1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai Unsur Penyelenggara Pemcrintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
4.Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat yang selanjutya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah di Provinsi Papua Barat yang berfungsi sebagai unsur pembantu Gubemur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan,
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat.
6.Polisi Khusus PWP-3-K yang selanjutnya disebut Polsus PWP-3-K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan Pengawasan di bidang PWP-3-K.
7.Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pclaksanaan kctcntuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
8.Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamm terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
9.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, yang selanjutnya disebut PPNS Perikanan adalah pejahat pegawai negeri sipil perikanan yang herdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
10.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
11.Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang- undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
12.Pengelolaan Wilayah Pcsisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat PWP-3-K adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh pemerintah dan pcmerintah daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pcngetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
13.Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan adalah sistem Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/ atau melibatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara bcrtanggungjawab, agar dapat diperolch manfaat secara berkelanjutan.
14.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi scbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
15.Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
16.Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
17.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
18.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tcrtib Tata Ruang.
19.Konfirrnasi Kesesuaian Ruang Laut yang sclanjutnya disebut Konfirrnasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan RTR dan/ atau RZ.
20.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan RTR dan/atau RZ.
21.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang Iaut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
22.Rcncana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumbcr daya setiap satuan pcrcncanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola Ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah mernperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang Laut, Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut, dan perizinan berusaha terkait pemanfaatan di Laut.
23.Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kccil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh ijin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
24.Audit Tata Ruang adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan evaluasi terhadap data dan informasi spasial serta dokumen pendukung untuk mengevaluasi suatu laporan atau tcmuan yang diduga sebagai indikasi pelanggaran di bidang Penataan Ruang.
25.Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentukbentuk alamiah lainnya, yang merupaka.n kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum intemasional.
26.Perikanan adalah sernua kegiatan yang berhubunga.n dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan li.ngkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistcm bisnis perikanan.
27.Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki Setiap Orang untuk melakukan Usaha Perikanan Tangkap dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
28.Surat Izin Penangkapan lkan yang sclanjutnya disingkatSIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapa! Perikanan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
29.Surat Izin Kapa! Pengangkut lkan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapa! Perikanan untuk melakukan Pengangkutan lkan hasil tangkapan.
30.Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
31.Wilayah Pengelolaan Perikanan Daerah adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, konservasi, penelitian dan pengembangan perikanan di perairan 0-12 (no! sampai dengan dua belas) mil Provinsi Papua Barat di luar kewenangan tingkat pusat.
32.Togas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah p.rovinsi kepada Daerah kabupaten atau kota, untuk rnelaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
33.Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertcntu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, d.an dimanfaatkan secara bcrkelanjutan. :34. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk mcmpcroleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, rnenyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
35.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, tennasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, rnenyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
36.Pembenihan Ikan adalah kegiatan pemeliharaan calon induk/induk, pernijahan, penetasan telur, dan/atau pemeliharaan larva/benih/bibit.
37.Pakan Ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, pemulihan, dan bcrkembang biak baik berupa pakan ikan alami at.au pakan ikan buatan.
38.Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mcngobati Ikan, mernbebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh ikan.
39.Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku dan olahan lainnya.
40.Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.
41.Unit Pengolahan Ikan, yang sclanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan yang digunakan untuk rnengolah ikan.
42.Usaha Pengolahan lkan adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan.
43.Kapa! Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian / eksplorasi perikanan.
44.Pelabuhan Perikanan adalah ternpat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat Kapa! Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselarnatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan
45.Pelabuhan Tangkahan adalah tempat labuh/ sandar Kapa! Perikanan yang dimiliki oleh perorangan atau swasta dengan kegiatan melayani semua kebutuhan Kapa! Perikanan mulai dari kegiatan bongkar muat, persiapan melaut, pengisian bahan perbekalan, dan menjual hasil tangkapan, ada yang dilengkapi dengan fasilitas pokok berupa dermaga dan tempat transaksi hasil tangkapan.
46.Sentra Kegiatan Perikanan adalah tempat dilaksanakannya tata rnaga perikanan.
47.Wisata Bahari adalah kegiatan wisata yang memanfaatkan ruang perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk penempatan infrastruktur.
48.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.
49.Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kcgiatan yang secara konsist.en telah memenuhi standar baku sistem pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program-program pengelolaan yang dilakukan oleh rnasyarakat secara sukarela.
50.Rehabilitasi Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula.
51.Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancarnan bencana di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil.
52.Peran Serta Masyarakat adalah kepedulian dan ketcrlibatan masyarakat secara fisik atau non fisik, langsung atau tidak langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan dalam pcngelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
53.Masyarakat Hukurn Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.