(5)Perjalanan dinas Luar Negeri diatur dan mengacu pada Standar Biaya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan. - Untuk salinan yang sah sesuai aslinyaKEPALA BIRO HUKUM, CAP/TID WAFIK WURYANTOPembina Tk. I (IV/b) NIP. 19570830198203 1005 BERITA OAERAH PROVINSI PAPUA BARATTAHUN 2014 NOMOR 25 NATANIEL D. MANDACAN CAP/TID SEKRETARISDAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,Oiundangkan di Manokwari pada tanggal 23 September 2014 Oitetapkan di Manokwari pada tanggal 23 September 2014 GUBERNUR PAPUA BARAT CAPmO ABRAHAM O. ATURURI Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif mulai bulan Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat. Rp. 200.000,00 Rp. 250.000,00 Rp. 300.000,00 Rp. 350.000,00 Rp. dinas dalam wilayah 1) Lumpsum Uang Harian Perjalanan Kabupaten Manokwari: • Tenaga Honor Lepas (THL)• Pegawai Golongan 1/11 • Pegawai Golongan III• Pegawai Golongan IV • Pegawai Golongan III Eselon IV 350.000,00 • Pegawai Golongan IV Eselon IV Rp. 400.000,00 • PegawaiGolongan III EselonIII, Komisioner Rp. 400.000,00 • Pegawai Golongan IV Eselon III Rp. 450.000,00 • Eselon II Golongan III Rp. 450.000,00 • EselonIIGolongan IV/Anggota DPRPB/MRPBRp. 500.000,00 • EselonI/PimpinanDPRDPB/Pimpinan MRPB Rp. 600.000,00 • Wakil Gubernur Rp. 900.000,00 • Gubernur Rp. 1.000.000,00 I. UANG HARlAN DAN PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERIUang Harian dan Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri diberikan secara lumpsum. Besarnya uang harian dan penginapan diatur sebagai berikut: STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS, EKSPLOITASI KENDARAAN, TAMBAHAN PENGHASILAN PNS, HONORER, SEWA MOBILITAS DARAT DAN KONSUMSI DI LlNGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT lampiran Peraturan Gubernur Papua BaratNomor 25 Tahun 2014Tanggal23 September 2014 3) Lumpsum Uang Harian dan Penginapan Perjalanan dinas luar daerah Provinsi Papua Barat sebagai berikut: • Tenaga Honor Lepas (THL) Rp. 900.000,00 • Pegawai Golongan I1II Rp.1.100.000,OO • Pegawai Golongan III Rp. 1.500.000,00 • Pegawai Golongan IV Rp. 1. 700.000,00 • Pegawai Golongan III Eselon IV Rp. 1.700.000,00 • Pegawai Golongan IV Eselon IV Rp. 1.800.000,00 • Pegawai Golongan III EselonIII, Komisioner Rp. 2.000.000,00 • Pegawai Golongan IV Eselon III Rp.2.200.000,OO • Eselon II Golongan III Rp.2.350.000,OO • EselonII Golongan IV/Anggota DPRPB/MRPBRp. 