menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang kartu Tanda Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960), sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU—I/2003; Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang—Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); . Undang - Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) , sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844 ) ; . Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
8.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat;
9.Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 31 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT TENTANG KARTU TANDA ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVlNSI PAPUA BARAT.