Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Provinsi Papua Barat. Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 9 Januari 2024 Pj. GUBERNUR PAPUA BARAT, CAP/TTD ALI BAHAM TEMONGMERE Diundangkan di Manokwari pada tanggal 9 Januari 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINS! PROVINS! PAPUA BARAT, CAP/TTD YACOB S. FONATABA BERITA DAERAH PROVINS! PAPUA BARAT TAHUN 2024 NOMOR 3 Salinan yang sah sesuai aslinya, Plt. Kep iro Hukum Dorsinta R. . Hutab t, S.H., M.M. Pembina Tingka I (IV /b) NIP. 1966070519 2012002 LAMPI RAN PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA INDUK PENDIDIKAN DAN MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS TAHON 2023- 2041 RENCANA INDUK PENDIDIKAN DAN MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS TAHON 2023-2041 BABI PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Pentingnya pendidikan telah dirumuskan dengan cerdas oleh para pendiri negara, sebagaimana yang tertera dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Ditegaskan dalam bagian itu, bahwa kewajiban Pemerintah Indonesia, baik di pusat maupun di daerah, salah satunya, adalah "... mencerdaskan kehidupan bangsa ... ". Prinsip itu telah dirinci dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Bangsa Indonesia yang cerdas hanya bisa diwujudkan melalui terselenggaranya suatu sistem pendidikan yang mengembangkan potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sistem pendidikan yang handal seperti itu memungkinkan pendidikan berkontribusi terhadap berbagai kemajuan di masyarakat. Berbagai literatur dan pengalaman menunjukkan bahwa masyarakat yang cerdas, sebagai akibat dari pendidikan yang maju, juga menikmati kesehatan yang baik, kemajuan sains dan teknologi, pertumbuhan ekonomi yang kuat, patuh pada hukum, menghormati HAM dan menjalankan demokrasi secara bertanggung jawab. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan pendidikan sebagai " ... proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran clan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik."1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mendefinisikan pendidikan sebagai berikut: "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. John Dewey (20 Oktober 1859 sampai 1 Juni 1952), seorang filsuf dan pembaharu pendidikan berkebangsaan Amerika Serikat, adalah seorang ahli pendidikan yang berpengaruh di dunia. Berikut ini beberapa prinsip kunci yang dikemukakan oleh Dewey tentang pendidikan-':
1.Masyarakat asli/ adat memiliki hak untuk membangun dan mengendalikan sistem pendidikan dan institusi mereka yang menyediakan pendidikan dalam bahasa mereka sendiri, dengan cara yang sesuai dengan metode pengajaran dan pembelajaran budaya mereka.
2.Orang asli/individu adat, khususnya anak-anak, memiliki hak untuk semua tingkatan dan bentuk pendidikan yang disediakan oleh negara tanpa diskriminasi. Negara harus, bersama-sama dengan orang-orang asli/pribumi/adat, mengambil langkah-langkah efektif, agar setiap mereka, khususnya anak-anak, termasuk yang tinggal di luar komunitas asli, sedapat mungkin memiliki akses pendidikan dalam budaya mereka dan tersedia dalam bahasa mereka sendiri. 1.3. Maksud dan Tujuan Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Otonomi Khusus Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di Papua Barat Salah satu metode untuk melihat keberhasilan pembangunan manusia di suatu daerah atau negara adalah dengan melihat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI). Nilai IPM Provinsi Papua Barat masih tertinggal dari provinsi lain di Indonesia8. Meskipun selama kurun waktu 3 tahun terakhir terjadi trend kenaikan namun apabila dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia, IPM Provinsi Papua Barat masih berada pada urutan bawah dengan nilai 64.7. Hanya 3 kabupaten dan Kota Sarong yang memiliki IPM lebih tinggi dari IPM rata-rata Provinsi Papua Barat, yakni Kotamadya Sorong, Kabupaten Manokwari, Fakfak dan Sorong. Grafik berikut menunjukkan IPM Provinsi Papua Barat tahun 2021 berdasarkan kabupaten/kota. ·-------·--- Kota Sorong Manokv, 1 ar Fakfak Sorong Papua sarat Kaimana Teluk Brntun: Raia Ampat Sorong Selatan Teluk Wondama Manokwan Selatan ••••••• tv1aybrat Pengunungan Arfak ••••• Ternbrauw 50.00 55.00 60.00 65.00 70.00 75.00 80.00 85.00 Gambar 1.1 lndeks Pembangunan Manusia (IPM) Berdasarkan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat Tahun 2021. Berdasarkan gambar 1.1, Kota Sorong memiliki IPM tertinggi, diikuti Kabupaten Manokwari, Fakfak dan Sorong. Keempat kabupaten/kota ini merupakan Kabupaten Induk di Provinsi Papua Barat dan IPM keempat kabupaten kota tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata IPM Provinsi Papua Barat. Kabupaten Tambrauw yang merupakan kabupaten Pemekaran dari 8 IPM Papua Barat tahun 2020 berada pada peringkat 33 dari 34 Provinsl di Indonesia (Source Uri: https://www.bps.go.id/indicator/26/494/1/-metode-baru-indeks-pembangunan-manusia-menurut-provinsi.html) Kabupaten Sorong, memiliki IPM paling rendah, diikuti oleh Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Maybrat yang merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Manokwari. Oleh karena itu, diperlukan langkah- langkah strategi atau terobosan untuk meningkatkan sumber daya manusia di Provinsi Papua Barat dalam aspek pendidikan, kesehatan dan perekonomian. Penyelenggaraan pendidikan (dasar dan menengah) khususnya dalam aspek mutu dan cakupan di Provinsi Papua Barat masih belum menunjukkan peningkatan yang berarti sejak Undang-Undang Otonomi Khusus diberlakukan. Hal ini ditunjukkan oleh masih banyaknya Orang Asli Papua (OAP) yang tidak bisa membaca dan menulis dan berhitung (calistung) di kabupaten/kota di provinsi Papua Barat. Selain itu, hasil penelitian yang dilakukan oleh UNICEF pada tahun 2013, di Provinsi Papua clan Provinsi Papua Barat menunjukkan bahwa angka kemangkiran atau ketidakhadiran guru dan kepala sekolah dari tugas-tugas mengajar sangat tinggi, clan angka ketidakhadiran ini semakin tinggi di daerah yang sulit akses/terpencil. Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Nomor 2 Tahun 2021), mengamanatkan bahwa setiap penduduk usia sekolah berhak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah. Namun kenyataannya masih banyak OAP Penduduk Usia Sekolah (PUS) yang tidak bersekolah, yakni hampir mencapai 500.000 orang atau sebesar 34.58% dari PUS di Tanah Papua. Indikator pendidikan lainnya di Provinsi Papua Barat juga menunjukkan angka yang memprihatinkan apabila dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Tabel berikut ini menggambarkan Usia Harapan Hidup (UHH), Rata- rata Lama Sekolah (RLS) dan Indeks Pembangunan Manusia di kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat. Tabel 1.1 Indeks Pembangunan Manusia, Usia Harapan Hidup (UHH), Rata Lama Sekolah (RLS) berdasarkan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat Tahun 2019-2021 UHH RLS Pertumbuhan Kapan IPM Kapan IPM 79 Daerah (thn) (thn) IPM IPM 2014- 70 dicapai? Dicapai (thn) 2021 (%) (thn) Provinsi Papua Barat 66,14 7,69 65,26 0,57 8,32 24,11 Kab. Fakfak 68,5 8,97 68,52 0,54 2,74 19,41 Kah. Manokwari 68,82 8,34 72,02 0,38 18,37 Kab. Sorong 66,22 8,33 65,77 0,65 6,51 20,35 Kota Sorong 70,93 11,19 78,49 0,05 10,20 Kab. Raja Ampat 64,83 8,02 63,92 0,44 13,82 34,27 Kab. Sorong Selatan 66,39 7,49 62,46 0,6 12,57 27,57 Kab. Teluk Bintuni 60,99 8,22 64,65 0,61 8,77 23,52 Kab. Teluk 60,24 7,08 60,33 0,58 16,67 Wondama 32,19 Kab. Kaimana 64,93 8,58 65,31 0,61 7,69 22,44 Kab. Maybrat 65,25 6,96 59,7 0,62 16,61 31,13 Kab. Tambrauw 60,2 5,39 53,71 0,62 26,27 40,79 Kab. Manokwari 67,6 6,63 59,85 0,65 15,62 29,46 Selatan Kab. Pegunungan 67,26 5,12 56,13 0,35 39,63 65,34 Arfak Sumber : BPS Papua Barat, Neraca Pendidikan Daerah Papua Barat 2019-2021 (Diolah) Data dari BPS dan juga dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat menunjukkan bahwa Rata-rata Lama Sekolah (RLS) juga masih sangat memprihatinkan, apabila dibandingkan dengan RLS di provinsi lain di Indonesia. RLS Papua adalah yang paling rendah di Indonesia dan Kabupaten Nduga memiliki RLS paling rendah se-Indonesia, yakni 1.42 tahun. Pada tahun 2017, RLS di Provinsi Papua adalah 6.27 tahun, sedangkan di Provinsi Papua Barat adalah 7.15 tahun dan di Indonesia 8.10 tahun. Angka RLS ini kemudian meningkat pada tahun 2021, dimana Provinsi Papua 6.76 tahun, sedangkan di Provinsi Papua Barat adalah 7.69 tahun dan Indonesia 8.54 tahun. Namun data-data RLS di Provinsi Papua dan Papua Barat ini bukanlah data terpilah antara OAP dan non-OAP. Selain itu, hanya 22% dari lulusan SD di Provinsi Papua yang meneruskan sekolah sampai ke tingkat SMA/SMK dan hanya 30.6% di Provinsi Papua Barat. Berdasarkan Tabel 1.1 di atas, terlihat bahwa tidak ada satu provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat yang terbebas dari tanggung jawab untuk mencari dan memberikan kesempatan kepada setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Terdapat lebih dari 500.000 anak Papua yang tidak bersekolah sesuai dengan kelompok usianya menunjukkan, bahwa upaya menghadirkan pendidikan yang bermutu di setiap lokalitas penduduk- bahkan sampai di kampung yang terpencil haruslah menjadi prioritas. 1.3.1. Kemiskinan lmplementasi UU Nomor 2 Tahun 2021 sejak 20 tahun yang lalu memang belum berjalan dengan baik, namun tidak dapat dipungkiri telah memberikan kesempatan yang lebih luas bagi putra-putri Orang Asli Papua (OAP) untuk ikut serta berkiprah, bahkan memimpin pembangunan di provmsi dan kabupaten/kota di Papua. Tidak sedikit OAP yang telah menikmati berkah dari pemberlakuan Otsus Papua-setidak-tidaknya mereka yang berkecimpung dalam dunia usaha, dunia politik dan berkarya sebagai PNS/ ASN, serta rakyat yang bermukim di daerah yang memiliki akses transportasi yang memadai (perkotaan). Selama kurun waktu 20 tahun, terjadi penurunan angka kemiskinan di Papua. Jumlah penduduk miskin dan persentase kemiskinan dapat dilihat di Gambar 1.2 berikut ini. 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 • Jumlah Pend Miskin uluhan ribu % Pend Mi ski Gambar 1.2 Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin di Papua dan Papua Barat dalam Kurun Waktu 20 Tahun. Berdasarkan Gambar 1.2 terlihat bahwa angka kemiskinan di Provinsi Papua dan Papua Barat secara umum telah terjadi penurunan sebagai akibat dari berbagai kegiatan ekonomi yang relatif berkembang. Namun, angka kemiskinan tersebut masih jauh di atas rata-rata angka kemiskinan Nasional. Pada tahun 2022, angka kemiskinan di Indonesia adalah 9.54%, sementara di provinsi Papua dan Papua Barat masing-masing 26.56% dan 21.82%. Angka kemiskinan di Papua dan Papua Barat ini masih merupakan yang paling tinggi dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Lanny Jaya di Provinsi Papua memiliki angka kemiskinan paling tinggi di Papua masing-masing 40.6% dan 38. 73%. Sedangkan di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Tambrauw memiliki persentase jumlah penduduk miskin terbanyak yakni masing-masing 34.70% dan 33.86%. Kabupaten dengan angka kemiskinan tersebut merupakan kabupaten dengan jumlah Orang Asli Papua (OAP) terbanyak, dengan kata lain, apabila dipisahkan antara OAP dan Non-OAP, maka angka kemiskinan OAP lebih tinggi. Meskipun terjadi penurunan angka kemiskinan secara total di Papua dan Papua Barat, namun di kalangan OAP, angka kemiskinan masih cukup tinggi. Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang disebutkan diatas, telah dilakukan berbagai upaya, baik oleh pemerintah Provinsi Papua Barat, pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan berbagai pihak. Meskipun terjadi perkembangan dan peningkatan pelayanan, namun kondisi pelayanan pendidikan dan indikator-indikator pendidikan di semua jenjang pendidikan di provinsi Papua Barat masih memprihatinkan dan menjadi menjadi concern berbagai pihak. Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 ten tang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan Dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. I Dalam penjelasan UU Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa undang- undang ini tidak hanya menentukan besaran dana Otsus, mekanisme dan tata kelola, tetapi juga mendorong sinergitas pembangunan antara daerah dengan pemerintah pusat serta memberikan keleluasaan, pedoman dan payung hukum bagi pemerintah daerah di Papua clan Papua Barat untuk mengembangkan kebijakan dan program untuk peningkatan pelayanan pendidikan. Perencanaan pembangunan khususnya tiga bidang penting yang diwajibkan harus memiliki Rencana Induk Pembangunan (RIP) yakni bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Perumusan RIP dibuat oleh Pemerintah dengan melibatkan Pemerintah Daerah sesuai dengan prioritas dan tantangan pembangunan di daerah. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, maka disusunlah RIP dalam bidang Pendidikan yang menjadi bahan masukan dan acuan dalam pembangunan pendidikan di Provinsi Papua Barat. 1.4. Pendekatan Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Otonomi Khusus Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di Papua Barat Penyusunan Rencana Induk Pembangunan (RIP) Otsus bidang pendidikan dan kebudayaan ditempuh melalui pendekatan studi kasus. Lokus pembahasan RIP-Otsus Papua Barat adalah 12 daerah kabupaten dan 1 kotamadya (sebelum pemekaran DOB). Pengumpulan data ditempuh melalui tiga cara, yaitu dengan mengumpulkan berbagai laporan hasil studi, laporan kinerja, maupun dokumen lain yang terdapat pada pemerintah daerah maupun organisasi perangkat daerah, mengirimkan link google sheet untuk diisi oleh instansi terkait, serta melakukan kunjungan lapangan sekaligus pengumpulan data primer di lapangan. Proses pengambilan data langsung ditempuh melalui wawancara maupun diskusi terfokus (FGD). Pelaksanaan kegiatan penyusunan RIP-Otsus berlangsung selama 3 bulan mulai dari bulan September-November 2022, melibatkan para ahli dari Univcrsitas Papua, para pihak di lingkungan pemda kabupaten/kota maupun Provinsi Papua Barat. Proses analisis data menggunakan metode deskriptif, dimulai dari memilih dan memilah data, mengkodifikasi data, mengkategorikan data, dan menampilkan data dalam bentuk tabel, grafik dan gambar, sebelum di narasikan. Penyusunan RIP Pendidikan melalui tiga tahap, yaitu tahap pertama dimulai dengan memotret kondisi pendidikan pada saat ini dari data sekunder yang tersedia. Proses ini meliputi kegiatan identifikasi dan klasifikasi data. Tahap kedua merupakan tahap survei lapangan untuk tujuan konfirmasi data. Metode yang digunakan pada proses konfirmasi data yaitu dengan diskusi terfokus, wawancara mendalam kepada pimpinan instansi terkait, dan uji petik di sekolah. Pada ta.hap ini sudah termasuk analisis dan menampilkan data secara deskriptif dan spasial melalui peta sebaran dengan metode GIS. Tahap ketiga merupakan tahap pematangan konsep yang dilakukan untuk mendapatkan masukan demi perbaikan draft RIP Pendidikan Otsus. Metode yang digunakan untuk mendapatkan input dari berbagai pemangku kepentingan yaitu melakukan konsultasi publik. Semua koreksi, saran dan masukan digunakan sebagai upaya penyempurnaan desain RIP Pendidikan Otsus Papua Barat yang dituangkan di dalam bentuk laporan tertulis. Data yang dikumpulkan diklasifikasikan antara data umum, data spesifik pendidikan, dan data yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (PP Nomor 106 Tahun 2021). Data-data umum berupa data kependudukan, dokumen perencanaan, dokumen anggaran khususnya alokasi dan penggunaan dana otsus, serta data ruas jalan dan aksesibilitas. Data-data khusus terdiri dari data-data jumlah dan sebaran sekolah, siswa, guru, tendik, dan rasio-rasio penting bidang pendidikan. Data- data yang berkaitan dengan amanat PP Nomor 106 Tahun 2021 meliputi manajemen pendidikan, kurikulum, guru dan tenaga kependidikan (GTK), perizinan Pendidikan, bahasa dan sastra, dan kebudayaan. Data-data kuantitatif dianalisis dengan metode deskriptif menggunakan tampilan tabel, grafik, maupun gambar, sedangkan data kualitatif ditampilkan dalam bentuk tabel atau matriks. Khusus untuk analisis keuangan, data utama yang diamati terdiri dari dana alokasi urnurn, dana otonorni khusus, data tambahan infrastruktur dan dana bagi hasil. Sernua data keuangan dalarn bentuk data times series dianalisis menggunakan pendekatan moving average untuk mendapatkan model forecasting hingga tahun 2041 selama masa berlaku otsus. 