menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten,,Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU—l/2003;
2.Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 35 & Peraturan Gubernur Papua Barat 391 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang—Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); Undang—Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang—undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang—Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang—Undang (Lembaran Negara 392Peraturan Gubernur Papua Balai 10. Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentangPembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4449) ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor4741); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkunganDepartemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Peraturan Gubernur Papua Barat 393 11. 12. 13. 14. Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1476); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 286); Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran DaerahTahun 2009 Nomor32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahProvinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 68); Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata KerjaSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 33); Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34, Tambahan Lembaran DaerahProvinsi Papua Barat Nomor 34), sebagaimana telah diubah 394Peraturan Gubernur Papua Barat 15. 16. dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 69 Tambahan Lembaran DaerahPapua Barat Nomor 66); Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 35, Tambahan Lembaran DaerahProvinsi Papua Barat Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 70, Tambahan Lembaran DaerahPapua Barat Nomor 67); Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain(Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 36, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 36); Peraturan Gubernur Papua Barat 395
17.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Rakyat Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 71, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 68); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT.