menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 20 i5;
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia ~Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kola Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 5 Tahun 2000 ten tang Perubahan atas Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten., Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-1/2003); Mengingat
3.Undang-Undang Nomor 21, Tahun 2001 ten tang Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomo 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ten tang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan • Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia . Tahun 2004 Nornor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); ~. I
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4575);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4576);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah . Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4838);
8.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); • ~-,I U -" • " . i: . ",. ( '> •• \.' '!,feraturan Gubernur Papua Bar-at .' . •
16.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4593);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gurbernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5107), Sebagaimana telab diubah dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2010 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta kedudukan keuangan Gurbernur Sebagai Wakil Pemerintahan Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 ten tang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); ------------------~----------------------~-- - .,j. f'i"-~ J i>" ,I. I , ~ ,.' , Peraturan Gubernur Papua Barat 21. 20. 19. 18.
17.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 ten tang Rincian Anggaran Pendapatan dan 8elanja Negara Tahun Anggaran 2015 Lampiran VII, Rincian Transfer ke daerah, Poin B, Dana Otonomi Khusus); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/ PMK.07/2012 ten tang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan 8elanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2014 Nomor 3);