010 006'9 OL0'0 0£8'-f;, l80'£ qB[Cllnf' 0£9 681 e;s l£1 0£ }{WS t?08 8S8 001 180 911 vws OS0 986 LO£ 6l9 S6£ dJ.'IS l£1 1l9'£ 0£0'1 108'0 0lt>'l as 817S r os't 68S 096 vL0 XL (%) l13.IBS: Bnd13d (0000 tmqm) U13)ff8Ud)I 13nd13d qBU13J, 13nd13d !StJ!AO.Id !SU!AO.Id t{BJO}l;)S 13£13 r U13!.II stuop ;;>S13lU;)S.I;;)d (8100 unqm] Bnd13d snslo Bnd13d sns:io qBpnsgs unq13J, l 1 U13Q wnpqgs qBIO){;;)S q131wnr U13qBqn.Igd 1 ·0 pq13J, ·ru� q131wnfU13p punur qB{Wnf 'qB{O){dS q131wnf U13l13)!8U!U;;)d uu8ugp U;;)lS!SUO)l :inqgsJgl U13l13JI8U!Udd '()IWS) rrerunf:;l}I qn10}1:;lS trap ()IJ./ cnva) tutp n1sn }{n:iun lll3IO}{:;>S sruof 13p13d 1puf.1g:i 13W13ln.I;;)l :inqgs.1g:i U13){Y1�!S 8rreA U13l13){2Ju1ugd '13npg)I ·0 ·ugs.1gd o H'.; q1qg1 8rre.InJI .resoqcs n13lB 'qBIO)l;;)S 006°9 !PBfU;;>W l13}12JU!UdW 13nd13d q13U13J, !P q131mps qe1wnf 'trarpntncx unqBl 81 n:i�M 13)l�U13f Wl:?[BQ ')IWS/VWS redures )IJ, trep remur-trenq L90'£ 13AU13q (l13.IBS: undud !SU!AO.Id trap undBd !SU!AO.Id 1pefu�n:u �rre.rn){gs) BA13f' tretr] 1su1do.1d !P q-eymps q13ywnf 0000 unqm BPBd ·U13)lmp3J.Igq1p sns:io urrqoqas UBBpugJI UBJI'.au!puBqJp BUqBd13 Bnd13d qurreJ, !P rre)l91u81s l138rres 2Jrre.i( UBl13}l2Ju1ugd 1p-eμgl qup:i 'n.1� qB1wnf trap pμnw qBJWnf 's1ugf arururcur qBJOJigs qBJWnf req WBJ13P '13W13l.Igd · 1 :1n)lpgq 113�13qgs 'mqosrci 1gq131 B�!lg}I trap }l!.IBl!P redep �UBA 8uμugd tremdrmscx (enp) 0 up13 BAU)!Bpμ-)l--epμgs ·:inqgs.1g1 113q UB)l}lnfunugru £'0 pqBJ, rre'.augp redures r0 1gqBJ, -uaqaqruad 1p-ef.1g:i q131g:i rutror �UB.req qapns 'Bnd13d sns:io U1313UBS)l13lgd urrqm l 1 qapnsgs ·131s;;mopu1 !P u1131 !SU!AO.Id }lnpnpugd U13}1!P!Pugd lB)l'.aug rre8ugp UB)l�U!pU13qJp J8BJ13d\f ·-endBd q13.1g-ep .renj {BS13 )lnpnpugd 8u1prreq1p 113�uq.1g:i qnuf qrsatn -end13d ns-e }lnpnpu:::>d U13)l!P!Pugd 1s1puO)l '1000 tmqai -eped -eA:-er u-e-μ1 !SU!AO.Icf !P UB:>{TI)IB{Jdq1p !BITIW snsnl{)I !WOUOlO B)lrP)i I Pmf' snsnq)I mrouoarj 13.13 lB.IBg -endBd !P U13){!P!PU:::>d q:13.refgs 1 ·c: J.Vcl\18 vnava IQ NWAVGD83}{ N\IQ N\l)UQIQN3:d N\IN\IA\1'13:d wnwn N�\IS:W\ID II S:\IS: - €2 - IIBp �Jg�gu n.rtill qBJwnf �UBlUgl BlBP l:?pl:? }fl:?PJl l:?AU�Ul:?ABS ·n.rtill trednxnoox Ut?�uop �llOS!P :}{l?PJl "Bl"BAUJOl n.r� qt?ywnf undnaur purun q-g1wnf 'q-g1m1gs lfB{Wnf BAUlB)J�U!UdW 'Burnμdd "I I 00 Unl{Bl }J"'Bfds UB)J!P!PUdd UB�UBqUidd UBBIIBS}fBJdd trap }f!JBl!P nsrq �IIBA trejndunsox ndarcqaq BPV tBndBd snsnqJI !UlOUOlO �uepun-'.auBpun IIBp B!S;:}UOPUI "'8.1"'8'.a;:}U 1sn.1-9sUO)J qd{O UB)JlBUBWB!P '.BUBA BIIBWJB�Bqgs 'BAIIB!Sn Jt?nsgs qt3�ugugw IIBp .resep IIB)l!P!Pugd urn.iCug�ugw qepns BndBd L[BUBJ., !P qB{Q)·'[;)S B}Sn }fnpnpugd qn.inps -e.M..q-eq !lJB.I;:}q mqosrci UB>[!J!U�!S BJBO;:}S UB}{!P!PUgd BlIBJBSB.Id UBp BUBJBS UBlB}f�U!Ugd lfB}{BdB 'Bnpd)I tUB}{n}{"'BPdG!P snslo umjoqcs UB�u;:}p UB}{�U!PUBG!P IBPBUI;:}UI tfBpns l3nd-ed qBUB.L !P n.iruJ SBl!fBID{ UBp lfBIUinf 'B.Ml{Bq n.raroq l3�nr rur ruruJ UBp punur 'lfBIO}{gs qB1wnf UB>[!BUd>( tfB>[BdB lfBfBPB BWl3l.Idd UBBAUBl.Igd 'BAU.IBugq gs �UBA UBBpBa}f UB}fll!Ull;:}JU;:}UI tnqa1 BU;:}.IB}f dB)l�U;J{ q1qa1 BS!q £'('.; pqB.L UB�uap reduras I ·0 pqB.L UIBfBP traspmfururp BUBW!B�Bqds J!ll3l!lUBID{ UBnfBUia>[ �U'BlUal uB.rnqUIB8 .rn8B qBMBf!p :>yn:iun 8u9uad �UBA UBBAUBμad (enp) 0 BPV 010 lS9'6t, 8£9'Sl 61 o'v£ L9v'£0 qB1Uin[' Ol t, t,96'£ OSI'l 1718'0 t,t,8 )IWS £Iv vv8'9 vIS'0 O££'v 6S9'I vws 060 szzt I £09'£ Sl9'l 6S8'£ d.L'lS 8£1 £08'00 £06'9 8L8'£1 £££'91 as t,£8 89l't 9tt'I 00£'£ llS )I.1 (%) UB)l!BUd)I 1:mdBd lfBUB.L lB.IBg BndBd BndBd (0000 !SU!AO.Id !SU!AO.Id unqm) runo ;:}Sl3l UdS.ldd (8100 urupn) BndBd sns:io BABr UBμJ qe1wnr BndBd SnS::j.Q qBpnS:;>S tmqaj, l r UBp Uinpqas n.In[) lfB{Wnr UBqBqn.Idd ez yaqe.1 l61 811 '£176 S6c'/Ot,0 £08'00L 9S£'6L17 lfB{Uinr 690 LL0'917 96S'£l 189'0£ 0£0'L I )IWS 6t0 09S'68 809'90 t,£6'09 £96'S£ vws 600 l06'0L l 880'8t tt8't01 06S'08 d.L'lS £LI 96£'1LS 0Sl'0£1 17179'8£17 909'60£ as C::St, 9S6'09 9£0'61 00l'£-v £t6'£1 )1.1 lB.IBg 1:md'Bd BndBd (%) UB>(!BU;:})I BndBd qBUB.L !Sll!AO.Id (0000 unqei) pμnw !SUJAO.Id 4131wnr osm u:::>s.I:::>d (8 I 00 unqei) ended snsm BAB[' UB!JI undBd snslo qepnsas unqe,L l I UBQ umjoqcg ppnw lfBIWnr UBlfBqniad 0'0 pqB.L -vz- swasta untuk setiap jenis pendidikan pada tahun 2000, yaitu sebelum Otsus Papua diberlakukan. Tetapi, dapat disimpulkan bahwa rasio ketersediaan guru di sekolah-sekolah tidak menjadi lebih baik secara signifikan. Situasi ini menjadi lebih buruk apabila ikut diperhitungkan angka kemangkiran guru. Perhatikan kutipan berikut ini "... Survei yang dilakukan oleh UNICEF pada tahun 2012 di Papua dan Papua Barat mengaitkan tingkat kemangkiran (ketidakhadiran) guru dengan frekuensi kedatangan pengawas ke sekolah .... Tingkat kemangkiran guru di sekolah yang tidak pernah didatangi oleh pengawas mencapai 52%. Sedangkan di sekolah yang didatangi pengawas pada bulan survai dilakukan tingkat kemangkiran guru hanya mencapai 18%."9 Kualifikasi para guru, yang diukur dari tingkat pendidikan terakhir yang dicapai, menunjukkan situasi yang sangat baik di semua jenis sekolah, baik di Provinsi Papua Barat maupun di Provinsi Papua. Namun, apabila ukuran yang digunakan adalah sertifikasi profesi untuk menilai kualitas/kompetensi, maka hasilnya masih jauh dari harapan. Hal lain adalah jumlah penduduk usia sekolah yang tidak bersekolah di Provinsi Papua Barat mencapai 20% dari jumlah penduduk berusia 5 sampai 19 tahun. Situasi ini jelas harus diperbaiki karena sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan pendidikan yang bermutu. Tidak boleh ada penduduk usia sekolah yang tidak bersekolah-termasuk di Tanah Papua. Pemerintah harus mencari jalan dan mengupayakan agar para penduduk usia sekolah itu semuanya memperoleh akses ke pendidikan yang bermutu. 2.2 Pengertian Rencana Induk Pembangunan Otonomi Khusus Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di Papua Barat Rencana Induk Pengembangan Otonomi Khusus (RIP-Otsus) 1n1 merupakan rencana pengembangan pendidikan di Provinsi Papua Barat untuk periode 2023-2041. RIP-Otsus bidang pendidikan merupakan kerangka acuan penyelenggaraan pendidikan di Papua Barat yang memuat kondisi terkini penyelenggaraan pendidikan, arahan, strategi, dan capaian serta tolak ukur keberhasilan pendidikan bagi OAP. Walaupun RIP-Otsus bidang pendidikan bersifat umum, namun menjadi dasar pijakan pemerintah daerah khususnya dinas pendidikan maupun para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penyusunan rencana operasional, rencana strategis, maupun rencana kerja di tingkat provinsi maupun kabupaten. 9 https://bakti.or.id/kiat-guru, diakses 13-11-2023. RIP-Otsus bidang pendidikan dan kebudayaan ini disusun berdasarkan usulan dari seluruh pemangku kepentingan di Papua Barat untuk melaksanakan maksud dan tujuan pembangunan pendidikan yang merupakan komitmen bersama tentang kondisi ideal masa depan yang ingin dicapai dalam masa pelaksanaan otonomi khusus jilid-II selama 20 (dua puluh) tahun ke depan dengan rnempertimbangkan potensi yang dimiliki, perrnasalahan yang dihadapi dan berbagai kecenderungan yang sedang dan akan berlangsung. Pendidikan di Papua Barat perlu ditata, dikembangkan dan dimantapkan secara terpadu dan serasi, baik antar berbagai jalur, jenis, dan jenjang pendidikan maupun antar sektor pendidikan dengan sektor pernbangunan lainnya serta antar daerah dengan menggunakan manajemen pendidikan yang makin mutakhir, efektif, dan efisien serta rnengutamakan pernerataan dan peningkatan kualitas pendidikan. RIP-Otsus bidang pendidikan dan kebudayaan dirumuskan juga untuk mengembangkan kemampuan dan mernbentuk watak peradaban bangsa yang berrnartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, rneningkatkan penguasaan, pengembangan dan pernanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi siswa-siswi OAP di Papua Barat. Upaya peningkatan kualitas pendidikan bagi OAP di Papua Barat terus dilakukan oleh setiap kalangan yang peduli akan pendidikan, meskipun tantangan yang dihadapi seperti permasalahan yang berkenaan dengan rnasalah sarana clan prasarana, biaya pencliclikan, tenaga pendidik clan kependidikan, kurikulum maupun mengenai manajemen pendidikan rnembuat sernakin sulit untuk mencapai tujuan pendidikan. Akan tetapi usaha yang konsisten untuk terus mernajukan pendidikan dan kebuclayaan di Papua Barat tetap wajib dilaksanakan walau dengan tantangan yang ada di depan saat ini. Salah satu wujud riil dari usaha dan kerja keras adalah tersusunnya dokumen RIP-Otsus bidang pendidikan dan kebudayaan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Biro Otsus Setda Provinsi Papua Barat untuk rnenyiapkan rencana incluk pengernbangan otsus demi pernerataan pernbangunan pendidikan dan kebudayaan di Papua Barat khususnya bagi OAP. RIP-Otsus bidang pencliclikan dan kebudayaan di Papua Barat ini bukanlah merupakan pedoman yang statis, melainkan dinarnis. Artinya bahwa RIP-Otsus ini dapat ditinjau secara periodik setiap tahunnya. Peninjauan rencana juga clapat dilakukan sesuai dengan perubahan-perubahan penting yang diperkirakan berpengaruh secara signifikan terhadap penyelenggaraan pendidikan dan ke budayaan bagi OAP di Papua Barat. RIP-Otsus bidang pendidikan dan kebudayaan ini juga bukan sekadar sebuah dokurnen, apalagi sekadar untuk rnernenuhi kepentingan praktis ataupun semacam kelengkapan administratif.RIP-Otsusbidangpendidikandan kebudayaaninidisusun berdasarkan kesadaran,kehendak,kebutuhan, dantanggungjawab bersama terhadap pembangunanpendidikandankebudayaanbagi OAPdanuntuk dijadikansebagaisebuahpedomanbagipenyelenggaraanpendidikandi Papua Barat,agarsetiapkeputusanyang diambildansetiaplangkahyang ditempuh olehsetiappemimpindaerah kabupaten/kotamelalui dinaspendidikan merupakanbagiandariupaya untukmenujutujuanbersamayangtelah ditetapkan.Sebagaipedomanbagikemajuanpenyelenggaraanpendidikandi PapuaBarat,RIP-Otsusbidangpendidikandankebudayaaniniharusmenjadi komitmenbersamaseluruhpemangkukepentingandalampenyelenggaraan pendidikan. Se bagai pedomanpenyelenggaraanpendidikandiPapuaBarat,RIP-Otsus perludijabarkan dalamberbagaidokumenperencanaanstrategisyanglebih operasionaldengan kewenanganpenyelenggaraanolehpemerintahdaerah seperti yangtermuatdalamPeraturanPemerintahNomor106Tahun2021 tentangKewenangandanKelembagaanPelaksanaanKebijakanOtonomiKhusus PemerintahProvinsidanKabupaten/KotadiPapua,meliputimanajemen pendidikanbagiOAP,kurikulumpendidikanyang sesuai dengan karakteristik danbudayasetempat,manajemenpendidik dantenaga kependidikan,perizinan pendidikankhusus yang diselenggarakanolehmasyarakatpemerhati pendidikan,pembinaanterhadapbahasadansastraOAP,rnernajukan kebudayaanOAPsebagaiwarisanbudayatakbenda,melakukanpembinaan terhadapinsanperfilm didaerah,manajemencagarbudaya,pengelolaan museumbudayapapua,pembinaan sejarahlokal,penghargaan terhadapadat danbudaya,sertapembinaan terhadappendidikandankebudayaan. Pertumbuhan penduduk ini akan berdampak pada kondisi ketenagakerjaan suatu daerah. Semakin besar jumlah pertumbuhan penduduk, maka akan semakin banyak dibutuhkan lapangan pekerjaan untuk menampungnya, jika daya tampung lapangan pekerjaan tidak memadai, maka akan banyak penduduk yang tidak bekerja atau menganggur. Hal ini akan menimbulkan permasalahan kesejahteraan penduduk karena pendapatan seseorang tidak akan mampu mencukupi kebutuhan hidupnya. Selain itu ketersediaan jumlah penduduk suatu daerah juga menjadi acuan pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan program-program pembangunan termasuk diantaranya adalah rasio penduduk terhadap penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. 3.1.1. Jumlah Penduduk Papua Barat Sebaran jumlah penduduk Papua Barat berdasarkan kabupaten/kota disajikan pada Tabel 3 .1 berikut. Tabel 3.1 Sebaran Jumlah Penduduk Papua Barat Berdasarkan Kabupaten/Kota Tahun 2022 (Sebelum Pemekaran DOB) Kabupaten/Kota Jumlah Penduduk (ribu) 2020 2021 Fakfak 85.197 85.817 Kaimana 62.256 62.957 Teluk Wondama 41.644 42.609 Teluk Bintuni 87.083 89.418 Manokwari 192.663 164.905 Sorong Selatan 52.469 53.167 Sorong 118.679 121.963 Raia Ampat 64.141 65.403 Tambrauw 28.379 31.385 Maybrat 42.991 43.364 Manokwari Selatan 35.949 37.149 Pegununzan Arfak 38.207 38.936 Kota Sorong 284.410 289.767 PapuaBarat 1.134.068 1.156.840 Sumber : BPS Papua Barat, 2022 (data diolah) ·eAu d'10 )fnpnpuad 4e1wnf eiep we)faJa� umjaq eio>t/Ualednqe)I ederaqaq euaJe)I eJeiuawas e:>f8ue uexedrueiu 4!Sew e8np!p dVO )fnpnpuad 4e1wnf e:it8uv or 0 BM!f 0160c/900 }{BAUBqds pro'.a·Ao.IdlB.IBqBnded·snyd}f!BS �p BlBP !SB}{Hqnd UB}f.IBSBp.Idq dVO qaywnf JBlOl BMtfBq UB)lnfunudw ln}lpaq 1 ·£ sequre,o eped UB)l!fBS!P '.auBA 0006 unqai :re.ms: andBd !P dVO )Jnpnpu;:)d tfBJWnfBlBP 'BAUlnfUBPS ·(qBJOW -erep) zzoz 're..rng-endeJ Sd9: 1;:)qums %1 Ov8"9S1"1 890"tsr1 w.rna l:mdud %0 l9l 0 680 01t>"t>80 �UO.IOS B:J.0){ %0 9£6"8£ L00.8£ �J.IV tm�unu�dd %£ 6tl"l£ 6t6°S£ tmWPS !.IB.M.}[OtmW %1 v9£"£t 166"0-v :re.1qABW %11 S8£ 0 1£ 6l£"80 Mm?.IqUIBJ., %0 co-ss ltl"t,9 lBdWVBTB� %£ £96"101 6l9.8II �UO.IOS %1 l91.£S 69t·zs tmlB{aS �UO.IOS %t,I- S06"t91 £99°061 }.IB.M}"{OUBW %0 8lt"68 £80"L8 turumq }fnJaJ., %0 609"('.;t, t;,t,9· It, BUiepUOJ\\ }lnldJ., %1 LS6"09 9sz·09 BUBUI!B)I %1 Ll8"S8 L6l"S8 �.PIB.tl 1000 - 0000 1000 0000 B:J.0)1 / uaradnqB)I }fnpnpuad (nqu) }[npnpU;:)d qBJumr traqnqtnruraj nfWJ 1 l00-0000 unqej, u:i.o){/UalBdnqB){ tm)J.IBSBp.1aa lB.IBH -ended )Jnpnpuad traqnqurruraj nfB'J aSBlUas.Iad 0·£ pqBJ., ·'.auo.1os BlO)I trsp ')!BJ.IV UB�unu�ad 'UBlBJaS !.JBM)lOUBW 'lBdWV BfB� '�UO.IOS 'BurepUOJ\'.\ }fnpJ, '!UnlU!H }fnpJ, '.M.nB.1qure.1 ualBdnqB)I lf8JBPB "lBda:),, )lnpnpuad rreqnqurruzcd nfBI μymw::>w '.aUBA BlO){/ua:iudnqB}"[ Ut?)J'.aUBpgs ·μBAU[OUt?W trap 'lB.IqRew 'UBlBJ;:)S '.auo.1os 'BlrnU1!13)I ')lBPIBJ:I uorednqey tfBJBPB raqurej )Jnpnpu::>d traqnqurrurod nfBI !)l!I!W:::>m '.aueA BlO}[/U:::>:JBdnqB)I · �-equre1,, )lnpnpuad ueqnqurrurod po'.aalB}"[ Bped apa.1aq lB.IBS: -endBd !P }(npnpuad traqnqurrured BMq-eq traxnfunucur !U! S)Japu! !Bl!U 'uasl:::>d [ruas] t msaqas ieoe-ozoe unqe:i BmBps lB.IBfl -endBd !P }"[npnpuad treqnqurru.rod nfBI 1:qe.I-BlB.I B.M.qBq UB}"[nfunuaw ('.;"£ 1aqBJ, BpBd BlBQ ·u;:)S.I;:)d lt,'t,1- .rescqos }"[npnpuad qe1wnf treurururod !UIBJB'.auaw '.aUt?A μBAU[OUBW U::>4BdnqB)I n-en:)g}"[ BlO){/ua:i-ednq-e}"[ q-eAt?J!M qrunjas !P J!l!SOd B.IBO;:)S }"[npnpuad q-eywnf UB)l!13Ua){ trap !t?Jdns!p '.aUBA U;:)S.1:::>d (anp) 0 .resoqos )Jnpnpuad tfBrwnf UB)l!BU;:)}"[ !PB!Jgl 0600 B'.a'.au!q 1000 trrrqm -eureps B.M.q-eq UB)Jnftrnuour sere !P 1 "£ 1aqBJ, U'B}(lBSBplJq lBlBg BndBd ){npnpugd qB{Uinr - 6Z- llOl JoQWiMON LI 'sas)fe!P 'pro8·110JdleJeqended·snJd)f!eS'MMM/j:sdn4 n llOl Jaqwal\ON LC 'sas)te!p 'P!'03'1\0Jd:J.eJeqended·sn1d)l!eS'MMM/j:sdu4 tr ue}fde1s.1ddwaw }ftllUn BAuuenfnl �UBA Biuunq1:q dB!:J.dS }fnpnpudd treqnqurrurod 1n�a}f!P :J.BdBp .IB�B UB}{Il}{Bl!P }fnpnpuad q-e1wnf !S}fdAO.Id I t>00 - 0000 unqBJ, lB.IBg -endBd }fnpnpudd q-e1wnr !S}fdAO.ld ·s· 1 ·s SOS't,t,I lIC:'SSl 8vv'8L 9IL'66C: 8IC: lB.IBS: lmdl:?d s v v 6 Ot '.auo.1os l:?lO)I L9 LOI £0('.; vLI 01 )Jl:?.J.IV Ul:?�UnU�:;)d ezcn t0£'0I 0S8'9 0£9'£('; 9 u-ewps !.IB.MJiou-ew S6S'C:C: LOI"£C: ccozt lOL'St, t,?; w.1q.