2.500.000,00 • EselonI/Pimpinan DPRPB/PimpinanMRPB Rp. 2.750.000,00 • Wakil Gubernur Rp.9.000.000,OO • Gubernur Rp.1O.000.000,OO 2) Lumpsum Uang Harian dan Penginapan Perjalanan dinas dalam daerah Provinsi Papua Barat sebagai berikut: • Tenaga Honor Lepas (THL) Rp. 700.000,00 • Pegawai Golongan 1/11 Rp. 800.000,00 • Pegawai Golongan III Rp.1.000.000,OO • Pegawai Golongan IV Rp. 1.200.000,00 • Pegawai Golongan III Eselon IV Rp. 1.200.000,00 • Pegawai Golongan IV Eselon IV Rp. 1.350.000,00 • Pegawai Golongan III EselonIII, Komisioner Rp.1.350.000,OO • Pegawai Golongan IV Eselon III Rp. 1.450.000,00 • Eselon II Golongan III Rp.1.500.000,OO • EselonIIGolongan IV/Anggota DPRPB/MRPB Rp. 1.600.000,00 • EselonI/Pimpinan DPRPB/PimpinanMRPB Rp. 1. 700.000,00 • Wakil Gubernur Rp. 6.000.000,00 • Gubernur Rp.7.500.000,OO Kendaraan Roda 4 Termasuk biaya untuk Gubernur service, ganti ali dan dan Wakil 41.000.000,00 BBM (termasuk Gubernur kewajibanperpajakan) Kendaraan Roda 4 Termasuk biaya untuk Pimpinan service, ganti ali dan II DPRPB/MRPB dan 39.000.000,00 BBM (termasuk Eselon I kewajibanperpajakan) Kendaraan Roda 4 Termasuk biaya untuk Anggota service, ganti oli dan III DPRPB/MRPB dan 38.000.000,00 BBM (termasuk Pejabat Eselon " kewajibanperpajakan) Kendaraan Roda 4 Termasuk biaya untuk Pejabat service, ganti oli dan IV Eselon III dan 25.000.000,00 BBM (termasuk Komisioner kewajibanperpajakan) Kendaraan Roda 2 Termasuk biaya (Sepeda Motor) service, ganti oli dan V untuk Pejabat 5.000.000,00 BBM (termasuk Eselon IV dan kewajiban Operasional perpajakan) II. EKSPLOITASI KENDARAAN DINAS!TAHUN : 2) Tambahan Penghasilan PNSberdasarkan Prestasi Kerja - Golongan I Rp.400.000,-/bulan - Golongan II Rp. 500.000,-/bulan - Golongan III Rp.600.000,-/bulan - Golongan IV Rp. 700.000,-/bulan III. TAMBAHAN PENGHASILANPNS 1) Tambahan Penghasilan PNSberdasarkan Beban Kerja - Eselon I Rp. 5.000.000,- - Eselon Iia Rp.4.500.000,- - Eselon lib Rp. 3.500.000,- - Eselon III Rp. 2.500.000,- - Eselon IV Rp. 1.500.000,- - Non Eselon Rp. 750.000,- ;, Biaya eksploitasi kendaraan dinas dibayarkan ke pihak ketiga yang ditunjuk sebagai bengkel resmi oleh Pemerintah Provinsi. Sedangkan uang bensin (BBM) diberikan kepada Pejabat Pengguna KendaraanDinas dalam bentuk kupon. Catatan Termasuk biaya Kendaraan Roda 2 service, ganti oli dan VI (Sepeda Motor) 2.000.000,00 BBM (termasuk untuk Staf kewajibanperpajakan) -- Termasuk biaya Busbiaya : service, ganti oli dan VII - Servicedan 36.000.000,00 BBM non Ban - Repair (termasuk kewajiban perpajakan) Truck biaya : • Non Ban VIII - Servicedan 30.000.000,00 • Termasuk PPn - Repair • Non BBM Rp. 270.000,- (PP)Rp. 260.000,- (PP)Rp. 210.000,- (PP)Rp. 210.000,- (PP)Rp. 250.000,- (PP)Rp. 385.000,- (PP)Rp. 250.000,- (PP)Rp. 300.000,- (PP)Rp. 190.000,- (PP)Rp. 170.000,- (PP)Rp. 650.000,- (PP)Rp. 240.000,- (PP)Rp. 500.000,- (PP)Rp. 100.000,- (PP)Rp. 280.000,- (PP)Rp. 300.000,- (PP)Rp. 300.000,- (PP)Rp. 430.000,- (PP)Rp. 170.000,- (PP)Rp. 390.000,- (PP)
a.Taksi 1) Aceh 2) Sumatra Utara 3) Riau . 4) Kepulauan Riau 5) Jambi 6) Sumatera Barat 7) Sumatera Selatan 8) Lampung 9) Bengkulu 10) Bangka Belitung11) Banten12) Jawa Barat13) D.K.I. Jakarta14) Jawa Tengah15) 0.1. Yogyakarta 16) Jawa Timur17) Bali18) Nusa Tenggara Barat19) Nusa Tenggara Timur20) Kalimantan Barat V. LUMPSUM TAKSIDAN TRANSPORTASI DARAT Rp. 1.6S0.000,-/bulanRp. 1.SS0.000,-/bulanRp. 1.400.000,-/bulanRp. 1.300.000,-/bulan IV. TENAGA HONORER - S1 - D3/sederajat - SMA/sederajat - SMP/sederajat 3) Tambahan Penghasilan PNS berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya/Tunjangan Uang Makan Rp. 2S.000,-/hari dalam 1 (satu) bulan maksimal 22 hari. VI.SEWA MOBILITAS DARAT 1) Di Luar Provinsi Papua Barat Rp. 600.000,OO/hari 2} Kabupaten Manokwari Rp. 650.000,OO/hari 3} Kabupaten Sorong Rp. 750.000,OO/hari 4) Kabupaten Sorong Selatan Rp. 800.000,OO/hari 5) Kabupaten Teluk Bintuni Rp. 800.000,OO/hari 6} Kabupaten Teluk Wondama Rp. 800.000,OO/hari b. Transportasi Darat 1} Manokwari - Teluk Bintuni Rp. 1.750.000,- (PP) 2) Kota Sorong - Maybrat Rp. 1.750.000,- (PP) 3} Kota Sorong - Tambrauw Rp. 2.000.000,- (PP) 4) Kota Sorong - Sorong Selatan Rp. 1.250.000,- (PP) 5) Kota Sorong - Kab. Sorong Rp. 500.000,- (PP) 6) Kota Sorong - Kab. Raja Ampat Rp. 1.000.000,- (PP) (belum termasuk tiket kapallaut) 7) Manokwari - Pegunungan Arfak Rp. 2.000.000,- (PP) 8) Manokwari - Manokwari Selatan Rp. 1.250.000,- (PP) Rp. 190.000,- (PP) Rp. 280.000,- (PP) Rp. 800.000,- (PP) Rp. 700.000,- (PP) Rp. 620.000,- (PP) Rp. 270.000,- (PP) Rp. 430.000,- (PP) RP. 250.000,- (PP) Rp. 300.000,- (PP) Rp. 660.000,- (PP) Rp. 680.000,- (PP) Rp. 800.000,- (PP) Rp. 700.000,- (PP) Rp. 350.000,- (PP) 21} Kalimantan Tengah 22} Kalimantan Selatan 23} Kalimantan Timur 24} Kalimantan Utara 25) Sulawesi Utara 26) Gorontalo27) Sulawesi Barat 28} Sulawesi Selatan 29) Sulawesi Tengah 30) Sulawesi Tenggara 31) Maluku 32) Maluku Utara 33) Papua 34} Papua Barat GUBERNUR PAPUA BARAT CAP/TID ABRAHAM O. ATURURI Untuk salinan yang sah sesuai aslinyaKEPALA BIRO HUKUM, CAP/TID WAFIK WURYANTOPembina Tk. I (IV/b) NIP. 19570830 198203 1 005 b. Makan dan Minum Rapat/Kegiatan : • Makan Berat Rp. 127.500,00 • Makan Ringan/Snack Rp. 37.500,00 Rp. 130.000,00Rp. 40.000,00 Rp. 800.000,OO/hari Rp. 1.000.000,OO/hariRp. 1.000.000,OO/hariRp. 1.000.000,OO/hariRp. 1.000.000,OO/hariRp. 750.000,OO/hari Rp. 750.000,OO/hari Rp. 7S0.000,OO/hari VII. KOMSUMSI: a. Makan dan Minum Tamu : • Makan Berat • Makan Ringan/Snack 7) Kabupaten Raja Ampat 8) Kabupaten Fakfak 9) Kabupaten Kaimana 10) Kabupaten Tambraw 11) Kabupaten Maybrat 12) Kata Sarong13) Kabupaten Manakwari Selatan 14) Kabupaten Pegunungan Arfak