Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 a. b. ayat (1) meliputi: tidak melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian dan minuman yang memabukkan; tidak menggu makan dan/ atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan; meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kompetensi sesuai tugas dibidangnya masing-masing untuk menjaga citra institusi Pemerintah Daerah, bangsa dan negara; tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, jabatan dan perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme serta patuh menyampaikan laporan LHKPN; tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku untuk kepentingan pribadi, golongan dan pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan masyarakat, bangsa dan negara; tidak menerima hadiah, pemberian, dan gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas ) Min/mmm Wara/ulun Gubernur Wuhua Bmw!
g.loyalitas dan memiliki dedikasi yang tinggi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat; dan
h.menjaga keutuhan rumah tangga dengan tidak melakukan perbuatan tercela dan perbuatan tidak bermoral lainnya.
i.Jujur dan terbuka serta tidak memberikan infomasi yang tidak benar; Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
k.Bersikap dan berperilaku sopan santun terhadap masyarakat, sesama pegawai, bawahan dan atasan; G—h ]. Menjadi dan memberi contoh teladan yang baik;
m.Menjaga tempat kerja dalam keadaan bersih, aman,dan nyaman serta peduli dengan situasi dan kondisi lingkungan kerja;
n.Hemat energi dan air; Tidak merokok di lingkungan kantor, kecuali ditempat yang telah disediakan;
p.Tidak melakukan perbuatan asusila atau tercela; (1. Tidak memasuki tempat—tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat pegawai;dan
r.Berpenampilan sederhana, rapi dan sopan. , Pasal … Etika terhadap sesama PNS / ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
a.saling menghormati sesama PNS/ASN sebagai rekan kerja yang memiliki hak dan kewajiban yang berkesesuaian dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;
b.memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS/ASN serta menjalin kerjasama yang kooperatif sesama PNS/ASN.
e.Menghormati sesama pegawai tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku. ras, dan status sosial; ) Min/mmm Pa'/[furan Ciu/Jamur ?n/zm'l Rami % ::th .Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan korps pegawai; . Menghargai perbedaan pendapat; Menjunjung tinggi harkat dan martabat sesama pegawai; . Menjaga dan menjalin rasa solidaritas; dan . Mengindahkan etika berkomunikasi sesama pegawai termasuk dalam menggunakan sarana komunikasi telpon, menerima tamu, dan menggunakan media elektronik.
(1)Untuk menegakkan Kode Etik PNS/ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dibentuk Majelis Kode Etik dengan Keputusan Gubernur Papua Barat.
(2)Majelis Kode Etik sebelum melaksanakan tugasnya terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji.
(3)Keanggotaan Majelis Kode Etik PNS/ASNdi Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat paling kurang 5 (lima) orang, terdiri atas:
a.Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap anggota;
b.Inspektur selaku Wakil Ketua merangkap anggota;
0.Kepala BKD selaku Sekretarismerangkap anggota;
d.Para Asisten Sekda, Ka BPKAD dan Karo Hukum selakuAnggota.