&-ew 0 I t I 60 .M.n-e.1qUIBJ, C:C:O'I I LO£'C:I Ii78'S 60£'£('.; vl lBdmy "Bf"B� 91£'£Z l89'LZ 8i79'i7 l l6I '££ 0£ �UOlOS I i?I Si?I 06 98('.; SI UBlBJaS :ifUO.IOS 86L'90 6£S'80 llO'SI l££'SS 6 μB.M.)JOlIBW L9v·c: 0£8'('; L8£'I L60·s 170 !Unlum: }[nJaJ, 008'6 1706'01 096'17 9vL·o0 £I -eurepuo.M_ }[npJ, 968'01 S08'It £8I'S t0L'00 L l:?Ul:?UlfB)I Lt,8'£0 Ott'S0 S91'0l l80'6t, lI }[B.P{B.tl uendma.1ad �'1-�'1 )DI tBlOJ, "B.M.W tBlOJ, }[μlS!Q "BlO)I / uorednq-e)I lfBIU:Inf' (800 lle.lB}fdllidd umjoqag] I 000 UnqBJ, 1:qO)I/UdlBdnqB)I UB}f.IBSBp.Idfl lB.IBg BndBd W dVO }fnpnpUdd l{BJumr UB.IBqas £'£ pqBJ, ·1u1 lll}fμaq £'£ pqBJ, nped UB}f!fBS!P 0000 tmtpn BlO:>f/ua:i-ednqB}f UB){.IBS-ep1aq dVO Jlnpnpuad lfBJWnf trareqog dl;(Q·UOt-J d'l;!'O. ODOOSf 00000£ OOOOSl oooooz OOOOST ooooor 0000� 0 r,. . ;. II!il5 •"'-'-- . --,--...--..,,. d\10·UON/d'10 �eaa ended >fnpnpuac1 l.fe1wnr - OE- "13.M.!f17£0"0£UBpl3.M.1f88£.L£1PBfuour1t,QZunqmspadUBlB){�UJUJd !urere8udw8treAuurepuoM.}lnpJ,UdlBdnqB)Itrap trelBPSμ-e.M.)lOUBWUdl'BdnqB)I lIB}l2u1ptreq1plBd�K)l{!qd1qrref'BM!f108"810.rascqos1t-00 unqmBpBdlIB}{IJ1li8!S '.aUBA }{npnpuddqe1wnfUB}{!BU;}}{!urB{B'.aUdUl!JBM.}{OUBWUdlBdnqB)iBM.l.{Bq lBl.{!PdJ,"BM!f90l.l£trap'BM!f8t,0•£t,'BM!f8l£"l91 .rasaqasmqcs.rcrl.{BABI!M B2� !P}lnpnpuddlfe1wnr0000Un1{13+eped"8.M.1.{'BqUB)JS"BF:lf!O·1mrpdqs·s .raqurajjapad1-e1uuP1-ed-epuumpUO.M.}{nydJ,lIBP 'lrelBldS!IBM}(OUBW'pB�OUBW UdlBdnqB)iJUJIBABAu:inftreydsJinpnpuddrreqnqurrurod!S}{dAO.IdI!SBH "BAUUnl.{BldanasUB}{IJ1li8JS 2treAUBlB}{2UJUdd1ure1e8u;;>UIBlIBUl!B)itrapJIB�.!:IuorednqeyJinpnpuddBMl.{Bq lIBJinfunU;}W!U!reH"1i700unqmBpBdBM!f1tS"£8trapBM!f£8s·s11}{BAUBq;;>s tpn]uotu0000 unqm-epBd"BM.Jf000·£9trap"BMJfOOO"l8trapBlIBW!B)itrap }{B.PIB.tlu;;>:i-ednqe)l!P }{npnpu;;>d trsqnqurrurod!S}{dAo.IdusBqt:[;;)JO.Idd!PB}{BW lB.reg-endBd}{npnpuddtraqnqurru.rodUBJI!BUd}{JSUlnSBlIB}{.IBS"'Bp.I;;>S: IvOZ-0000 unqB.LBtrn�)ItrnQ }{B.P{B.tlu;;>:i-ednqB)I}(npnpm>dtrnqnqwnpdd!S}(dAO.Jd0·£mqWB{) T10?0tOl6E078fO?lfOl9EOl�E07Pf07ff07ZfOlTE070f076707870lllOl9707�ZOlt70lf70l7l07 .._ ::: 3 �(1 00008v -s-s t +sssti:'E9':I- r::..; '�� :..vC '.::i,.Tooooor :1 ·: ·("!,-·"'-t.;f ·,3ff o...'.:> oooon :-0 :l?OT 0 0000? OOOOtr -T'c 00009 0 t ? 5SOT � t ;1 ELM -i:; £� (v S'::T :;:T OOOOt,[ ·1u1ln}l!.IdqlIB}l!fBS!P1"1700"B�U!l{0000}ll:?fdsurrqm00 uureps BlO}l/U;;>lBdnqB}{arurureurrnrru-rrururcqlBIBS:BndBdJinpnpudd traqnqurrured !S}{;}AO.IdBJIBWurrqm.rod uosrod s'1-1IBS;}q;}SlBIBHBnd"BdJinpnpudd uaqnqurrurodBl'Bl-Bl"Bl!SUlfiSBUl3}lll3Sl3pld8"IBJSUdUOdS){dUBP '){1.nau10d� 'B}{!l"'BUll!IBUBlB}{dpUdd1nrepwUB}{nJIBl!PlBdBp:i-e.rea-endBd!P Jinpnpudd l.{B{WnfJS>[;;>AO.Id·'.atrelBP lIB}lB�lIBA BSBUIaped UB}l!P!PU;}d treunsuequrod 250.000 211, 118. 100. 206, 401 82.l 188, 194, Hi221, 177, 183. .zso 2.00.000167, 172,019 551103 650262. 378 438 163LB H4 764 150.000 889Ol4 50,0 34 56.5 55.74057,3 0488 54.8 54,81 70 __...,._...... Si,l svn 84 51,7 50,9)8 44 50,l 49.411 49 41R..4..r,44.d...45L47,l'18.5 H.77238,839..tJ,O40,f)U..:-.l,4�"f"j,7'4"5,0�6.44t7,8,649.l 064629201030<!.876136016s25845 49°95 50,000 0 100.000 ,.. ,... 5 -. •• Sumber:BPS PapuaBarat,2022(datadiolah) Garn.bar3.3ProyeksiPertumbuhanPendudukKabupatenManokwari,Manokwari Selatan,danTelukWondamaTahun2022-2041 ProyeksipertumbuhanpendudukKabupatenTelukBintunidan PegununganArfakselama20(duapuluh)tahunkedepandapatdilihatpada Gambar3.4dibawah. 140.000 :..1s _15, uis.172 E:,; 110.0001"•" 103. 513 7S�11, �"1 --·..!><!:lt3 -::<.- 43 ss.s 1,� ::l S•)-;-lJ--� 900"'C2•? ::l 100.000s� (•2. :.'..1 -t» "O910 ...&1,.773 cii -:47�3 0.03 ,-1. ,,,80,000 ,.. =sc..51t-::> 4:,,347.�43.c-, -4:6560,000 -+:.7.:.1.s.:.32 7S50 395 5551 E,4;.:.s--·52.·2(•·' �� I•• C34_ 40,00053so09 6_37 .:.;,=. 20,000 0 10ll2.0l320l�l01510162.0l710182.0191030l03ll0311033l034l0351036103710382.0392.0401041 •• Sumber:BPS Papua Barat,2022(data diolah) Gambar3.4 Proyeksi Pertumbuhan PendudukKabupatenTelukBintuni, Dan PegununganArfakTahun2022-2041 lvOe tmtpaj, 'M.nt:uqure.1 U�l"Bdnqg)I !P 13.M.!f 9S8'1£ trep ll3druv l3fl3H u�:i-ednq"B)I 1P BM.1f i?8£·99 .rasoqcs uarednqex �U!SBUl-�U!SBUl }lnpnpugd q-eywnf 0000 tmqm opopcd -eped BM.q-eq UB}fnfunugm �UBA qBM.Bq !P 9'£ .rnqWBD -eped UB}f!fBS!P !μgdgs 1 t,Q0-£c;oc; opouod BWBps )ftlpnpugd treqnqurrurod lffi1B}{�U!Udd -epe trrurrau 'BAUU!Bl BlO}l/u::nednqB){ 'au!pUBq!p l!)f!p�s qN�I 'au-e,( ){npnpu�d qBJUlnf !SBJndod ue'.ifugp !}{SdUl 'M.nB.IqWBJ.. U:;)lBdnqB)I UBp redurv BfB� udi-ednqe)I }{npnpudd qBJUlnf !S}{d.Ao.Id npcd :i-eqn!P rsdep -em-es �UBA I"BH I i:700 - 0000 urrqej, Suo.ms BlO)I uea �uo.ms u�:i-ednqe)I }lnpnpu�d traqnqurruraj !S)f�AO.Id ST .reqmeo (lfBIOW BlBP) zzoz 'lBJBg BndBd SdH .roqumg • • 0 000'0� 000'001 -c =ci:"' OOO'OST 000'00{ OOO'OSc ·� cs q-,,� . ,..,, � - 000'001= f [.1) :--: T . �:� t5: ooo'css OOO'OOt, ooo·ost '3t': ·-:.:-f c-c o�� Lt't ;JI.• :t-'c 63l 51:1'. Tc8 f ,-1� lliHJe 1en• .. Cl4t sz Lt.:- l'ii. ,·e�• ··g_� .-iii· .�.-- •:tsflll :-':S ?6L9T • • T57 OS i CE·t £0::: 99S .... ?- -60 IS:, "'."ET u: t L. t'tl3 'HT '6:tT ··.:tr ·::s� '5-;-T 13- LS-; ·%09'60 .rascqos '.aUO.IOS UdlBdnqB)I !P }fnpnpudd qBJUlnf UB)l!l:?U:;)}f UB)l'.au1pu-eq1p :i-edgo q1qg1 qns] %8£'0l .rasoqos 'auo.1os BlO)I !P )fnpnpugd -q-eyrunfUB}l!l3U:;))I ·11700 trrrqm -ep-ed �uo.1os ug:i-ednqB)I !P 990.t91 u-ep �uo.1os -e:io)I !P BM.ff i?l0'06£ rednoucur B�u1q UBdgpg}f urrqai 00 BUlBps lB}{'.aU!UaUl sruor }fnpnpugd l.JBIUlnf treqequraircd UB'.auBqUl:;)}l.ldd puan BM.qBq UB}fnfunudm '.auo.ms -e:io}f UBp �uo.1os uorednqex qBA"BUM. !P smpnpuod !S}fdAO.Id ns-eH ·:i-ema -ended !P .resaqror :>ynpnpugd UB)lBdn.igm pBM.)JOUBW UdlBdnqB)I UBp ''.aUO.IOS B:}.O)I ''.aUO.IOS UdlBdnqB)I '}fnpnpudd '1t,0('.; UnqBl nped BM.!f 1i7i7.0S UBp BM.!f £S9.811 rpefuom lB'}{zlu1ugw BM.!f O?;S'6£ UBp BM!f 6Sl'06 .rasoqcs �u1sBm-�u1s-em :inqds1a:i qBABHM -enpg}f '}fnpnpugd q-e1runf 00o0 unq-e:i BPBd ')'[BJ.IV ue�unun'.agd ug:i-ednqB)I UB}f�U!PUBqJp radoo q!qg1 ruruurq }fnpJ.. UdlBdnqB)I !P }fnpnpuad treqnqurrurod UB}f!l:?ll:;)}f BMqBq UB}fnfunugm anqas.ror 17·£ .rnqUIB'a npnd BlBQ - EE - jumlah penduduk masing-masing kabupaten berdasarkan proyeksi pertumbuhan meningkat menjadi sebanyak 88.088 jiwa dan 42.271 jiwa. Trend proyeksi pertumbuhan penduduk Kabupaten Raja Ampat lebih besar 67,57 persen dari total jumlah penduduk kedua wilayah terse but. 100.000 85.5 86,7 88. p,9 84,lo4 88 77,�8,l 79jO,S 81. 95 87 90,000 l3.6 p.9 70 61 69 40 �9.4 70.41.S 7l,::,76 74, 0:3 41 97 80,000 67,3
68.16 81 ..¥ 66.380 ss 14 87 ::::, 91 -0 70,000 84 ::::, 'O c (LI 60,000 4l.0... 41.0 - 36.4 37,5 38,6 39,8 40.431 41,6 71� 50,000 34,3 gS.3 36,92.4 38,(Jsg 39.l27,... H.3 35,8.24 46t: H.i2,3 32.811 33.,8 34, -5 87 39 15 :::l 31::,, 85 70...... 40,000 56 34 19 11 • • • • •... • • -c. 30,000 20,000 10,000 0 2021202 32024202520262027 202820.l92030203110 3220332034203520.362037 20382039 20402041 •RajaAmpat Tambrauw Sumber : BPS Papua Barat, 2022 (data diolah) Gambar 3.6. Proyeksi Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Raja Ampat Dan Tambrauw Tahun 2022-2041 80,000 66�·4 68,ij9,5 70,5 71, 62,g3.5 64,§5A 80 07 50 08 60,11,7 7168 70,000 57,j8,l 59,�9,8 18 67 21 89 B,�4,7 55.§6A 76 �5 07 92 91 01 60,000 65 74 96 30 I .c; � • • I • = • • • 57 ,5 58,.... 50,000 -->-• • 55,16,6:::; 54,s'"O 51.IH.8 Sl,63.4 ,o 41 05... _. 48.18,8 49,§03 15 28 54 92 <i:i 40,000 46,f7,4 8147 2414 c.. 44,Q4.6 45,46,0 Bl 16,- 15 16 27 49 ,,, 14 75 45 }5 ... 3.0,000 = = 10,000 10,000 0 � �? p � � � v � � -� ·� y � * � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � • sorong Selatan • May brat Sumber : BPS Papua Barat, 2022 (data diolah) Garn.bar 3.7 Proyeksi Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Sorong Selatan trrupn Bped dVO }fnpnpudd BM.l{Bq UB}fnfunuour SBlB !P .rnqwB8 -ep-ed BlBP ransas BUBWP3)1 trap }fBPfB.tl UdlednqB)l !P dVO }{npnpudd rreqnqurrurad !S}{dAO.Id w.ma 1md-ed sn1cbJ-res .ms-ea -ewa rre)J.msBp.1�a Brretll!l?}I trap :>fe.PIB.d u�wdnqB}I Ia 1i,m:;-0zm:; trntrej, dVO }Jnpnpudd traqnqurruraj 1s>Ja.&o.Id g·£ .rnqWBO (qBJO"IT) "BlBP) pro'.irAo.1d1--e.rnq-end-ed·snycbyP3S :.1aqwns l'Ul?Ul!!c')I. }jl'J l'.:I. TtOlOPOl6EOl8fOllfOl9EOl�EOlPEOlffOllfOlT.EOlOfOl6lOl8lOlLlOl9lOISlOlPlOlElOlllOl Q OOO'OT LL 6� l9 LT '- LO H t9 6l ti'v<' LTl O'H 000'07 c OS 59 j.'Sl zsz I I I • - S'Cl ,rn. I I -r'8l • • .., l'6l • • • a,'Of • • 80 rz • I • • �6 vt SI OOO'OE .J L8 99 69 I'W t:'H ctt -,:, to H E-'97 S'S7 8'tl II) 8'87 6'll I'll ::: l'6l ooo·ov c... c &� 9( 0... 96 O'OS c to �·r X" t:S l't O'E� 000'05 0 L8 l> rr ll ".o E6 l'OS c'6t' 000'09 '59 8'ES E'lS SE t,t 6'85 00-0'0L S'l9 "!U! ln}fμgq 01"£ .rnqWB{) UBp '1 te .rnqWB{) '01°£ .rnqWB{) '6"£ .rnqWB{) '8"£ .rnqWB{) nped lBl{H!P redep U;;)S.Idd s' 1-1 .resoqas lB.IBS: -endBd }fnpnpuad treqnqurrurod BlB.I-B:J.B.I BpBd n�rn8ugw UB8uap T t,Q0-0000 >IBfgs UBdgpg}f urrqm (qrqnd tmp] 00 BWBygs BlO}f/ua:i.BdnqB}f UB}{.IBSBp.1gq lB.IBH -endBd !P dVO }{npnpuad treqnqurrurod !S}faAo.1d traraqag P!"08°AO.IdlB.rnqBndBd·snyd}{!BS"M.M.M. snl!S !nrepw sas>IB!P rednp 8UBA :J.B.rna BndBd !P UBqrun1gsg:>y B.IBJ.}S dVO }{npnpu.}d qejumf UlBP UU}{UJPdi\UdW UAUdrudq sruor l8.IBS: undud !SU!AO.Id l{BlUpawgd UB!}{!W;;)p UilWBN .lB.ItufB UBp de}{8U;;)l B.IB:::>:::)S B!PdS.1:::)l umjoq BlO}{/UalednqB}f !P dVO }{npnpuad qeywnf B+BP !U! lBBS B88U!H TP00-£000 unqej, +B.IBH BndBd !P dVO :>ynpnpugd qeywnr !S}fdA0.Id ·v·r£ "11;,Q('.; unqm -ep-ed 'B.M.Jf 809' 1 l JPBfU:}UI l'B){�UJU:}Ul BM.![ £06 '££ )fBAUBqgs eeoc: unqm nped }{npnpuad q-e1urnf !>Imwaw UBlBPS 8uo.1os ud:i.-ednqB)I UB:>y8UBpds ·}fnpnpuad !S}{gAo.1d Bl"BP U"B}{.rns-ep.1dq I t,00 urupn BpBd BM!f SOt"8S tpefuour +"B)l8U!uaw trap 06Q0 untpn nped BM!f t1o·t,17 .resoqas }fnpnpuad qeywnf !}fH!WdW UB+BPS �uo.1os ud:i-ednq-e)I !.IBP UB.IB}{gwgd UB)lBdrugw �u-eA lB.IqABW ua:i.BdnqB)I ·-eM!f 9S£" 1 £ }feAtrnq;:>s 1 t,OC: unqm npnd dVO )lnpnpudd !S){d.AO.Id ue'audp UBlBidS !JBM){OUBW UdlBdnqu)I trap 'BM!f oos·gt, }fBAUUqds 1 t>OC: trnqm nped }{BJ.IV ue'aunun'add U;:)lUdnqB)I dVO }fnpnpudd treqnqurrurod lIB)l�trnp;;,s 'UM!f 6('.;-t;,•£l )IB.AUUqdS 1 toe: unqai Bped μBM)louew UdlBdnqu)I dVO >[npnpudd lfBIUinf BMlf8q sure !P 01 ·s .ruqwun aped lBt:fH.Idl n.rodas dVO )lnpnpudd lfBJUinf !S)ld.AO.Id ·11700 unqm upud BM!f 6('.';0"l .resaqos B.AUBq BUIUS '.atrn.A dPO!.I;;>d UIBJUp dVO >[npnpudd uaqnqurrurad lIB)l�UBpds ·117oz untpn nped BM!f 6ZS"L0 .rascqos uedgpg)l unqul Ol Bill'Bps uwupuo.M_ )lnpJ, UdlBdnqB)I !P dVO )lnpnpudd treqnqurrurod !S)ld.AO.Id UB)lnftmuour Sl3ll3 !P 6.£ .reqlII'BD BpBd BlBQ ·pro'.a·Ao.IdlB.IBQBnded ·sn{d>[!13S dl!SQdM nped B!PdS.I;;)l BlBP rensos uosrad s' 1-1 ueqnqurrurod tsumsn SBlB UB)l.IBSBP!P dVO )lnpnpugd traqnqurrurod !S)l;}AO.Id -e2J2lu!qds 'lB.In)IB uep du)l�UgI araocs dVO BlBP B!PdS.l;;)l wnpq !ll! lBBS B'a'au!q BMqBq SBlB !P UB)ll31B)l!P lf8Pl q.1gdgs T t:>00-0000 urrqej, lB.IBg tmded sn1d>[!l3S .IBSBQ B:JBG UB>[.IBSBp.I:::>g !Uilllf!'.8 >[Ilpj, Ul:?Q -eurepuoM_ }{URL u;;nednqB)I rp dVO ){npnpu�d treqnqnrruraj JS){dAOJd 6'£ .mqumn iPOlOPOl6tOlS�OllfOl9tOlSfOlPEOlffOllEOlffOlOfOl670l8l07llOl9lOlSlOlvlOlflOlllOl 0 e I I • I I I • I I • • I I • I • • I e eoo:s s Z6 9 c � r cc O'S-� -· E !.. Z'. :1 z 5 - c t - f. 3 0 i:... -· - ES''?:-·� ,:.�t� ?t§Cl -:-·,:. �o·�c ": :::.rfL 's �. jS s OOO'OT-7 ':l, - �1.. Le - , ·- c: LE" �L 6( H ··c7 -'c.7 ,1' - LI :-r, LL 9i: = :'-;-l.,.., ftZl '- �·1-7 -·�7 - .:I•. -· ; t � s, - ,.., t .... :. "BM!f OST ·as >[BAueqgs uuew!B)I ucrednqay !P dVO >[npnpudd UBp BM.!f tovss l-Jl3{Wnμgq )fBJ)fB.tl UdlBdnqB)I !P u-oz - 9E - 313 5€ •• 723 30.S • <... 299 S6 30L 35 438 1:. 6 • • • �a2 :.l 285 76 4 .... -"- "'7::.. - ,-o 24 .;_/;:, 'l:_, -� 40G 67 75 .,,.-.- �oo 19 27G 1326 17 377 s: ' - , 80..:. :,- c;� Jo r_ 93 25,J se, Ol 243 44 247 (19 57 3€ 1 355 68 l3,G - H:i 3u -J • fA 70,000 80.000 60.000 3S•) 40.000 42.4 30.000 50.000 20.000 10.000 0 Sumber: saikplus.papuabaratprov.go.id (data diolah) Gambar 3.10 Proyeksi Pertumbuhan Penduduk OAP di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan Dan Pegunungan Arfak Berdasarkan Data Dasar Saikplus Papua Barat Tahun 2022-2041 140.000 E c 11:· 'c 1J._ 7 693.: 113€ • �SSS --,.- ...... o;=,;s - 83.B V"' • 40,000 60,000 !Z0.000 80,000 100.000 3(• 20,000 0 .?0.2.ll0232024l02520262027202820lQ.203020312:032l033lM4l0352036203720.3820392040.2.041 Kota Sorong Raja Am pat Sumber: saikplus.papuabaratprov.go.id (data diolah) Gambar 3.11 Proyeksi Sebaran Pertumbuhan Penduduk OAP Di Papua Barat Di Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Raja Ampat Tahun 2022-2041 ProyeksipertumbuhanpendudukOAPdiKotaSoronghingga2041 menunjukanpertumbuhan yangsignifikan,dari86.930jiwapadatahun2022 meningkatmenjadisebesar115.352 jiwapadatahun2041.Sedangkanproyeksi pertumbuhanpendudukOAPdiKabupatenSorongpada tahun2041menjadi sebesar70.590 jiwa,danpendudukOAPKabupatenRajaAmpatberdasarkan hasilproyeksihingga tahun2041menjadisebesar30.956jiwa. Gambar3.12berikutmenjelaskanbahwapertumbuhanpendudukOAP berdasarkanhasilproyeksihingga tahun2041menunjukan hasilyanglebih tinggidiKabupatenSorongSelatansebanyak63.495 jiwadanKabupaten Maybratsebanyak60.644jiwa.SelanjutnyaproyeksipendudukOAPdi KabupatenTambrauwmenjadisebesar37.482jiwapadatahun2041. .2S3371 7� 3__ 7S 3(13 ·1� �t,:,- .:.g20,000 30,000 70.000--4S-c - )t;63.:. :>-- -"'\tU1 St� .:3SJ':!).'56S:,.:,,; _....547 �=· 5 ES ·�- -�51:· 5,/.31:,:.::, 60,000 ....,, "".....r.�32.:.ss..:::,.:>'..>-........11' ·+7.�EE--'l.'' �-4�21CIC :If-;) ,:,5:,s7 tOE, 50 • ..35257.:_ ::nSE,3 4g 50.000 .. • •54655ac-::.4 :1.:�=-ES):1 .:s·�s:1 =--32.2.:2 ,,_.., 3'1�"' ..-.·14i,'i 3335 40,00045,7.:.63-,L.rn.:,B273.':� S3 •Jot..:. C,2�r-90 l.:. 10.000 0 Ser.:a'fS,:l:t:1Tanb'aJ·,· Sumber:saikplus.papuabaratprov.go.id(datadiolah) Gambar3.12ProyeksiSebaranPertumbuhanPendudukOAPDiKabupatenSorong Selatan,MaybratDanTambrauw Tahun2022-2041 3.2. Rasio Pendidikan Rasiopendidikan didalam penelitian diartikan sebagai besaran-besaran yang digunakan untukmemprediksidan/ataumerencanakan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi PapuaBarat.Secara konseptual ada3 (tiga)komponen yang sangatpentinguntuk mengukur keberhasilan pendidikan di suatuwilayah. Ketiga komponen tersebutadalah:(1)berapabanyak penduduk usia sekolah(7-24 tahun)yang tidak bersekolah,entah karena drop outatau tidak pernah bersekolah sama sekali;(2)seberapa rendah rata-rata lama sekolah (RLS) untuk penduduk berusia 24 tahun ke atas; dan (3) berapa jumlah gum bermutu yang dibutuhkan di suatu daerah. Jumlah penduduk yang tidak bersekolah dihitung dengan Angka Partisipasi Murni (APM). APM merupakan proporsi dari penduduk kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah tepat di jenjang pendidikan yang seharnsnya (sesuai antara umur penduduk dengan ketentuan usia bersekolah di jenjang tersebut) terhadap penduduk kelompok usia sekolah yang bersesuaian.t-' Rumus untuk mengetahui APM adalah sebagai berikut: APM SD= Jumlah murid SD/sederajad usia 7 - 12 tahun ����----------------�------�xlOOo/o Jumlah penduduk usia 7 - 12 tahun APM SMP = Jumlah murid SMP/sederajad usia 13 - 15 tahun �--------------------------------�x100% Jumlah penduduk usia 13 - 15 tahun APM SM= Jumlah murid SM/sederajad usia 16 - 18 tahun �----------------------------�---xlOOo/o Jumlah penduduk usia 16- 18 tahun APM PT= Jumlah murid PT /sederajad usia 19 - 24 tahun �------�-------------------------xl00% Jumlah penduduk usia 19 - 24 tahun Dengan menggunakan rumus perhitungan APM dan ketersediaan data APM untuk kabupaten kota di Provinsi Papua Barat-", maka diperoleh jumlah penduduk usia sekolah yang tidak bersekolah di Provinsi Papua Barat seperti yang tercantum dalam Tabel 3.4. Tabel 3.4 Jumlah Penduduk Usia Sekolah yang Tidak Bersekolah Di Provinsi Papua Barat (usia 7-18 tahun) Daerah SD SMP SMA/SMK Total Provinsi Papua Barat 26.300 27.300 17.946 71.545 Kab. Fak Fak 1.794 1.684 840 4.318 Kab. Manokwari 3.925 3.618 4.662 12.204 Kab. Sorong 1.652 1.127 1.331 4.110 Kota Sorong 3.320 2.389 2.889 8.598 Kab. Raja Am.pat 1.848 2.210 767 4.825 Kab. Sorong Selatan 2.315 3.322 1.240 6.877 Kab. Teluk Bintuni 1.617 2.318 1.662 5.598 13 Sumber: https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/568 14 Lihat informasi APM di situs Neraca Pendidikan Daerah (https://npd.kemdikbud.go.id) Kab. Teluk Wondama 810 1.265 607 2.682 Kab.Kaimana 1.657 2.177 755 4.588 Kab. Maybrat 1.226 1.484 1.027 3.737 Kab. Tambrauw 1.303 1.266 500 3.069 Kab. Manokwari Selatan 978 1.077 375 2.430 Kab. Pegunungan Arfak 3.855 3.363 1.291 8.509 Tabel 3.4 di atas menunjukkan, beberapa pelajaran penting, sebagai berikut:
1.Kabupaten/kota yang relatif maju ternyata tidak berarti jumlah penduduk usia sekolah yang tidak bersekolah akan rendah. Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari adalah contohnya.
2.Tampaknya pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) tidak serta merta berarti pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Kabupaten Pegunungan Arfak sudah terbentuk selama 10 tahun. Tetapi jumlah penduduk usia sekolah yang tidak bersekolah di kabupaten tersebut sangat banyak. Tampaknya pembangunan pendidikan belum menjadi prioritas oleh pemerintah di kabupaten Pegunungan Arfak.
3.Angka penduduk tidak bersekolah tersebut di atas menunjukkan, bahwa perlu ada perubahan radikal dalam pembangunan pendidikan di Provinsi Papua Barat.
4.Dibandingkan seluruh provinsi di Tanah Papua, hanya Provinsi Papua Barat yang memiliki Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) yang besar. Bahkan ada sejumlah provinsi yang sama sekali tidak memiliki DBH Migas. Sesuai dengan isi Undang-undang Otonomi Khusus Papua, sebanyak 35% dari DBH Migas harus digunakan untuk pembangunan pendidikan. Selain itu, 30% dari Dana Otsus Berbasis Kinerja yang jumlahnya sebesar 1,25% setara plafon DAU Nasional. Dana pembangunan pendidikan yang relatif besar ini seyogyanyalah digunakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan masalah-masalah pendidikan di daerah masing-rnasing, salah satunya adalah memastikan tidak ada anak yang tidak bersekolah. Hal lain yang perlu menjadi perhatian senus pemerintah daerah di Provinsi adalah masalah Rata-rata Lama Sekolah (RLS). RLS adalah salah komponen penting di dalam IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang menunjukkan tingkat pendidikan rata-rata penduduk yang berusia 25 tahun ke atas. Rata-rata Lama Sekolah (RLS) / Mean Years of Schooling (MYS) didefinisikan sebagai jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal. RLS dapat digunakan untuk mengetahui kualitas pendidikanmasyarakatdalamsuatuwilayah.PendudukyangtamatSD diperhitungkanlamasekolahselama6tahun,tamatSMP diperhitungkanlama sekolahselama9tahun,tamatSMAdiperhitungkanlamasekolahselama12 tahun tanpamemperhitungkanapakahpernahtinggal kelas atautidak. Tabel3.5Rata-rataLamaSekolahPendudukUsia25TahunkeAtas DiProvinsiPapuaBarat DaerahRLS(thn) ProvinsiPapuaBarat7,69 Kab.FakFak8,97 Kah.Manokwari8,34 Kab.Sorong8,33 KotaSorong11,19 Kab.RajaAmpat8,02 Kah.SorongSelatan7,49 Kab.TelukBintuni8,22 Kab.TelukWondama7,08 Kah.Kaimana8,58 Kab.Maybrat6,96 Kab.Tamhrauw5,39 Kab.ManokwariSelatan6,63 Kab.PegununganArfak5,12 Tabel3.5menunjukkan,bahwaRLSpenduduk25tahunkeatas ditingkat kabupaten/kotamaupunprovinsirelatif rendah,kecualiuntukKotaSorong yangangkanyamencapai11,19(hampirsetaradengan tamatSMA).Didalam konteksOtonomiKhususPapua,RLSKotaSorongkurangtepat digunakan untuk menggambarkanRLSbagiorangasli Papuadikotatersebut,karena jumlah merekaminoritas.15SelainkotaSorong,RLSkabupaten-kabupaten lainnyadiProvinsiPapuaBarat adalahkurangdarikelas3 SMP,bahkanada yangkurang dari kelas6SD,seperti KabupatenTambrauwdanKabupaten PegununganArfak. DenganRLSyangrendah seperti yang dikemukakandiatas, maka tingkat partisipasi pendudukdewasayangbelum memiliki pekerjaan yanglayak di dalam kesempatan kerjayangtersedia akancukup sulit.Bahkan,bukantidak mungkin akan terjadiprosesmarginalisasiterhadapOAPyanghampir dapat dipastikanRLS-nya rendah karenamereka kalah dalam persainganmemperoleh pekerjaan didaerah merekasendiri. 15https://papuabarat.antaranews.com/berita/5346/30-anggota-dprd-kota-sorong-hanya-enam-oap Untuk memperbaiki situasi ini mau tidak mau harus terjadi dua hal: (1) membuka seluas-luasnya kesempatan belajar /bersekolah bagi penduduk usia sekolah yang tidak bersekolah; clan (2) meningkatkan RLS penduduk 25 tahun ke atas melalui program literasi dan penyetaraan sekolah Paket A, B dan C. Kedua hal tersebut hanya bisa terjadi apabila tersedia guru dalam jumlah dan mutu yang memadai. Tabel 3.6 memberikan gambaran tentang situasi ketersediaan guru di Provinsi Papua Barat. Tabel 3.6 Kekurangan Guru di Provinsi Papua Barat Daerah SD SMP SMA SMK Akan Pensiun Total Provinsi Papua Barat 2.313 1.429 747 514 504 5.507 Kah. Fak Fak 115 61 21 14 45 256 Kab. Manokwari 35 236 80 83 125 559 Kah. Sorong 251 215 99 87 61 713 Kota Sorong - 204 186 164 187 741 Kah. Raja Ampat 371 112 108 30 13 634 Kah. Sorong Selatan 191 28 22 20 14 275 Kah. Teluk Bintuni 228 173 103 22 10 536 Kab. Teluk Wondama 148 114 26 16 3 307 Kab.Kaimana 337 108 18 21 22 506 Kab. Maybrat 209 27 - 10 11 257 Kah. Tambrauw 117 9 22 26 4 178 Kah. Manokwari Selatan 39 42 30 8 9 128 Kab. Pegunungan Arfak 272 100 32 13 - 417 Tabel 3.6 menunjukkan, bahwa total guru yang diperlukan oleh Provinsi Papua Barat adalah 5.507 orang. Ada dua hal yang sangat penting untuk dicatat. Pertama, cukup banyak dari mereka yang sekarang ini berstatus sebagai guru sesungguhnya belum memiliki sertifikasi sebagai guru profesional. Dengan perkataan lain, mereka harus terlebih dahulu lulus pendidikan selama dua semester di Pendidikan Profesi Guru (PPG), yaitu PPG dalam jabatan. Kedua, angka kebutuhan guru secara riil di Provinsi Papua Barat sesungguhnya masih lebih tinggi dari angka 5.507 di atas. Sejumlah 71.545 penduduk usia sekolah yang tidak bersekolah, dan penduduk di atas 25 tahun yang memiliki lama sekolah yang rendah-semuanya juga membutuhkan guru. Di Provinsi Papua Barat jumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) masih sangat terbatas. Pada tahun 2022, terdapat 6 Sekolah Luar Biasa yakni 3 SLB di Kota Sarong, dan masing-masing 1 SLB di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sarong. Di Kabupaten Manokwari, SLB yang tersedia merupakan SLB swasta, sedangkan sisanya di kabupaten Sorong dan Kota Sorong adalah SLB Negeri. · 43 · 3.3. Saran.a dan Prasarana Pendidikan Pendidikan merupakan salah satu faktor utama pembangunan clan kualitas sumber daya manusia, sehingga kualitas sumber daya manusia sangat tergantung dari kualitas pendidikan. Pendidikan bahkan merupakan sarana paling efektif untuk meningkatkan kualitas hidup dan derajat kesejahteraan masyarakat untuk mencapai kemakmuran. Salah satu unsur dalam penyelenggaraan pendidikan yang diperlukan adalah sarana dan prasarana. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan: "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan saran.a dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan clan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, ernosional, dan kejiwaan peserta didik". Idealnya pendidikan di kampung dan di kota memiliki sarana dan prasarana yang sama, karena sarana dan prasarana merupakan faktor pendukung dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sarana dan prasarana dianggarkan oleh pemerintah sebagai salah satu faktor penunjang pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam semangat otonomi daerah, pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua Barat dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemekaran akan mempersingkat rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat, khususnya pada wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh fasilitas pemerintahan. Pemekaran daerah juga diaspirasikan untuk memperbaiki pemerataan pembangunan. Berdasarkan pengalaman di masa lalu, daerah-daerah yang terbangun hanya daerah yang berdekatan dengan ibukota pemerintahan daerah. Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah cukup lama melakukan pembangunan pendidikan dengan fokus pada perluasan akses. Beberapa kemajuan telah kita capai terkait perluasan akses, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Fokus utama pembangunan pendidikan saat ini telah bergeser pada peningkatan mutu sambil terus membenahi akses, khususnya untuk daerah-daerah yang akses pendidikannya masih sangat kurang dan bermasalah. Pada Tahun 2022 jumlah sekolah pada tingkat taman kanak-kanak (TK) sebanyak 460 sekolah, sekolah dasar (SD) sebanyak 1107 sekolah, sekolah menengah pertama (SMP / sederajat) sebanyak 335 sekolah, sekolah menengah atas (SMA/sederajat) sebanyak 131 sekolah, sekolah menengah kejuruan (SMK/sederajat) sebanyak 57 sekolah, clan sekolah luar biasa (SLB) sebanyak 5 sekolah. Sebaran sekolah di Provinsi Papua Barat disajikan pada Tabel 3.7. Tabel 3. 7 Jumlah Sekolah Kabupaten Kota Tahun 2022 Sekolah Total No. Kabupaten/Kota TK SD SMP SMA SMK SLB N s N s N s N s N s N s N s 1 Manokwari 1 74 89 35 29 13 8 10 7 1 0 1 134 134 2 Sorong 1 67 98 38 33 13 12 7 2 5 1 0 147 130 3 Teluk Bintuni 12 63 49 31 26 9 10 6 1 0 0 0 98 109 4 Fak-Fak 1 26 78 36 17 5 4 2 2 1 0 0 102 70 5 Kota Sorong 1 49 42 38 10 27 4 17 6 8 3 0 66 139 6 RajaAmpat 3 20 70 39 30 6 15 1 3 2 0 0 121 68 7 Sorong Selatan 5 17 33 63 20 7 3 2 2 2 0 0 63 91 8 Kaimana 6 13 59 32 14 4 2 2 2 1 0 0 83 52 9 Teluk Wondama 15 36 39 19 14 3 3 0 1 1 0 0 72 59 10 Tambrauw 3 11 35 23 13 2 4 1 3 2 0 0 58 39 11 Maybrat 6 17 22 44 11 2 4 0 1 0 0 0 44 63 12 Pegunungan Arfak 0 0 64 1 15 0 8 0 2 0 0 0 89 1 13 Manokwari Selatan 1 12 23 7 6 6 5 1 1 1 0 0 36 27 Papua Barat 55 405 701 406 238 97 82 49 33 24 4 1 1.113 982 Keterangan: N = Negeri S = Swasta TK = Taman Kanak-kanak SD= Sekolah Dasar SMP = Sekolah Menengah Pertama SMA = Sekolah Menengah Atas SMK = Sekolah menengah kejuruan Tingkat taman kanak-kanak tercatat 55 sekolah telah didirikan oleh pemerintah sedangkan 405 sekolah juga telah didirikan oleh pihak swasta. Kebijakan pemerintah nasional dan pemerintah daerah Provinsi Papua Barat belum memberikan isyarat bahwa pengelolaan taman kanak-kanak disejajarkan dengan pengelolaan SD yang semua kebutuhan material dan personalnya dipenuhi oleh pemerintah. Untunglah masyarakat Indonesia pada umumnya, terutama melalui yayasan pendidikan swasta dan organisasi telah banyak menyelenggarakan pendidikari taman kanak-kanak pada kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat. Secara kumulatif diketahui bahwa taman kanak-kanak negeri hanya 11,96% dari jumlah taman kanak-kanak, sehingga 88,04% taman kanak-kanak selebihnya adalah tanggung jawab swasta. Kabupaten Manokwari dan Teluk Bintuni memiliki jumlah taman kanak-kanak terbanyak yaitu 75 sekolah (16,30%). Sedangkan Kabupaten Pegunungan Arfak menjadi salah satu kabupaten yang belum memiliki sekolah taman kanak-kanak, Pendidikan dasar adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan keterampilan, menumbuhkan sikap dasar yang diperlukan dalam masyarakat, serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan dasar. Sekolah dasar pada tahun 2022 telah dibangun 701 sekolah (63,32%) oleh pemerintah dan 406 sekolah (36,68%) didirikan oleh pihak swasta. Kabupaten Sarong memiliki jumlah sekolah dasar sebanyak 136 sekolah (12,2%) dan Kabupaten Manokwari Selatan memiliki sekolah dasar sebanyak 30 sekolah (2,71%). Pendidikan dasar merupakan jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar diterapkan pada sembilan tahun masa kanak-kanak setiap warga negara, terutama pada anak-anak berumur 7 hingga 15 tahun. Pendidikan dasar diselenggarakan pada satuan-satuan pendidikan berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat, serta dilanjutkan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan Madrasah Tsanawiah atau bentuk lain yang sederajat. Sekolah menengah pertama telah dibangun 238 sekolah (71,04%) oleh pemerintah dan 97 sekolah (28,96%) didirikan oleh pihak swasta. Kabupaten Sorong memiliki jumlah sekolah menengah pertama terbanyak yaitu 46 sekolah (13,73%) sedangkan Kabupaten Manokwari Selatan memiliki jumlah sekolah menengah pertama terendah yaitu 12 sekolah (3,58%). Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus tentu saja membutuhkan sarana dan prasarana pendidikan khusus yang memadai dan menjamin kelancaran program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran kareena kelainan fisik, emosional, mental dan/ atau sosial dan/ atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan data/ atau bakat istimewa. Ten tu saja sarana dan prasarana pendidikan khusus harus memenuhi persyaratan Standar Nasional Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk satuan pendidikan SDLB, SMPLB dan SMALB dan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif. Selain itu, Pemerintah Daerah dan masyarakat memfasilitasi sarana dan prasarana pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kondisi lokal setempat. Sarana dan prasarana pendidikan khusus bagi peserta didik dengan potensi kecerdasan dan bakat istimewa, difasilitasi dengan penyelenggaraan satuan pendidikan khusus unggulan daerah. Dengan demikian, sarana clan prasarana yang disiapkan harus memadai dan menjamin kelancaran pendidikan, mendukung pengembangan potensi akademik, potensi spiritual, potensi fisik, potensi kreatif intuitif dan potensi seni dan budaya lokal setempat, misalnya bangunan/ gedung sekolah, ruang kelas asrama putra/ putri, tempat ibadah, lapangan fasilitas olah raga, laboratorium IPA, laboratorium Bahasa, laboratorium komputer, sanggar seni clan budaya. Sarana dan prasarana tersebut harus memenuhi persyaratan Standar Nasional Pendidikan serta dapat dipergunakan oleh satuan pendidikan lain clan/ atau menjadi model atau rujukan untuk satuan pendidikan lain yang sederajat. Padajenjang sekolah menengah atas telah dibangun 82 sekolah (62,60%) oleh pemerintah dan 49 sekolah (37,40%) didirikan oleh pihak swasta. Kota Sorong memiliki jumlah sekolah menengah atas sebanyak 21 sekolah (16,03%) dan Kabupaten Teluk Wondama memiliki sekolah menengah atas sebanyak 3 sekolah (2,29%). Selanjutnya sekolah menengah kejuruan telah dibangun 33 sekolah (55,89%) oleh pemerintah dan 24 sekolah (42, 11 %) didirikan oleh pihak swasta. Kota Sorong memiliki jumlah sekolah menengah kejuruan sebanyak 14 sekolah (24,56%). Kabupaten Teluk Bintuni clan dan Maybrat masing-masing memiliki 1 sekolah (1,75%). Jumlah sekolah di Provinsi Papua Barat dapat dilihat pada Gambar 3.13. 160 140 136 124 120 114 109 100 96 91 80 7 80 80 75 68 66 60 58 58 51 40 20 TI< • SO • SMP a SMA • SMK SLB Gambar 3.13 Jumlah Sekolah di Provinsi Papua Barat Tahun 2022 Adanya sarana dan prasarana yang memadai merupakan salah satu persyaratan untuk mewujudkan peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Papua Barat, terutama di daerah yang pedesaan yang memiliki akses terbatas. Sarana dan prasarana tersebut telah diupayakan untuk memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana. Standar sarana clan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan jumlah sekolah yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (dapodik) di Provinsi Papua Barat sampai akhir tahun 2022 sebanyak 1.630 sekolah. Data tersebut hanya terbatas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan tingkat dasar dan menengah yang ada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jenjang pendidikan yang ada di bawah Ditjen Dikdasmen hanya meliputijenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, guna menjamin adanya standar pendidikan yang memadai. Salah satu aspek dari standar nasional pendidikan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana SD /MI, SMP /MTs, SMA/MA. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa standar pada sebuah SMA/MA sekurang- kurangnya memiliki 18 aspek prasarana: ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium biologi, ruang laboratorium fisika, ruang laboratorium kimia, ruang laboratorium komputer, ruang laboratorium bahasa, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, tempat bermain/berolahraga. Ruang kelas merupakan aspek yang pertama dimana ruang kelas merupakan sebuah tempat proses pembelajaran dan interaksi langsung antara tenaga pendidik dengan peserta didik. Proses belajar mengajar akan berjalan dengan baik apabila peserta didik akan merasakan aman dan nyaman dalam mengikuti pembelajaran, dan hal ini akan menghasilkan mutu pendidikan yang lebih baik. Adapun jumlah dan gambaran data sekolah masing-masing kabupaten/kota disajikan pada Tabel 3.8. Tabel 3.8 Jumlah Bangunan Sekolah, Laboratorium Dan Perpustakaan Tahun 2022 No. Kabupaten/Kota Jumlah Ruang Perpustakaan Laboratorium Ruang Sekolah Ke las Praktek 1 Fak-Fak 145 1264 115 72 1 2 Kaimana 116 986 38 47 1 3 Manokwari 192 2074 129 166 2 4 Manokwari Selatan 50 411 22 18 0 5 Maybrat 84 530 54 33 1 6 Pegunungan Arfak 90 379 23 13 2 7 RajaAmpat 166 1106 79 70 0 8 Sorong 208 1530 137 125 0 9 Sorong Selatan 132 906 96 60 0 10 Tambrauw 83 512 42 33 7 11 Teluk Bintuni 132 1099 82 70 0 12 Teluk Wondama 80 624 55 37 0 13 Kota Sorong 152 1843 145 204 1 Papua Barat 1.630 13264 1017 948 15 Sumber: Data Dapodik 2022. Persebaran sekolah di Provinsi Papua Barat bervariasi, sekolah masih banyak terdapat di kabupaten-kabupaten yang sudah ada sejak lama. Sedangkan untuk daerah pemekaran kabupaten baru, jumlah satuan pendidikan relatif lebih sedikit. Sekolah paling banyak terdapat di Kabupaten Sorong, disusul di Kabupaten Manokwari dan sekolah paling sedikit berada di Kabupaten Manokwari Selatan. Kabupaten Sorong memiliki jumlah sekolah sebanyak 208 sekolah (12,77%). Tinggijumlah sekolah di daerah ini disebabkan oleh jumlah siswa/ siswi pada usia sekolah (7 - 15 tahun) cukup tinggi. Pemerintah daerah Kota Sorong juga telah membuka akses bagi peningkatan dan pemerataan pendidikan sehingga memberikan dampak positif bagi pendidikan di daerah ini. Hal ini dapat terlihat dari telah tersedianya 1.530 ruang kelas, 137 perpustakaan dan 125 laboratorium. Diharapkan dengan adanya sebuah fasilitas laboratorium peserta didik dapat memanfaatkan sesuai dengan fungsinya yaitu sebuah tempat untuk menemukan hal baru atau mengembangakan sesuatu penemuan agar lebih bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan siswa/ siswi. Kabupaten Manokwari memiliki jumlah sekolah sebanyak 192 sekolah (11,79%). Kemajuan Kabupaten Manokwari sebagai ibukota provinsi mampu meningkatkan sistem pendidikan di daerah ini. Ketersediaan sekolah pada berbagai jenjang telah tersedia dan cukup untuk menampung penduduk usia sekolah. Sebagian besar bangunan sekolah di pedesaan dan perkotaan tidak berbeda signifikan. Kelengkapan sarana dan prasarana dalam mendukung manajemen dan kegiatan pembelajaran di sekolah negeri umumnya telah memadai baik di perkotaan maupun di pedesaan. Hal inijuga dapat terlihat dari telah tersedianya 2.074 ruang kelas, 129 perpustakaan, 166 laboratorium dan 2 ruang praktek. Namun demikian, beberapa sekolah menunjukkan masih terdapat kekurangan ruang kelas sekolah di perkotaan. Kekurangan ini disebabkan oleh daya tampung yang disediakan oleh sekolah di perkotaan masih kurang dan jumlah siswa yang diterima. Akibatnya, penggunaan laboratorium dialokasikan menjadi ruang kelas, sehingga standar sarana dan prasarana sekolah belum memenuhi standar sarana dan prasarana yang disyaratkan. Kabupaten Manokwari Selatan memiliki jumlah sekolah sebanyak 50 sekolah (3,07%). Kondisi geografis serta wilayah kerja dinas pendidikan yang cukup luas sangat mempengaruhi upaya penyelenggaran pendidikan di daerah ini. Jumlah sekolah yang ada saat ini telah mampu memenuhi kebutuhan siswa/ siswi usia sekolah. Pemerintah daerah Manokwari Selatan juga telah membuka akses bagi peningkatan dan pemerataan pendidikan sehingga memberikan dampak positif bagi pendidikan di daerah ini. Hal ini juga dapat terlihat dari telah tersedianya 411 ruang kelas, 22 perpustakaan, dan 18 laboratorium. Namun sekolah- sekolah dasar daerah terpencil masih memiliki sarana dan prasarana yang belum memadai, seperti peralatan praktik untuk membantu kelancaran belajar mengajar, serta masih belum tersedianya buku- buku yang memadai seperti yang ada di perpustakaan di sekolah-sekolah yang ada di ibukota kabupaten. Kondisi sarana belajar yang tidak memadai dapat membuat kegiatan belajar mengajar tidak berjalan optimal. Anak-anak di kota lebih cepat dalam menerima materi yang diberikan, dibandingkan dengan anak- anak yang tinggal di daerah terpencil karena anak-anak di kota didukung oleh sarana clan prasarana yang baik. 100,00 90,00 80,00 70,00 60,00 50,00 40,00 30,00 20,00 10,00 0,00 SD SMP SMA SMK •Baik Rusak Ringan • Rusak Berat Gambar 3.14 Kondisi Ruang Kelas Satuan Pendidikan di Provinsi Papua Barat Tahun 2022 Bangunan/gedung sekolah dan ruang kelas merupakan bagian penting dalam sarana dan prasarana pendidikan. Infrastruktur pendidikan di beberapa kabupaten kota masih dijumpai adanya fasilitas-fasilitas sekolah yang rusak ringan hingga tidak layak untuk dijadikan sarana penunjang pendidikan. Pada beberapa gedung sekolah masih dijumpai adanya ruang kelas yang rusak berat sehingga tidak layak pakai, terutama di daerah-daerah pedesaan. Sebagai sarana pembelajaran, seharusnya se buah sekolah memiliki gedung dan fasilitas yang baik, agar para siswa nyaman dalam proses pembelajaran. Berdasarkan data neraca pendidikan daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2021 diperoleh bahwa kondisi ruang kelas yang tergolong rusak berat meliputi sekolah dasar sebesar 12,03%, sekolah menengah pertama sebesar 8,53%, sekolah menengah atas sebesar 3,53% dan sekolah menengah kejuruan sebesar 11,06%. Ketersediaan gedung sekolah dan ruang kelas yang nyaman sangat mempengaruhi kelancaran jalannya proses pendidikan itu sendiri. Pengertian bangunan gedung sekolah Indonesia, berlandaskan pada pengertian bangunan gedung menurut Kepmen Kimpraswil Nomor 332/KPTS/M2002 tentang pedoman teknis Pembangunan Gedung Negara, adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan proses belajar mengajar. Bangunan gedung sekolah yang sumber biayanya dari APBN, APBD clan atau sumber lainnya, menjadi bangunan milik negara. Sedangkan ruang kelas adalah fasilitas umum yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Oleh karena itu, bangunan tersebut harus memenuhi persyaratan keselamatan, kenyamanan dan keamanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/Ml, SMP/MTs dan SMA/MA. Perkantoran sekolah merupakan tempat untuk mengelolah administrasi sekolah antara lain ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, ruang keuangan, ruang bimbingan konseling dan ruang usaha kesehatan siswa. Pengelolaan tata ruang kantor sangat berkaitan clengan kinerja guru mulai dari penyampaian informasi, pelayanan pada siswa, pelaksanaan kegiatan mengajar, pelaksanaan evaluasi belajar dan interaksi dari setiap indiviclu yang berada clalam ruang kantor akan dapat mempengaruhi kenyamanan serta akan meningkatkan kualitas profesionalisme terhaclap kinerja guru. Sehingga seorang guru akan merasakan kemudahan clan clampak pengelolaan tata ruang kantor yang terbuka secara efektif clan efisien. Jumlah ruang pimpinan, tata usaha, ibadah dan ruang guru dapat dilihat pada Tabel 3.9. Tabel 3. 9 Jumlah Ruang Pimpinan, Guru, TU dan Ruang Ibadah Tahun 2022 No. Kabupaten/ Kota Ruangan/Tempat Pimpinan Guru TU Ibadah Toilet 1 Fak-Fak 108 188 46 22 470 2 Kaimana 96 150 28 14 393 3 Manokwari 207 257 66 46 865 4 Manokwari Selatan 42 60 7 2 144 5 Maybrat 42 64 12 10 176 6 Pegunungan Arfak 18 52 5 2 80 7 Raja Am.pat 102 178 32 15 450 8 Sorong 173 263 43 37 787 9 Sorong Selatan 89 133 26 13 387 10 Tambrauw 44 77 11 6 191 11 Teluk Bintuni 103 177 35 9 480 12 Teluk Wondama 30 65 11 6 205 13 Kota Sorong 196 228 95 67 757 Papua Barat 1250 1892 417 249 5385 Sumber: Data Dapodik, 2022. Dalam melakukan administrasi sekolah terdapat ruangan bagi pimpinan. Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya. Kabupaten Manokwari memiliki jumlah ruang pimpinan sebanyak 207 ruang (16,56%), sehingga hampir seluruh sekolah di Manokwari telah memiliki 1 ruang pimpinan. Sedangkan Kabupaten Pegunungan Arfak hanya memiliki 18 ruang pimpinan (1,44%). Kondisi ini mengindikasikan bahwa terdapat beberapa sekolah di Pegunungan Arfak masih belum memiliki ruang pimpinan. Kabupaten Sorong (263 ruang), Manokwari (257 ruang) dan Kota Sorong (228 ruang) mempunyai ruang guru yang cukup memadai. Ruang guru adalah tempat dimana guru beristirahat dan mengerjakan tugas selain mengajar yaitu seperti menilai tugas peserta didik dan membuat bahan ajar dan kegiatan lainnya. Kabupaten Maybrat (64 ruang), Teluk Wondama (65 ruang) dan Tambrauw (77 ruang) masih membutuhkan penambahan ruang guru untuk meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah. Kenyamanan dalam ruang guru menjadi sangat penting untuk diperhatikan agar guru atau pendidik dalam bekerja tidak merasa jenuh. Selain ruang guru terdapat ruang tata usaha. Kota sorong (95 ruang) dan Kabupaten Manokwari (66 ruang) memiliki ruang tata usaha yang cukup memadai. Ruang tata usaha berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi sekolah. Tenaga kependidikan yaitu bagian yang bertugas sebagai pendukung dalam pelayanan peserta didik. Bentuk layanan yang diberikan antara lain membantu kelengkapan administrasi peserta didik, mempersiapkan administrasi peserta didik ketika akan ujian akhir semester (UAS) maupun ujian nasional (UN). Kabupaten Manokwari Selatan (7 ruang), Pegunungan Arfak (5 ruang), Tambrauw (11 ruang) dan Teluk Wondama ( 11 ruang) masih membutuhkan penambahan ruang tata usaha guna meningkatkan pelayanan administrasi di sekolah. Tabel 3.10 Jumlah Ruang OSIS, Konseling, UKS dan Ruang Olahraga Tahun 2022 Ruangan/Tempat No. Kabupaten Bermain/ OSIS Konseling UKS Olahraga 1 Fak-Fak 15 21 39 20 2 Kaimana 8 12 21 7 3 Manokwari 25 34 71 23 4 Manokwari Selatan 0 5 7 0 5 Maybrat 5 4 13 6 6 Pegunungan Arfak 1 2 5 0 7 RajaAmpat 7 6 19 7 8 Sorong 24 28 50 18 9 Sorong Selatan 6 5 8 6 10 Tambrauw 3 4 6 1 11 Teluk Bintuni 12 10 26 11 12 Teluk Wondama 5 6 12 5 13 Kota Sarong 27 46 93 30 Papua Barat 138 183 370 134 Sumber: Data Dapodik, 2022. Dalam pembelajaran di sekolah, siswa dan siswi diharapkan dapat belajar dan berorganisasi dan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler lainnya. OSIS adalah salah satu organisasi di dalam sebuah lembaga pendidikan dimana pengurusnya adalah peserta didik dan anggotanya adalah semua peserta didik dari kelas 7 sampai dengan kelas 9 dengan pembina dari bidang kesiswaan yang berfungsi sebagai pembimbing dalam menjalankan organisasi osis (Organisasi Intra Sekolah) yang masa jabatannya adalah 1 tahun. Disini peserta didik yang terpilih berkewajiban untuk membuat menjalankannya yang bermanfaat bagi sebuah program pengurusnya dan kerja dan anggotanya. Selanjutnya ketersediaan ruang konseling bagi siswa clan siswi di sekolah. Ruang konseling berfungsi sebagai tempat peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. Pelaksanaan kegiatan dan pembinaan siswa/siswi masih sangat perlu ditingkatkan di sekolah, namun masih k.urangnya ketersediaan ruang maka perlu adanya penambahan ruang untuk meningkatkan kemampuan peserta didik. Dewasa ini teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Pendidikan merupakan salah satu aspek yang tidak lepas dari pemanfaatan teknologi sejak dahulu, dimana produk inovasi yang ada diaplikasikan untuk membantu kegiatan belajar mengajar seperti radio, tape-recorder, film, televisi, direct broadcast satellite, video dan komputer. Pada milenium baru, penggunaan komputer terjadi dengan pesat dalam perkembangan teknologi terkini yaitu multimedia dan internet yang memberikan kesempatan luas pada guru dan siswa serta memberikan makna baru dalam pembelajaran. Listrik dan internet di jaman serba modern saat ini seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, dimana listrik sebagai fasilitas penunjang efektivitas pembelajaran dan internet juga memiliki peran yang cukup strategis dalam meningkatkan efektifitas pembelajaran. Dalam bidang pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan terjadinya pergerakan informasi tanpa batas yang dapat dilakukan dengan cepat. Hal ini menyebabkan perubahan mendasar clan penyesuaian clalam hal cara mengajar guru, belajar rnurid, dan manajemen sekolah dari yang ada sebelumnya. Teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan peran guru yang tidak sekedar sebagai sumber dan pemberi ilmu pengetahuan, namun menjadikannya sebagai seorang fasilitator bahkan partner belajar bagi murid. Disamping potensi yang memberdayakan, Teknologi informasi clan komunikasi juga membutuhkan persiapan teknis, pelatihan dan adaptasinya untuk mencapai keberhasilan yang diinginkan. Tabel 3.11 Fasilitas Listrik No. Kondisi Listrik Jenjang Pendidikan Total PAUD SD SMP SMA SMK SLB 1 Tersedia 589 940 317 128 56 5 2.035 2 Tidak Tersedia 32 167 18 3 1 - 221 Sumber: Neraca Pendidikan Papua Barat, 2021. Neraca pendidikan Provinsi Papua Barat menunjukkan sekolah yang telah berlistrik sebanyak 2.035 sekolah (90,20%) sekolah dan sekolah yang belum berlistrik sebanyak 221 sekolah (9,80%). Bagi sekolah yang belum memiliki listrik menyebabkan proses pembelajaran masih dilakukan secara manual. Sekolah-sekolah tersebut dapat melakukan proses pembelajaran secara langsung, namun tidak efektif karena kekurangan fasilitas penunjang dan internet yang cukup efektif dalam meningkatkan pembelajaran. Akses terhadap energi terutama listrik merupakan salah satu kebutuhan utama dalam proses pembelajaran di sekolah. Sebagian peralatan yang mendukung kegiatan belajar mengajar pada sekolah dasar clan sekolah menengah juga menggunakan listrik. Akses informasi dan komunikasi yang saat ini sudah dinikrnati oleh sebagian besar siswa dan siswi juga sangat tergantung kepada ketersediaan listrik. Oleh karena itu, energi listrik bisa dikatakan kebutuhan mutlak bagi aktivitas sekolah. Perkembangan teknologi juga menjadi kebutuhan dunia pendidikan saat ini. Setiap siswa diharapkan mampu mengoperasikan aplikasi - aplikasi yang terhubung dengan internet yang selama ini harus digunakan ketika pembelajaran daring di masa pandemi. Pembelajaran jarak jauh adalah solusi yang dapat diterapkan agar kegiatan belajar mengajar dapat tetap berlangsung. Penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tak lepas dari kecanggihan teknologi yang terkoneksi dengan internet. Fasilitas internet sekolah disajikan pada Tabel 3.12. Tabel 3.12 Fasilitas Internet No. Kondisi Internet Jenjang Pendidikan Total PAUD SD SMP SMA SMK SLB 1 Tersedia 214 553 227 92 48 5 1.139 2 Tidak Tersedia 407 554 108 39 9 - 1.117 Sumber: Neraca Pendidikan Papua Barat, 2021. Pembangunan jaringan internet di Provinsi Papua Barat belum merata, dimana di daerah perkotaan lebih dominan dibandingkan daerah pedesaan. Sebagian wilayah terpencil atau pedesaan belum melakukan pembelajaran online karena belum adanya jaringan internet. Neraca pendidikan Provinsi Papua Barat menunjukkan sekolah yang telah memiliki internet sebanyak 1.139 sekolah (50,50%) dan sekolah yang belum memiliki internet sebanyak 1.117 sekolah (40,50%). Di daerah terpencil yang belum terhubung dengan jaringan internet atau bahkan listrik menjadi problem yang memang harus ditangani secara serius oleh pemerintah. Perkembangan teknologi yang semakin maju di kalangan masyarakat khususnya warga sekolah membawa dampak besar bagi proses pembelajaran. Dampak positif di dunia pendidikan yang pertama adalah teknologi menjadi sumber informasi yang tak terbatas. Berbagai macam informasi mengenai proses pembelajaran tersedia lengkap, seperti perangkat, media dan metode pembelajaran. Selain itu, mudahnya mengakses internet memudahkan siswa untuk menggali informasi yang berkaitan dengan pelajaran yang diberikan oleh guru. Dampak positif lain adalah proses pembelajaran tidak harus dilakukan secara tatap muka, pembelajaran dapat dilakukan secara daring menggunakan aplikasi seperti google meet, classroom, zoom dan lain-lain. Secara normatif, pemanfaatan media digital di lingkungan sekolah sudah selayaknya mendukung kelancaran pembelajaran dan pencapaian prestasi akademik peserta didik. Prasangka baiknya adalah semua fasilitas media digital di sekolah dapat ·(fieuawa)f) ewe5v uep1uawa>1 ue6uneu 4eMBQ!P eparsq (VV\I) 4eA!IV 4eseJpeV1,1 uep (SJ.VI,!) 