Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Provinsi Papua Barat. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat. . Gubernur ialah Gubernur Papua Barat. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat DPR PB adalah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat. . Dinas adalah Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi PapuaBarat. .Karantina hewan yang selanjutnya disebut karantina adalah balai, stasion dan wilayah kerja karantina di Proivinsi Papua Barat. Orang adalah orang perorangan atau badan hukum. . Hewan penular rabies yang selanjutnya disingkat HPR adalah semua hewan baik yang liar maupun yang sudah dipelihara yang dapat bertindak sebagai pembawa dan atau penular penyakit rabies kepada sesame hewan maupun kepada manusia, seperti anjing, kucing, kera dan hewan lainnya. Peraturan Gubernur Papua Barat 442 …
(2)
(3)
(4)
(5)
(1)
(2)Pencegahan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) adalah pelarangan pemasukan hewan penular rabies yang dilaksanakan oleh karantina hewan, kecuali pada tempat pemasukan yang belum ada petugas karantina. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan umum dan pengawasan teknik terhadap pemasukan hewan penular rabies. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pencegahan dan penularan penyakit rabies. Pencegahan, pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis, pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas.