menetapkan standar biaya honorarium tim, lembur, penataran/pelatihan dan tugas belajar diklat struktural/prajabatan dan diklat teknis/fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat; b. bahwa komponen standar biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan berdasarkan perhitungan atas DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM, LEMBUR, PENATARAN/PELATIHAN DAN TUGAS BELAJAR,PENDIDIKAN DAN LATIHAN STRUKTURAL/PRAJABATAN DAN PENDIDIKAN LATIHAN TEKNIS/FUNGSIONAL DI LlNGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT TENTANG PERATURANGUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 24 TAHUN 2014 GUBERNUR PAPUA BARAT .. 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenvelenggaraan Negara Yang Bersih Dan BebasDari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Java Tengah, Provinsi Irian Java Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Java Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Java Tengah, Provinsi Irian Java Barat, kebutuhan dan harga riil komponen- komponen tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Standar Blava Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan Dan Tugas Belajar, Pendidikan Dan Latihan Struktural/PrajabatanDan Pendidikan Latihan Tekhnis/Fungsional DiLingkungan Pemerintah provinsi Papua Barat; Mengingat 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai PutusanMahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-1/2003; Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten <... 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4844); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Penyelenggaraan Laporan tentang
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4575);
15.Peraturan Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah Nomor 19 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209); Peraturan Atas Perubahan tentang
14.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekreraiat Daerah
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); sebagaimana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
19.Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah provinsi Papua Barat Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas- Dinas Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 69, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 66);
18.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 33); Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 65); 21.Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain (Lembaran Daerah Provlnsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 36, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 36); 20.Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA Dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, BadanPerencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat (Lemabaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 70, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nornor 67);