MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMALBADAN LAYANANUMUM DAERAHUNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRANKEPULAUANRAJA AMPAT. Dinas Daerah (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 41);
22.Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 57 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 57); 5 Pasal 4 Jenis pelayanan dasar BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat terdiri atas:
a.pelayanan perlindungan dan penegakan aturan zonasi di dalam kawasan konservasi;
b.pelayanan pemberdayaan masyarakat nelayan;
c.pelayanan informasi status kondisi ekosistem dan pemanfaatan surnberdayalaut;dan
d.pelayanan informasi ten tang pengelolaan KKPKepulauan Raja Ampat. BABIII JENIS PELAYANANDASAR Pasal 3 Peraturan Gubemur ini dibentuk dengan tujuan untuk:
a.menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan umum yang diberikan oleh BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat dengan menentukan jenis pelayanan dasar, indikator, target capaian dan batas waktu pencapaian untuk setiap jenis layanan;
b.mewujudkan pelayanan umum pada BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat sebagai berikut: 1) fokus pada jenis layanan mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang tugas dan fungsi BLUD; 2) terukur merupakan kegiatan pelayanan yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang ditetapkan; 3) dapat dicapai merupakan kegiatan nyata, dapat dihitung tingkat pencapainnya, rasional, sesuai kemampuan dan tingkat pemanfaatannya; 4) relevan dan dapat diandalkan merupakan kegiatan yang sejalan , berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD;dan 5) Tepat waktu merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan pelayanan yang ditetapkan.