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
21.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi dan Badan.
22.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan/komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
23.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
24.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
25.Barang Daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai, yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh- tumbuhan kecuali uang dan surat berharga.
26.Pelayanan adalah pelayanan yang secara langsung diberikan oleh pihak Perangkat Daerah Pemungut dan/atau UPT Perangkat Daerah Pemungut kepada pemakai atau pengguna layanan.
27.Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang daerah oleh Perangkat Daerah Pemungut dan atau pihak ketiga dalam bentuk pinjam pakai, penyewaan dan penggunausahaan tanpa merubah status kepemilikan.
28.Pemakai adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/ memanfaatkan kekayaan milik Pemerintah Daerah.
29.Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran yang terutang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
31.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Gubernur.
32.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan atau denda.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
34.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah Surat ketetapan yang menyebutkan adanya kekurangan atau tambahan atas jumlah Retribusi Daerah yang telah ditetapkan, karena perubahan data yang diajukan.
35.Pendaftaran dan Pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data atau informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh Petugas Retribusi dengan menggunakan formulir dan SPTRD kepada Wajib Retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
36.Piutang Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Piutang Retribusi adalah retribusi yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam SKRD atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37.Utang Retribusi adalah sisa utang retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada STRD, SKRDKB atau SKRDKBT yang belum kedaluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terutang.
38.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Retribusi untuk melunasi utang retribusi.
39.Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk menerima setoran penerimaan Retribusi Daerah.
40.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
41.Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SP2 adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
42.Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
43.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok retribusi terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.
44.Sistem Informasi Retribusi adalah sambungan langsung antar sub sistem satu dengan sub sistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time (terus menerus) yang berkaitan dengan pendataan, pendaftaran, penetapan, penagihan, pembayaran, pelaporan Retribusi Daerah secara elektronik yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
45.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Kepala Perangkat Daerah kepada petugas yang ada pada Perangkat Daerah Pemungut dan/atau UPT Perangkat Daerah Pemungut untuk mendapatkan akses terhadap sistem informasi sesuai dengan izin yang diberikan.
46.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data dan pemulihan data.
47.Basis Data adalah kumpulan berbagai jenis data terkait Retribusi Daerah yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
48.Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan pengelolaan Retribusi yang baik.
49.Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, monitoring dan kegiatan pengawasan lainnya sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah dalam rangka memberikan pengendalian yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien dalam mewujudkan pengelolaan Retribusi yang lebih baik dan terhindari dari penyimpangan- penyimpangan.
50.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
51.Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
52.Keadaan kahar (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.