1.Provinsi adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat.
3.Gubernur Papua Barat, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggungjawab penuh 4 KARO HUKUM KEPALA BAPPEDA KEPALA BPKAD KARO OTSUS ASISTEN I SEKDA menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua Barat dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, yang selanjutnya disingkat DPRPB adalah Lembaga Perwakilan Rakyat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Majelis Rakyat Papua Barat, yang selanjutnya disingkat MRPB, adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua Barat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar orang asli papua.
9.Dana Otonomi Khusus adalah penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarannya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
10.Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
11.Bantuan keagamaan adalah bantuan keuangan yang diberikan kepada denominasi keagamaan untuk pembinaan umat dalam rangka otonomi khusus di Provinsi Papua Barat.
12.Bantuan program bersama adalah bantuan keuangan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka sinkronisasi program dan kegiatan yang dibiayai bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
13.Orang Asli Papua selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua Barat oleh masyarakat adat Papua Barat.
14.Keadaan kahar (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
15.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut dengan BAPPEDA adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah. 5 KARO HUKUM KEPALA BAPPEDA KEPALA BPKAD KARO OTSUS ASISTEN I SEKDA
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
17.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
18.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
19.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
20.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
21.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.
22.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
23.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Musrenbang Otsus, adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah dalam kerangka Otonomi Khusus.
24.Rencana Kerja yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen rencana yang membuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan.