menetapkan Peraturan Gubemur ten tang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
1.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Peru bah an Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, PropinsiIrian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesua i Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018jPUU- 1/2003; DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERUBAHANATAS PERATURANGUBERNUR NOMOR 23 TAHUN2020 TENTANGPENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKANHUKUM PROTOKOLKESEHATANSEBAGAI UPAYAPENCEGAHANDAN PENGENDALIANCORONA VIRUSDISEASE 2019 DIDAERAH TENTANG PERATURANGUBERNUR PAPUABARAT NOMOR 25 TAHUN2020 GUBERNUR PAPUABARAT SALINAN 2
2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahuri 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Intemasional Dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
9.Peraturan Presiden Nomor 17 Tabun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; 3 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2020 Nomor 23) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 3 dihapus dan angka 4 diubah, huruf b angka 2 diubah, dian tara angka 2 dan angka 3 disisipkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 2A, ayat (4) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANGPENERAPANDISIPLIN DAN PENEGAKANHUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI DAERAH. Menetapkan
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana;
12.Peraturan Daerah Provinsi Nomor 3 Tahun 2012 ten tang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 58);
13.Peraturan Daerah Provinsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 91);
14.Peraturan Gubemur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Papua Barat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2014 Nomor 40);