4eA!MeuesJ. 4eseJpeV1,1 '(IV\I) 4eA!BP!JQI 4eseJpeV1,1 91 "PJH!UI�:nn μBM)fOUBW uarednqex 'as P!.ITIUI qa1wnf UB'.auap -e1nd UB"Pf!lliaa ·ru� '.aUB.IO 960 !li)IBA pSUl:?W 1P l"Pf!pas '.aun-ed TI.I� l{BlUinf UB)l'.aUl:?pas ·ruM �u-e10 Tt-O'T trap O£Z:'l �u1s-eUI-�U!SBUI Ul:?�uap ){B.Pf8.!I ua:i-ednq-e)I trap '.auo.1os 1:?lO)I ynsns!P 'ru� '.aUB.10 61 £' 1 )IBAUeqas μi:?lIDfOUBW ua:rednqe)f !P )IBAUBq 8un-ed as runo 'l{BlOJPS 80 u-e8uap (pSUBW) lIBlBPS μBM)fOUBW ua:i-ednqB)I !P lJBIBPB l"Pf!pas '.aun-ed UB)l'.au-epas ·)fnpu1 uorednqex UB)IBdruaUI !li! uorednqex B�Ha)I ·q-e1o}(aS £11 ){B.Pf'B.!:l uorednqey trap qBIO}(;;)S £('.;1 !lBlIDfOUBW trorednqey tretprunas 'lJBIO}(aS S£1 !U)IBA ')(BAUBQ 8U!IBd qBIO)fc)S lfBlUinf "Pf!HUiaUI �UO.IOS Ua+BdnqB)I 'tos) .IBSBa l{BlO}(aS 8UBfuaf )ITilUfl ·(-qe101p) c:;c:;m:;-oz;m:; 8:d qe.1a-ea UB)(!P!PU.ld BJB.I.lN 'zzoz 'l8.IB8 -endBd Sd8 :.1.lqmns v£ v£ s s vL0 0S0 8'IS "8 L8£ 'l,L'c:, or, 61 S1S'0 81£'0 (vw) qe.&rrv · w .L £170'1 £170'1 LS 17S £96'91 Sl£'S1 )IWS ·9 SL1'Z L017'Z 6Z1 001 l9£'6Z Z16'8Z vws ·s 01S <'::St> ££ 0£ <'::l9't, £t9't, (SJ,W) l.{BA1,'\\BUBSJ, "W ·s 1St't, 8t,6'£ £0£ 01£ 16S'St, 910'6t, dWS •t, 1l9 17£S IS 817 998'8 zsrs gr(rwJ qeX113pnqr ·w "£ l18'8 +zo's 880'1 t zor l19'0£1 t,t,0'9£1 as ·c:; zstt sctt IL£ £££ czzt t i7 l Z'Zl )11/Gff\/d 'l 0000 1000 0000 1<�00 0000 1000 /1000 /0000 /1000 /0000 /1000 /0000 UB>[!P!PU:;}d 8uefu:;>r n.rnn 'ON l{BlO}l:;}S pμnw qeymnr lB.IB8 BndBd !SlJ!AO.IcI !G UB}f!P!PU:;>d �uefUdf' UB}l.IBSBp.ld8 n.IU{) UBQ l{BTO:>'fdS 'pμnw qeymn(' £1 '£ ydqBJ, ·:i-emg BndBd rsutxord !P UB}(!P!PUad zlu-efuo] BTIUI;;)S }(n:iun ru� u-ep q-eyo)faS 'ptrntn q-eyUinf UB}(lBQUIB88uaUI !li! 1mn.1aq £1'£ pqBJ, 'Ul:?}f!P!PUad 8UBfudf denos !P lJBIO)fdS 1.re1wnf UBll:l>y8u1uad 1BdBp.1a:i 'lBlB8 -ended (Sd8) }JHSHl:?lS lBSTid UBPB8 trap 1-e.rng -endBd !SU!AO.Id qB.Ia-ea UB}f!P!PU;;>d BJ'B.I;;>N μ-ep 'Bl'BP UB)I.IBSBp.1ag lBI88 BndBd !P n.rno UBp P!.In W 'l{BlO)J;;>S ·rt, T UB)f!P!PUad B!STIUBW 'BA'BG .roqumg uaUiaf'BUBW 't,'£ 'B.M.S!S )f!Uiape)IB tsmsard UBlB}f�U!Uad -eped )IBdUIBp.1aq BAU.I!ll)IB -ep-ed �UBA 's-en1 q1qa1 rpefusur B}f;;>.I;;>UI UBTilJB+a8uad UBSB.M.B.M. qBqUIBU;;>UI mros u-emf-eyad lFB}(.Ial !STI}{S!p.1aq ){n:iun undrupioq 'U!Bt .1-ef-epq .1aqwns μ-e::)U;;>UI UIBIBP n1UBq.1a1 lB�UBs }(!P!P -eμasad 'lfBIO)JaS !)JH!W!P �UBA 11:?l!�!P -e1paUI !138uq.1aq UB'.auaa '){!P!P mresed ){!UiapB)IB tsmsard UBlB)l'.au1uad .1a'.a'.aμ:i UB)J!PBf!P - SS - jumlah murid terbanyak, yakni 23.160 murid, Kota Sorong 21.280 murid dan Teluk Bintuni 10.417 murid. Kabupaten Sorong memiliki jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) paling banyak, yakni 45 sekolah, Kabupaten Manokwari 39 sekolah dan kabupaten Bintuni 35 sekolah. Sedangkan kabupaten Manokwari Selatan memiliki jumlah SMP paling sedikit, yakni 11 sekolah. Guru SMP paling banyak terdapat di Kabupaten Manokwari, yakni 663 orang guru, Kota Sorong dan Kab. Sorong masing-masing 621 orang dan 505 orang. Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) memiliki jumlah guru SMP paling sedikit, yakni 116 orang guru. Murid SMP terbanyak berada di Kah. Manokwari 9 .279 orang, diikuti oleh Kota Sorong 9.190 dan Kab. Sorong 5.571 orang murid. Jenjang pendidikan menengah Sekolah Menengah Atas (SMA) paling banyak di Kota Sorong 21 sekolah, Kabupaten Sorong 19 sekolah, Manokwari 18 sekolah. Paling sedikit di Teluk Wondama, hanya 3 sekolah. Kabupaten Manokwari memiliki guru SMA paling banyak yakni 398 orang guru dan Kota Sorong 386 orang dan Raja Ampat 188 orang. Murid SMA paling banyak terdapat di kabupaten Manokwari 5.841 murid diikuti oleh Kota Sorong clan Kab. Sorong dengan masing-masing 5.725 dan 3.022 orang murid. Paling sedikit di Kab. Maybrat 459 orang murid. Sedangkan SMK Paling banyak di Kota Sorong 14 sekolah, diikuti oleh Manokwari 8 sekolah dan Sorong 7 sekolah. Teluk Bintuni dan Maybrat masing-masing 1. Guru paling banyak di Kota Sorong 373, Manokwari 228 dan Kabupaten Sorong 166. Murid paling banyak di Kota Sorong 5.936, manokwari 3.445 dan Kabupaten Sorong 2.234. Perguruan Tinggi (PT) di Papua Barat berjumlah 22, terbanyak di Kota Sorong berjumlah 8 PT yang semuanya adalah swasta. Kabupaten Manokwari memiliki 7 Perguruan Tinggi, Fakfak 4 PT, Kabupaten Kaimana, Teluk Bintuni dan Sorong Selatan masing-masing 1 Pf. Akreditasi sekolah di Papua Barat disajikan pada Tabel 3 berikut ini. Terlihat bahwa sebagian besar SD, SMP, dan SMK memiliki akreditasi C. Hanya SMA yang sebagian besar telah terakreditasi B. Tabel 3.14 Akreditasi Sekolah di Papua Barat Jenjang Pendidikan Akreditasi (%) A B c Belum SD 7.4 29.4 54.9 8.3 SMP 16.3 34.8 44.1 4.8 SMA 21 43.5 30.6 4.8 SMK 25.9 29.6 37 7.4 Sumber: Neraca Pendidikan Daerah Papua Barat Tahun 2021. 3.4.2. Guru (Usia, Kualifikasi, Kebutuhan) Guru merupakan ujung tombak penyelenggaraan pendidikan yang baik untuk semuajenjang pendidikan. Penyediaan guru, baik dalam aspek kuantitas dan kualitas yang mencukupi serta merata hingga ke daerah terpencil dimana sebagian besar Komunitas Adat Orang Asli berada akan memberikan dan menjamin penyelenggaraan pendidikan berjalan dengan baik. Tentu saja dengan dukungan dari semua pihak, terutama masyarakat. Namun, hasil studi yang dilakukan oleh Unicef pada tahun 2013 tentang ketidakhadiran guru, terungkap bahwa sebanyak 30 guru tidak hadir di sekolah pada saat jam belajar, Angka ini semakin tinggi di daerah terpencil, terluar dan terisolir. Selain itu, penelitian tersebut juga mengungkapkan bahwa para guru terkonsentrasi di daerah perkotaan. Permasalahan lainnya, ternyata dalam kurun waktu 5- 7 tahun ke depan, diperlukan sedikitnya 5.507 guru di Provinsi Papua Barat. Tabel berikut ini menggambarkan kondisi guru berdasarkan usia dan jenjang pendidikan di provinsi Papua Barat. Tabel 3.15 Guru Berdasarkan Jenjang Pendidikan Dan Usia Di Provinsi Papua Barat Tahun 2021 Gum Menurut Usia Jenjang <30 31-35 36-40 41-45 46-50 51-55 >55 PNS Blm PNS Blm PNS Blm PNS Blm PNS Blm PN Blm PNS Blm s SD 114 1,385 605 1,049 653 543 471 247 683 109 109 47 338 5 SMP 85 820 336 487 439 155 346 54 269 33 375 13 145 6 SMA 41 505 193 265 284 86 264 30 170 10 176 14 64 2 SMK 16 277 81 143 140 69 147 24 96 16 89 1 23 3 Sumber: BPS Papua Barat, 2021 (Diolah}. Berdsarkan Tabel 3.15 di atas terlihat bahwa sebagian besar guru SD berusia kurang dari 30 tahun hingga berusia 35 tahun dan bukan PNS. Data terse but juga mengungkapkan bahwa sebagian besar guru SD, SMP, SMA dan SMK adalah guru yang bukan PNS. Selain itu, guru SD yang PNS juga banyak yang telah berusia diatas 55 tahun atau dengan kata lain telah memasuki masa . . persiapan pensrun. Tabel 3.16 Persentase Guru menurut kualifikasi dan sertifikasi pendidikan Kualifikasi dan Sertifikasi Pendidik Jenjang Pendidikan >04/Sl <04/Sl Sudah Bel um Paud 45.2 54.8 12.5 87.5 SD 45.7 54.3 23.1 76.9 SMP 88.7 11.3 32.6 67.4 SMA 91.7 8.3 35.6 64.4 SMK 87 13 32.4 67.6 SLB 97.1 2.9 21.4 78.6 Selain itu, sebagian besar guru (di semuajenjang) di Provinsi Papua Barat belum memiliki sertifikasi pendidik. Sebagian besar (87 .5%) guru PAUD belum bersertifikasi. Guru pada jenjang pendidikan SMA memiliki guru yang telah tersertifikasi paling banyak, yakni 35.6%. Tabel 3.16 berikut ini menggambarkan persentase guru menurut kualifikasi dan sertifikasi di Papua Barat pada tahun 2021. Provinsi Papua Barat dalam kurun waktu 5- 7 tahun ke depan memerlukan sedikitnya 5.507 guru. Tabel 3.1 7 berikut ini menggambarkan kebutuhan guru berdasarkan jenjang pendidikan dan kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat. Tabel 3.17 Kebutuhan Guru Berdasarkan Jenjang Pendidikan Di Papua Barat Prov/ Kab I Kota SD SMP SMA SMK Guru Jumlah Pensiun Fakfak 115 61 21 14 45 256 Kaimana 337 108 18 21 22 506 Teluk Wonda.ma 148 114 26 16 3 307 Teluk Bintuni 228 173 103 22 10 536 Manokwari 35 236 80 83 125 559 Sorong Selatan 191 28 22 20 14 275 Sorong 251 215 99 87 61 713 RajaAmpat 371 112 108 30 13 634 Tambrauw 117 9 22 26 4 178 Maybrat 209 27 - 10 11 257 Manokwari Selatan 39 42 30 8 9 128 Pegunungan Arfak 272 100 32 13 - 417 Kota Sorong - 204 186 164 187 741 Provinsi Papua Barat 2.313 1.429 747 514 504 5.507 Berdasarkan Tabel 3.17 di atas terlihat bahwa jenjang SD membutuhkan guru paling banyak, yakni 2.313 orang guru atau sebesar 42% dari kebutuhan guru di Provinsi Papua Barat, diikuti jenjang pendidikan SMP 1.429 guru (26%), SMA sebanyak 747 (13.56%) dan SMK sebanyak 514 guru (9.33%). Selain itu, sebanyak 504 guru (9.15%) guru akan pensiun. Apabila dilihat per kabupaten/kota, maka kabupaten Raja Ampat membutuhkan paling banyak guru SD dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya, yakni sebanyak 371 orang guru atau sebesar 16.03% dari total kebutuhan guru SD di provinsi Papua Barat. Kota Sorong tidak memerlukan tambahan guru SD, atau dengan kata lain, jumlah guru SD di Kota Sorong sudah mencukupi. Berdasarkan Tabel 3.17 juga terlihat bahwa semua kabupaten/kota membutuhkan guru SMP dengan jumlah yang bervariasi. Kabupaten Manokwari membutuhkan guru SMP paling banyak yakni 236 guru atau sebesar 16.5% dari kebutuhan guru SMP di Provinsi Papua Barat dan paling sedikit adalah kabupaten Tambrauw yang membutuhkan hanya 9 guru SMP. Demikian pula dengan kebutuhan guru SMA dan SMK, Kota Sorong membutuhkan guru paling banyak, yakni 186 orang untuk guru SMA dan 164 orang untuk guru SMK. Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari memiliki guru yang akan pensiun paling banyak, yakni masing-masing 187 guru dan 125 guru. Apabila dilihat secara keseluruhan, Kota Sorong memiliki kebutuhan guru paling banyak, yakni 741 atau sebesar 13.4%, disusul kabupaten Sorong sebanyak 713 guru (12.9%) dan Kabupaten Raja Ampat sebanyak 634 guru (11.5%). Ketiga kabupaten/kota ini menyerap sepertiga dari total ke butuhan guru di Papua Barat. Kekurangan guru yang dikemukakan ini terbatas hanya pada sekolah- sekolah yang sudah ada. Padahal, atas dasar APM (Angka Partisipasi Murni), masih ada sekitar 68. 988 orang penduduk usia sekolah yang tidak bersekolah di Provinsi Papua Barat. Dan mereka ini tentu saja juga membutuhkan guru. Selain itu diperlukan pula guru untuk program penyetaraan A, B dan C, karena RLS Provinsi Papua Barat hanya 7 ,4 tahun, atau hampir mencapai kelas 2 SMP. Padahal UU Otsus Papua mewajibkan tingkat pendidikan penduduk paling rendah adalah pendidikan menengah (SMA/SMK). Kebutuhan guru ini diperlukan pekerjaan yang fokus, sinergis dan cerdas serta melibatkan pemangku kepentingan dan pemerhati pendidikan di Papua Barat serta keterlibatan aktif masyarakat. Karena akan sia-sia apabila kebutuhan guru terpenuhi, namun justru mangkir atau tidak hadir di sekolah untuk mengajar. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru pendidikan khusus diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008. Oleh karena itu, pendidik pada satuan pendidikan khusus harus memenuhi kualifikasi sebagai pendidik pendidikan khusus. Pada TKLB dan SDLB paling sedikit terdiri atas guru kelas, guru mata pelajaran dan pembimbing yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan guru mata pelajaran sedikitnya mencakup guru pendidikan agama, guru pendidikan jasmani clan guru program khusus. Sedangkan tenaga kependidikan paling sedikit terdiri dari kepala sekolah, seorang wakil kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga ahli yang relevan dan tenaga kebersihan sekolah, tenaga laboratorium dan tenaga ahli yang relevan. Perencanaan, pengadaan dan pengembangan tenaga kependidikan khusus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat. Jumlah siswa penyandang disabilitas di Provinsi Papua Barat menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2021-2022 adalah sebanyak 61 siswa yang terdiri dari siswa laki-laki 37 orang dan siswa perempuan 24 orang. SLB di Papua Barat hanya ada 1 itupun dikelola oleh swasta dan terletak di Kota Manokwari sebagai ibukota provinsi. 3.5. Aksesibilitas Provinsi Papua barat terdiri dari kota/kabupaten dengan jumlah pulau- pulau cukup banyak. Secara umum, sebanyak 70% penduduk Papua Barat tinggal di pedesaan dengan topografi beragam. Di Provinsi Papua Barat, sebanyak 75% penduduk tinggal di dataran rendah. Sebanyak 67% penduduk hidup di dataran rendah yang mudah diakses dan sisanya hidup di kepulauan yang terpencil dan terisolasi. Kondisi geografis dan topografi menjadi salah satu kendala penduduk dalam mengakses pendidikan. Penduduk kesulitan dalam berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain karena akses jalan raya serta transportasi yang masih sangat terbatas khususnya pada daerah yang berada di wilayah pedesaan dan pulau yang terpencil. Jarak antara rumah dan sekolah yang jauh tersebut mengakibatkan siswa membutuhkan waktu yang panjang untuk menuju sekolah apalagi tanpa dukungan transportasi dan jalan raya yang memadai. Siswa harus lebih lama terpisah dari keluarganya dan berisiko menghadapi bahaya di jalan. Aksesibilitas pendidikan adalah kemudahan yang diberikan kepada setiap warga masyarakat untuk menggunakan kesempatannya memasuki suatu program pendidikan. Akses tersebut dapat berupa sikap sosial yang non diskriminatif, kebijakan politik dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mendukung dan mencegah diskriminasi, tersedianya fasilitas pendidikan yang aksesibel, tersedianya alat bantu belajar / mengajar yang sesuai, dan biaya pendidikan yang terjangkau, yang memungkinkan setiap warga masyarakat menggunakan kesempatannya untuk mengikuti proses belajar/ mengajar pada program pendidikan yang dipilihnya. Darwin tahun 1859 menyatakan bahwa setiap orang dilahirkan dengan jumlah kapasitas tertentu yang untuk sebagian besar diwariskan dan tidak dapat diubah secara substansial. Dengan demikian, sistem pendidikan harus dirancang sedemikian rupa untuk menghilangkan hambatan apapun termasuk faktor alamiah/takdir anak-anak yang melekat pada dirinya (termasuk latar belakang ekonomi orang tua, jenis kelamin, jumlah anggota keluarga, geografis/keadaan lingkungan) yang menghambat siswa untuk memperoleh pendidikan. Pembangunan gedung sekolah sangat dibutuhkan sebagai infrastruktur dasar. Jumlah clan distribusi sekolah di seluruh wilayah Papua Barat merupakan faktor penting yang menggambarkan jangkauan layanan pendidikan dasar. Selain sekolah, ketersediaan tenaga guru dari sisijumlahjuga setidaknya sebanding denganjumlah bangunan sekolah. Permendiknas No.15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar mensyaratkan letak sekolah minimal untuk SD/MI sederajat sekurangnya berjarak 3 km dari sekolah lainnya. Pada Tabel 3.18 rasio jumlah sekolah terhadap jumlah kampung (RSK) rata-rata di bawah 1, kecuali Kota Sorong dan Kabupaten Kaimana. Jumlah sekolah di Kota Sorong lebih banyak daripadajumlah sekolah di daerah lainnya, sedangkan di Kabupaten Kaimana dan Raja Ampat rata-rata memiliki 1 sekolah di setiap kampung. Banyak daerah yang rasio sekolah per kampung masih rendah tidak berarti kondisi pendidikannya lebih buruk dibandingkan dengan ketiga daerah tersebut. Jumlah penduduk usia sekolah perlu diperhitungkan dengan ketersediaan sekolah di kampung sehingga ada perbandingan yang le bih baik. Tabel 3.18. Jumlah Sekolah, Jumlah Kampung, Rasio Kampung-Sekolah Untuk Jenjang Sekolah Dasar /MI Sederajat Rasio Perubahan Jumlah Sekolah No. Kahupaten/Kota Kampung Sekolah- (%) Kampung Negeri Swasta Total 1 Kab. Fak-Fak 142 0,80 0,00 0,00 0,00 2 Kab.Kaimana 84 1,00 -47,17 75,00 -1,18 3 Kab. Manokwari 165 0,70 6,49 3,03 5,45 Kab. Manokwari 4 Selatan 57 0,58 -10,34 0,00 -8,33 5 Kah. Mayhrat 259 0,23 0,00 2,33 1,69 Kab. Pegunungan 6 Arfak 166 0,33 -2,33 -7,14 -3,51 7 Kab. Raja Ampat 117 0,91 2,99 0,00 1,91 8 Kah. Sorong 226 0,56 3,41 2,86 3,25 9 Kab. Sorong Selatan 121 0,70 96,30 -40,74 4,94 10 Kab. Tambrauw 216 0,24 -3,57 0,00 -1,89 11 Kab. Teluk Bintuni 115 0,65 0,00 -3,45 -1,32 Kah. Teluk 12 Wondama 76 0,70 12,90 0,00 8,16 13 Kota Sorong 30 2,43 0,00 3,23 1,39 PapuaBarat 1.744 0,59 1,61 1,01 1,37 Sumber: Dapodik Dikdasmen, 2022. Apabila diperhatikan lebih lanjut tentang perubahan jumlah sekolah selama satu tahun terakhir (2020-2021), maka secara keseluruhan laju pertambahannya adalah 1,37 persen untuk seluruh Provinsi Papua Barat. Kontribusi terbesar bagi pertumbuhan sekolah di Provinsi Papua Barat berasal dari pertambahan jumlah sekolah yang besar di Kabupaten Teluk Wondama, Manokwari, Sorong Selatan, dan Kabupaten Sorong, tetapi terkoreksi oleh adanya pertumbuhan negatif atau penutupan sekolah di Kabupaten Manokwari Selatan (8,33 persen), Pegunungan Arfak (3,51 persen), serta Bintuni dan Kaimana masing-masing 1,32 persen dan 1,18 persen. Berdasarkan kejadian di Kaimana, sekolah-sekolah swasta berkembang sangat pesat, sedangkan sekitar 25 sekolah negeri harus ditutup. Hal itu berkebalikan dengan kejadian di Kabupaten Sarong Selatan yang menunjukkan bahwa sekolah-sekolah negeri bertumbuh dengan baik, sedangkan sekolah swasta berkurang drastis (22 sekolah tutup). Kondisi geografis di Papua Barat sangat berpengaruh sekali dalam pemerataan pendidikan Bagi penduduk yang tinggal di wilayah perkotaan, akses untuk mendapatkan kesempatan menempuh pendidikan sangat mudah. Prasarana dan sarana yang ada sangat mendukung. Sedangkan bagi penduduk di daerah pedesaan, daerah terdalam, terpencil dan terluar akses untuk mendapatkan pendidikan sangat sulit. Hal itu karena disebabkan oleh banyak faktor. Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah letaknya yang ada di desa yang terpencil, di pedalaman hutan, atau di sebuah pulau yang sulit dijangkau dengan alat transportasi, sehingga banyak guru-guru yang enggan untuk ditempatkan di daerah terse but. Meskipun ada yang mau ditempatkan, biasanya tidak ada yang bertahan lama. b Q b 130·0·0·1- �,-, ·-�-·. Keterangan O SD/Ml/MIS 130'0'0'!: 13;>"0'0"1- 0 1530 60 90 120 150 180 ICIDl..===---===:1111•Km 132°0'0'1:: 134°0'0"1:: 134"0'0'E ,, "'b e Gambar 3.15 Sebaran Sekolah Dasar /Sederajat di Papua Barat Padajenjang sekolah dasar, rata-ratajarak tempat tinggal siswa dan siswi dengan sekolah di daerah perkotaan adalah 3,5 km, sedangkan untuk daerah pedesaan jarak tempat tinggal siswa dan siswi adalah 6,8 km. Tingkat aksesibilitas siswa dan siswi terhadap fasilitas pendidikan terutama di daerah pedesaan yang cukup jauh menyebabkan waktu tempuh yang lama sehingga mempengaruhi sistem pendidikan di setiap daerah. Hal ini juga dipengaruhi oleh sarana transportasi yang belum memadai di daerah pedesaan. Kondisi ini mempengaruhi proses belajar mengajar di daerah pedesaan. Padajenjang SMP/MTs sederajat, rasio sekolah-karnpung dapat dianggap cukup baik. Tidak ada satu daerah pun yang memiliki rata-rata satu sekolah SMP /MTs sederajat untuk tiap kampungnya karena seperti yang diketahui sebaiknya SMP /MTs sederajat itu terletak di tingkat distrik (kecamatan). Tabel 3.19 Jumlah Sekolah, Jumlah Kampung, Rasio Kampung-Sekolah Dan perubahan jumlah sekolah untuk Jenjang SMP /MTs sederajat Rasia Perubahan Jumlah Jumlah Sekolah No. Kabupaten/ Kota Sekolah Kampung Sekolah - Tahun Tahun Distrik 2016 2020 Total 1 Kab. Fak-Fak 22 142 0,09 20 22 2 2 Kab. Kaimana 18 84 0,15 16 18 2 3 Kab. Manokwari 42 165 0,15 37 42 5 Kab. Manokwari 4 Selatan 12 57 0,09 8 12 4 5 Kab. Maybrat 13 259 0,04 12 13 1 Kab. Pegunungan 6 Arfak 15 166 0,07 14 15 1 7 Kab. Raja Ampat 36 117 0,25 31 36 5 8 Kab. Sorong 46 226 0,14 42 46 4 Kab. Sarong 9 Selatan 27 121 0,11 18 27 9 10 Kab. Tambrauw 15 216 0,05 14 15 1 11 Kab. Teluk Bintuni 35 115 0,22 32 35 3 Kab. Teluk 12 Wondama 17 76 0,14 14 17 3 13 Kota Sorong 37 30 0,30 42 37 -5 Papua Barat 206 1.744 0,12 300 335 Sumber: Dapodik Dikdasmen, 2022. Sementara itu, perkembangan jumlah sekolah menengah pertama di Provinsi Papua Barat sejak tahun 2016 hingga 2020 naik menjadi 10,44 persen. Pertambahan sekolah yang paling banyak dan berpengaruh secara keseluruhan, terutama disebabkan oleh Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Pegunungan Arfak. Namun, pengaruh sebaliknya terjadi di Kabupaten Sorong karena terdapat 5 sekolah yang ditutup dengan alasan jumlah siswa yang kurang. Selanjutnya terjadi penurunan yang besar terhadap jumlah guru dalam tiga tahun terakhir yang disebabkan oleh berakhirnya masa kerja, mutasi atau sebab lain yang tidak diketahui. Diketahui hanya Kabupaten Manokwari, Sarong Selatan dan Raja Ampat sebagai kabupaten yang berhasil menambah tenaga PNS dalam kurun waktu tersebut, sedangkan yang lainnya justru kehilangan guru sehingga di level provinsi terlihat jelas penurunannya. Kondisi geografis di Papua Barat yang terdiri dari banyak pulau menyebabkan keperluan alokasi dana yang besar untuk menyediakan infrastruktur dengan baik. Anggaran yang terbatas menyebabkan kendala infrastruktur sehingga daerah-daerah terpencil, terluar dan tertinggal, akses untuk pendidikan tertinggal jauh dengan daerah-daerah lainnya. Bila dilihat dari pendekatan keruangan, anak-anak di daerah terpencil masih jarang yang bersekolah, ini dikarenakan letak sekolah yang tidak strategis, letak sekolah yang masih jauh dari pemukiman warga membuat anak-anak harus menempuh perjalanan yang jauh, medan yang dilaluinya pun tidak seperti biasa, mereka harus melewati tebing, menyeberang sungai yang arusnya deras,ditambah lagi dengan belum adanya transportasi untuk menuju sekolah. daerah-daerah yang terjal, berupa bukit-bukit dan sungai-sungai yang berarus deras. 130'C'O"i- 137'0'0'� 0 0 1530 60 I ' en 'b t i ' 90 120 150 180 e11c:wm-=:=::i---=:=11--Km 1) Keterangan SMP/MTSS b 0 b "'0 c Ill 0 e 1JO'C'O"o; 13Z'O'O'E 134'0'0"E Garnbar 3.16 Sebaran Sekolah Menengah Pertama/ sederajat di Papua Barat Pada jenjang sekolah menengah pertama, rata-rata jarak tempat tinggal siswa dan siswi dengan sekolah di daerah perkotaan adalah 3,8 km, sedangkan untuk daerah pedesaan jarak tempat tinggal siswa dan siswi adalah 7 ,2 km. Tingkat aksesibilitas siswa dan siswi terhadap fasilitas pendidikan terutama di daerah pedesaan yang cukup jauh menyebabkan waktu tempuh yang lama sehingga mempengaruhi sistem pendidikan di setiap daerah. Letak sekolah yang berada di distrik menyebabkan sebagian siswa dan siswi harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk sampai sekolah. Dukungan sarana transportasi sangat dibutuhkan bagi anak-anak sekolah di daerah pedesaan. Berdasarkan hasil perhitungan rasio jarak, peluang anak untuk bersekolah pada usia 7-18 tahun yang tinggal di perkotaan sebesar 88%. Hasil tersebut menunjukkan bahwa peluang anak untuk bersekolah pada anak usia 7-18 tahun di daerah perkotaan lebih tinggi 30%. daripada peluang anak pada rentang usia yang sama yang tinggal di daerah pedesaan. Berdasarkan data kondisi fasilitas yang ada di pedesaan yang bersumber dari BPS tahun 2010- 2020 menunjukkan bahwa setiap tahunnya peningkatan jumlah desa yang memiliki fasilitas pendidikan yang terbanyak hanya jenjang SD/ MI, sedangkan untukjenjang di atasnya 1 hingga 3 persen per tahun. Pemerintah perlu segera melakukan percepatan pembangunan fasilitas pendidikan di pedesaan agar tidak terjadi kesenjangan yang tinggi dengan wilayah perkotaan. Menurut Jarak ke Sekolah hasil perhitungan menunjukkan bahwa peluang anak untuk bersekolah dengan jarak lokasi ke sekolah yangjauh, lebih rendah (43%) daripada peluang anak untuk bersekolah dengan jarak ke sekolah yang dekat. Kondisi saat ini berdasarkan data yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2010-2020, rata-rata jarak terdekat/minimal untuk mengakses pendidikan pada jenjang SD/MI yaitu sejauh 1,02 km untuk daerah perkotaan dan sejauh 2 km untuk daerah pedesaan. Sedangkan untuk jenjang SMP/MTs siswa harus menempuh jarak minimal sejauh 2,4 km untuk daerah perkotaan dan minimal sejauh 3,71 km untuk daerah pedesaan. Untuk menempuh jenjang pendidikan SMA/ K, siswa harus menempuhjarak minimal sejauh 3,6 km di daerah perkotaan dan minimal sejauh 6,89 km untuk daerah pedesaan. Melihat kondisi jarak ke sekolah yang jauh dapat menimbulkan biaya tambahan untuk transportasi, apalagi jarak yang jauh banyak ditemukan di pedesaan sehingga harus segera ditangani secara serius oleh Pemerintah diantaranya membangun gedung sekolah satu atap yang bermutu, membuka layanan sekolah terbuka yang bermutu, rnelengkapi fasilitas sekolah, dan sebagainya agar dapat rnengatasi masalah rendahnya partisipasi anak untuk bersekolah hingga perguruan tinggi. PadajenjangSMA/SMK/Sederajat,rasiosekolah-distrikdapatdianggap cukup baik.Rata-ratasatusekolahSMA/SMK/sederajatuntuktiapdaerah diketahuihampirtersediadantersebardi tingkatdistrik. Tabel3.20JumlahSekolah,JumlahKampung,RasioKampung-Sekolah Danperubahan jumlahsekolahuntukJenjangSMA/SMK/Sederajat Rasio PerubahanJumlah JumlahSekolah NoKabupaten/Kota Sekolah Kampung Sekolah- TahunTahun Distrik 20162020 Total 1Kab.Fak-Fak91420,0939 6 2Kab.Kaimana7 840,15374 3Kab.Manokwari261650,1582618 Kab.Manokwari 4Selatan8570,09187 5Kab.Maybrat52590,04154 Kab.Pegunungan 6 Arfak101660,072108 7Kab.RajaAmpat211170,2552116 8Kab.Sorong262260,147 2619 Kab.Sorong 9Selatan9121 0,113 96 10Kab.Tambrauw 10 2160,053107 11Kab. TelukBintuni171150,221 1716 Kab.Teluk 12Wondama5760,142 5 3 13KotaSorong 35300,30133522 PapuaBarat1181.7440,1252118 Sumber:DapodikDikdasmen, 2022. Perkembanganjumlahsekolahmenengah atas/sekolahmenengah kejuruandiProvinsi PapuaBaratsejaktahun2016hingga2020naik menjadi 44,06persen.Pertambahansekolahyangpaling banyakdanberpengaruhsecara keseluruhan,terutamadisebabkanolehKotaSorong,KabupatenManokwari, KabupatenSorong,KabupatenRajaAmpatdanKabupatenTelukBintuni. Namuntelah terjadi penurunanyang besar terhadapjumlah gurudalamempat tahun terakhiryang disebabkanolehberakhirnyamasakerja,mutasiatausebab lain yangtidakdiketahui. DiketahuihanyaKabupatenManokwari,Sorong, Sorong Selatan danRajaAmpat sebagaikabupatenyang berhasilmenambah tenagaPNS dalam kurunwaktu tersebut. Pada jenjangsekolahmenengah atas/sekolah menengah kejuruan,rata- rata jaraktempat tinggal siswadansiswidengan sekolahdidaerah perkotaan adalah3,6 km,sedangkan untuk daerahpedesaanjarak tempattinggal siswa dan siswiadalah7,1km.Tingkat aksesibilitassiswa dan siswiterhadap fasilitas pendidikan terutamadi daerah pedesaan yang cukup jauh menyebabkanwaktu tempuh yanglama sehingga mempengaruhi sistem pendidikan di setiap daerah. Letak sekolah yang berada di distrik menyebabkan sebagian siswa dan siswi harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk sampai sekolah. Dukungan sarana transportasi sangat dibutuhkan bagi anak-anak sekolah di daerah pedesaan. Pendidikan di Papua Barat belumlah merata, masih banyak masyarakat yang merasa kesusahan dalam mengakses pendidikan, banyak anak-anak di pedalaman tidak bersekolah karena berbagai macam faktor. Seperti ketiadaan biaya, tenaga pengajar, akses yang susah, serta minimnya prasarana dan sarana. Mayoritas kaum ekonomi lemah di Papua Barat yang tinggal di tempat- tempatjauh yang terpencil. Mereka praktis kekurangan segalanya; fasilitas, alat- alat transportasi dan komunikasi di samping rendahnya pengetahuan mereka terhadap teknologi. Bila pendidikan ingin menjangkau mereka, kondisi proporsional harus diciptakan dengan memobilisasi sumber-sumber lokal dan nasional. 130'0'0"E 132"0'0'E 134•0-ooe 0 (/J b 0 � ·\.. r ·-� ·- \ 0 ., : ·,-rf--· � FAK-FAK 0 1530 60 90 120 150 180 ICIC.IIIC==:1111!-==:m--Km ·-o ,.,_·�-o.-. .;.11,· �- RA"JAAMPAT � ...> J.,, .....}.\_'C,._,,.,.�·- ' .. ·,�' a:r o . :,...(.( f \. ' .v a . ..-.. .....�.' �; o O � o TAMBRAuw O O ......s."!L c:i _ l ,, 'ii.le, n -·· '!,IU n A,,&! r ,. - • Ko;r� SORONG . . o_ (MANOKWARI :,. .. ,.,l1ll ffl p ., ' .:JJ • · ': �..:ff �ORONG . . ·- -- . 0 (b O , r · dJ O � - P-EGUN G r. - K'' •. t:I � . c ' MAYBRAT. • UN AN�RFA , ... , . . .. , � :q. O E q , Cl MAN'o�w!.�LATAN • . • --- · 0:. SORONG SELATAN ;o TELUKBINTUNI , . \ ; '._o � r-...._ , \., -·.-.:·.t............ IJ O Qi O :..··} d ·� -�� �= ' .--. :0-�'�'r-; '\ ,� \J '· i 0 -"'.0 1, ·--f·;•-J . \' · .,-.,I<( >'l)' . 0 . \1i o.> 1 . tf. ·"i, TELUKWONOAMA i"-f'' ·� . I KAIMANA \ 0 --�,.· \ / -ti, UJ, - Keterangan O SMA/SMK/MA/MAS "'b b :,.., 130"0'0-E 132·0-o•e 134'0'0"E Gambar 3.17 Sebaran Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Sederajat Di Papua Barat 3.6. Tata Kelola Pendidikan Pendidikan adalah proses kehidupan yang masalahnya sangat kompleks dan tetap ada sepanjang manusia membentuk peradabannya di muka bumi ini. Namun dalam prosesnya pendidikan tetap memerlukan pembenahan sesuai masalah yang dihadapi pada zamannya. Dari beberapa masalah yang ada dalam persoalanpendidikan nasionalyang dapatdipelajaridalamsebuahkonsep pemikiran atausetidaknyamenjadiacuandalammengatasiberbagaianomali dalam bidangpendidikan,antaralain diantaranya:penguatantatakelola. Penguatan tatakelolapendidikantidaksajabergantungpadakemampuan pemerintahsajatetapi jugasangatbergantungpadakemauandari semua lapisanmasyarakatsebagaistakeholderdalamSistemPendidikanNasional,oleh sebabitudalampengelolaanpendidikansebagaisebagaisuatusistemsangat berkaitdenganprosesdandinamikamanusiadanlingkungannya.Tatakelola RencanaIndukPengembanganPendidikandi ProvinsiPapuaBaratdilihatdari dua aspekutamayaitukelembagaandan komitmenpendanaan. 3.6.1.Kelembagaan Salahsatu unsurpentingdalamkeberhasilanprogrampendidikandi ProvinsiPapuaBaratadalahadanyaperansertastakeholders.Stakeholder dalamhaliniadalahkelembagaanyangberperansertadalampengembangan pendidikandiProvinsiPapuaBarat,termasukdidalamnyamasyarakat, perusahaan,peroranganclannonperoranganyangpeduliterhadap pengembanganpendidikandiPapuaBarat.Keberhasilanprogrampendidikan sangatberkaitandenganmeningkatnya hubungankemitraan,tanggung jawab clankerjasamayang dinamisdansinergis, efektifdanefisienantaraPemerintah Provinsi PapuaBaratdenganstakeholdersterkaitdalammengembangkan pendidikandanmeningkatkan pelayananpendidikandi Provinsi PapuaBarat. Kelembagaan dalam bidang pendidikan,didasarkanpadaPasal 8ayat(1) PeraturanDaerahProvinsiPapuaBaratNomor7Tahun2016tentang PembentukanDanSusunanPerangkatDaerah(PerdasiPBNomor7Tahun 2016),yangmenyebutkanDinasPendidikanmerupakan PerangkatDaerahTipe Byang menyelenggarakanurusanpemerintahanbidangPendidikan. SelanjutnyadalamPasal9ayat(6)Perdasi PBNomor7Tahun2016, menyebutkanbahwaBadanPengembanganSumberDayaManusia(BPSDM) DaerahProvinsimerupakanPerangkatDaerahTipeByangmelaksanakanfungsi penunjangurusanPemerintahanBidang Pendidikan danPelatihan. BerdasarkanPerdasi PBNomor7Tahun2016,disebutkan bahwaDinas Pendidikan danBPSDMmemiliki fungsi yanghampir sama,yakni bertanggung jawabterhadap pendidikan. Tabel 3.21LembagaPerangkatDaerah ProvinsiPapuaBarat Di Bidang Pendidikan LembagaPertimbangan Tugas dan Fungsi BPSDM • Memili.ki fungsi penunjang dalam peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan di Papua Barat • Memiliki ketersediaan sumberdaya manusia yang mumpuni Din as • Memiliki fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan Pendidikan daerah di bidang pendidikan. • Memiliki ketersediaan sumberdaya manusia yang berpengalaman dalam hal pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan operasional sekolah secara menyeluruh. Pengembangan SOM di Provinsi Papua Barat menjadi tanggungjawab dari kedua institusi ini, namun dinas pendidikan menata proses sedangkan BPSDM berfungsi sebagai penunjang dan pengarah kebutuhan SDM daerah. Dalam kedudukannya dengan berbagai stakeholder di tingkat kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi memiliki hubungan sinergitas multisektor sebagaimana ditunjukan pada Tabel 3.22. Tabel 3.22 Sinergitas Multisektor Untuk Pendidikan Berbudaya INSTANSI/ PERENCANAAN PELAKSANAAN SUPERVISI LEMBAGA Dinas Sosialisasi & Pendampingan Pengawasan & Pendidikan workshop •!• Arahan pembinaan Provinsi Papua •!• Rencana aksi •!• Dorongan •!• Monitor Barat ·:· Penunjukan •!• Bantuan keterlaksanaan & rintisan sumber daya kemajuan •!• Pelatihan pendidikan ·:· Penyelesaian pengembangan mas alah kurikulum & penyusunan RPP Instansi Terkait Komitmen bantu an Meyakinkan & Meningkatkan di Provinsi dan dukungan membantu keefektifan dan kualitas Papua Barat pelaksanaan •!• Dinas Pemuda Identifikasi & & Olahraga penetapan aspek •:• Dinas kebudayaan sesuai Kebudayaan dengan kondisi •!• Dinas lapangan Pariwisata •!• Museum •!• Dinas Kominfo [Perfilman Daerah) Dinas Sosialisasi & Pendampingan Pengawasan & Pendidikan workshop •!• Arahan pembinaan Kabupaten/Kota ·:· Kebijakan ·:· Dorongan •!• Monitor kab/kota (• Bantuan keterlaksanaan & ·:· Rencana aksi sumber daya kemajuan ·:· Penunjukan pendidikan ·:· Penyelesaian rintisan masalah •!• Pelatihan INSTANSI/ LEM BAGA PERENCANAAN pengembangan kurikulum & penyusunan RPP PELAKSANAAN SUPERVISI Instansi Terkait Komitmen bantuan Meyakinkan di Kab/kota dan dukungan membantu & Meningkatkan keefektifan dan kualitas •:• Dinas Pemuda & Olahraga +!• Dinas Kebudayaan •:+ Dinas Pariwisata •!• Dinas Kominfo (Perfilman Daerah) Identifikasi penetapan kebudayaan dengan lapangan & aspek sesuai kondisi pelaksanaan Satuan Workshop/ pelatihan Pelaksanaan: Pemantauan intern & Pendidikan ·:· Pembudayaan tindaklanjut: ·:· RPS berbasis pendidikan ·:· Budaya sekolah yg budaya berbasis cocok dg kebutuhan ·:· Penetapan dan budaya dan edukasi dan formulasi keunggulan manajemen kompetensi sumberdaya ·:· Pelaksanaan •!• Penyusunan RPP lokal pembelajaran yg •!• Penyiapan sarana +!• Pembelajaran mendidik sesuai RPS dan SDM (guru, sesuai RPP dan RPP instruktur, tutor) > Mapel > Integratif > Ekstra atau kokurikuler Komite sekolah/ satuan pendidikan Mendukung & Membantu & Membantu mengatasi membantu dalam mengoptimalkan masalah mempersiapkan pelaksanaan RPS/RPP/SDM/sara na Organisasi Kemasyarakatan Membantu menyediakan sumber daya: SDM, sarana, perlengkapan,dana Membantu dan mendukung pemanfaatan sumberdaya pendidikan berbasis budaya Masyarakat: •:• Dewan Pendidikan •!• Dewan Kebudayaan Peran kemitraan: dukungan, nasehat, mediasi dan kontrol lnterelasi antara semua lembaga yang disebutkan diatas dengan perannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan clan supervisi akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan pendidikan secara keseluruhan. Dibutuhkan sistem koordinasi yang tertuang dalam standar prosedur operasional yang dibakukan, disertai dengan propaganda melalui rapat-rapat koordinasi maupun sosialisasi rutin sehingga peran dan fungsi dimaksud membudaya sebagai bagian yang utuh dari kinerja pemerintah daerah. 3.6.2. Komitmen Pendanaan Pendidikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 23 Tahun 2014) mengamanatkan bahwa pengelolaan pendidikan menengah (Dikmen) tidak lagi berada di tingkat kabupaten/kota, namun di provinsi. Oleh karena itu, pengelolaan pendidikan menengah dan penerbitan izin menengah merupakan kewenangan atau tanggung jawab pemerintah provinsi. Selain itu, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, pengelolaan guru untuk jenjang pendidikan menengah juga menjadi kewenangan pemerintah provinsi termasuk memindahkan guru dan tendik antar daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua, pengelolaan pendidikan menengah justru dikembalikan ke Kabupaten/Kota. Perubahan peranan kewenangan penyelenggaraan Dikmen ke Kabupaten/Kota yang khusus untuk Provinsi Papua clan Papua Barat ini, perlu disikapi dengan positif dan arif. Hal ini karena pemberian wewenang tersebut membutuhkan sinergi dan juga tanggung jawab yang besar karena Kabupaten/kota harus menangani PAUD /TK, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021, maka pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan menengah (Dikmen) SMA dan SMK yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Papua, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini menjadi tantangan tersendiri. Berdasarkan studi lapang dan wawancara yang dilakukan dengan beberapa Kepala Dinas Pendidikan di kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat, hingga tahun 2022 ini, penyelenggaraan pendidikan Dikmen masih wewenang Provinsi. Namun, tahun depan akan dimulai secara bertahap diserahkan ke Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (PP Nomor 106 Tahun 2021). Seperti disebutkan diatas, capaian-capaian indikator pendidikan di suatu wilayah dipengaruhi oleh komitmen dan kemampuan daerah dalam mengelola pendidikan. Kemampuan tata kelola yang baik (good governance) diwujudkan salah satunya dengan adanya komitmen penyediaan sumber daya pendidikan yang baik serta komitmen dalam melakukan penjaminan kualitas layanan pendidikan di setiap satuan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Salah satu bentuk komitmen dalam memajukan pendidikan adalah dengan mengalokasikan anggaran pendidikan minimal sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu sebesar 20% dari APBD. Provinsi Papua Barat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2019-2021), besaran anggaran pendidikan mengalami penurunan. Pada tahun 2019, alokasi anggaran pendidikan program urusan pendidikan di luar transfer daerah (APBD murni) sebesar Rp395.600.000.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh lima milyar enam ratus juta rupiah) atau 4.8%. Tahun 2020 terjadi peningkatan cukup signifikan yakni menjadi 456.6 milyar Rupiah atau sebesar 5.15%. Angka ini kemudian mengalami penurunan menjadi 367.8 milyar Rupiah atau 4.75%. Secara keseluruhan dalam periode tersebut, anggaran pendidikan Provinsi Papua Barat jauh dari amanat UUD 1945 yang menuntut komitmen seluruh pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Tabel 3.23 Perkembangan Anggaran Pendidikan Dalam APBD Provinsi Papua Barat (2019-2021) Alokasi APBD % Fungsi Belanja 2019 2020 2021 2019 2020 2021 Pendidikan 395.6 456.6 367.8 4.8 5.15 4.75 Total 8.629,20 9.371,59 7.774,11 Sumber: Neraca Pendidikan Provinsi Papua Barat 2019-2021 Seperti diuraikan di atas, Indeks Pembangunan Manusia dan juga indikator-indikator pendidikan di Papua Barat, cukup memprihatinkan. Angka- angka tersebut semakin rendah pada OAP. Oleh karena itu, diperlukan tindakan dan penyelenggaraan pendidikan layanan khusus. Pendidikan layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial dan yang tidak mampu dari segi ekonomi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, tujuan dari penyelenggaraan pendidikan layanan khusus ini adalah untuk menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya memperoleh pendidikan dapat terpenuhi. Adapun ruang lingkup penyelenggaraannya meliputi jalur pendidikan formal, nonformal pada semua jenjang pendidikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendikbud tersebut, bentuk penyelenggaraan pendidikan layanan khusus adalah sekolah kecil, sekolah terbuka, sekolah darurat dan sekolah terintegrasi. Berdasarkan studi lapang dan juga wawancara yang dilakukan dengan Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat dalam kurun waktu September - Oktober 2022, belum terdapat layanan pendidikan khusus bagi Orang Asli Papua (OAP), pelayanan pendidikan diselenggarakan untuk melayani bukan hanya OAP, namun juga non OAP. Hal ini dikarenakan pendidikan merupakan hak asasi manusia dan setiap orang harus mendapatkan pendidikan yang layak, setara dan terjangkau bagi semua masyarakat di Papua Barat. Bappeda Provinsi Papua Barat telah menyediakan data peserta didik OAP yang setiap saat terus diperbaharui data nya melalui aplikasi Saik plus (https:/ /saikplus.papuabaratprov.go.id/). Aplikasi atau website tersebut menyediakan data dan informasi jumlah OAP untuk setiap kabupaten/kota bahkan hingga tingkat kelurahan. Data ini dapat dipakai oleh pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan untuk memberikan pelayanan khusus bagi OAP, seperti pemberian beasiswa sesuai dengan kewenangannya, penyediaan bantuan dan fasilitas serta pelayanan pendidikan bagi komunitas adat terpencil di kabupaten/kota di provinsi Papua Barat.
3.7. Kurikulum Kementerian Pendidikan Ke budayaan Riset dan Teknologi hingga saat ini telah meluncurkan 21 program/ episode Merdeka Belajar. Merdeka Belajar tersebut bertujuan untuk mewujudkan visi Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Merdeka Belajar yang diusung Kemendikbud Ristek untuk mencapai tujuan pendidikan berkualitas melalui transformasi dalam 4 hal, yakni (1) Infrastruktur dan Teknologi, (2) Kebijakan, Prosedur dan Pendanaan, (3) Kepemimpinan, Masyarakat dan Budaya dan (4) Kurikulum, Pedagogi dan Asesmen. Pada masa pandemi Covid-19, krisis pembelajaran yang ada menjadikan pendidikan semakin tertinggal dengan hilangnya pembelajaran (learning loss) dan meningkatnya kesenjangan pembelajaran antarwilayah dan antarkelompok sosial-ekonomi. Untuk memulihkan pembelajaran pascapandemi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kelima belas: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar. Merdeka Belajar episode 15 adalah Kurikulum dan Platform Merdeka Belajar yang bertujuan ( 1) Struktur kurikulum yang lebih fleksibel dan fokus pada materi yang esensial sehingga guru lebih leluasa mengajar sesuai kebutuhan dan karakteristik peserta didik (2) Memberikan keleluasaan bagi gum menggunakan berbagai perangkat ajar sesuai kebutuhan dan karakteristik peserta didik. Dalam pemulihan pembelajaran saat ini, kesenjangan kualitas pendidikan yang tinggi antar kelompok sosial dan wilayah, serta diperparah karena Covid 19, maka satuan pendidikan diberikan kebebasan menentukan tiga kurikulum yang akan dipilih atau tidak dipaksakan. Pilihan pertama, Kurikulum 2013 secara penuh, pilihan kedua Kurikulum Darurat, yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan, dan pilihan ketiga adalah Kurikulum Merdeka. UU Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 memberikan kewenangan kepada Provinsi Papua Barat, untuk menetapkan kurikulum muatan pendidikan khusus, memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan Khusus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan karakteristik daerah dengan tetap mengacu pada kurikulum nasional. Pemerintah Kabupaten/Kota kemudian memiliki kewenangan menetapkan kurikulum muatan lokal untuk pendidikan dasar, pendidikan menengah dan memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Selain itu memberikan pendampingan untuk pengembangan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik dan budaya daerah dengan mengacu pada kerangka kurikulum nasional. Kurikulum Merdeka Belajar ini adalah bentuk evaluasi dari kurikulum sebelumnya yakni kurikulum 2013. Pelaksanaan Kurikulum 2013 belum sepenuhnya berjalan dengan baik, kemudian pandemi Covid 19 menyebabkan proses pembelajaran yang tidak dapat berjalan dengan baik. Beberapa Kabupaten, seperti Kabupaten Manokwari kemudian melakukan peningkatan dan pengembangan kapasitas guru sehingga para guru mampu menerapkan kurikulum merdeka belajar. Saat ini setiap Satuan Pendidikan di Provinsi Papua Barat telah melaksanakan pembelajaran di sekolah secara tatap muka langsung, sehingga interaksi pendidik dan peserta didik terjadi kembali. Dengan proses belajar mengajar tatap muka, maka menjadikan mutu pembelajaran semakin meningkat, ditambah lagi dengan penerapan kurikulum merdeka belajar. Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Papua Barat juga terus berupaya memberikan pelayanan di satuan pendidikan terutama peserta didik, agar mutu pendidikan terus meningkat. Hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah kurikulum muatan lokal yang benar-benar bermanfaat bagi peserta didik di Papua Barat. Konteks pendidikan khusus di Papua Barat mungkin sedikit berbeda dengan pengertian pendidikan khusus di tingkat nasional. Pendidikan khusus dalam konteks Papua adalah penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan semangat otonomi khusus, sehingga termasuk ke dalamnya berupa pendidikan formal untuk semua jenjang, pendidikan nonformal, akademi komunitas, pendidikan unggulan daerah, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Pendidikan nonformal melingkupi pendidikan penyetaraan, kursus dan pelatihan, pendidikan. Kurikulum untuk masing-masing jerus penyelenggaraan pendidikan tersebut berbeda antara satu dengan lainnya. Konsep pendidikan khusus yang terakhir disebutkan berarti pendidikan luar biasa yang memberikan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/ atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada Sekolah Luar Biasa. Sedangkan pendidikan layanan khusus merupakan layanan pendidikan yang diberikan bagi peserta didik yang berada di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil, dan/ atau mengalami bencana alam, bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi.
3.7 .1. Kurikulum Pendidikan Formal Kurikulum bagi pendidikan formal mengikuti kurikulum nasional dengan menambahkan muatan kurikulum lokal seperti keterampilan seni lokal, pengetahuan budaya lokal, bahasa dan sastra daerah, serta konservasi lingkungan hidup sebagai konsekuensi dari penetapan Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi. Struktur kurikulum merdeka pada pendidikan formal untuk pendidikan pada jenjang PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA) terdiri atas kegiatan pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Pembelajaran intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan sesuai dengan capaian pembelajaran. Capaian pembelajaran untuk PAUD dimaksudkan sebagai fase fondasi. Projek penguatan profi pelajar Pancasila di PAUD dilakukan dengan konteks tradisi lokal, hari besar nasional atau internasional, dan dilaksanakan sebanyak maksimal 2 projek dengan tema berbeda dalam 1 tahun ajaran. Alokasi waktu untuk PAUD usia 3-4 tahun berbeda dengan PAUD usia 4- 6 tahun. Pada anak usia 3-4 tahun paling sedikit 360 menit per minggu, sedangkan usia 4-6 tahun paling sedikit 900 menit per minggu. Sedangkan untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila, tidak ada batasan waktu. Satuan pendidikan bertugas mengatur alokasi waktu untuk profil pelajar Pancasila sesuai dengan capaian pembelajaran. Struktur kurikulum untuk Pendidikan Dasar dan Menengah dibagi atas pembelajaran intrakurikuler dan proyek penguatan profil pelajar Pancasila. SD/MI atau bentuk lain yang sederajat dapat merancang muatan pembelaja.ran menggunakan muatan mata pelajaran atau menggunakan tema tertentu (tematik). Capaian pembelajaran pada jenjang ini dibagi menjadi 3 fase yaitu fase A untuk kelas I dan kelas II, fase B untuk kelas II dan kelas IV, sedangkan fase C untuk kelas V dan VI. Capaian pembelajaran untuk jenjang SMP/MT atau bentuk lainnya yang sederajat terdiri atas 1 fase saja yaitu fase D untuk kelas VII, kelas VIII, dan kelas IX. Padajenjang SMP/MTS atau bentuk lain yang sederajat, capaian pembelajarannya terdiri dari 1 fase yaitu fase D untuk kelas VII, kelas VIII dan kelas IX. Pada jenjang SMA/MA/sederajat, mata pelajaran yang tercantum pada struktur kurikulum kelas X berlaku wajib untuk semua siswa, sedangkan pemilihan mata pelajaran dilakukan pada kelas XI dan XII dengan fase capaian pembelajarannya dibagi menjadi fase Edan fase F untuk kelas XI dan XII. Struktur kurikulum untuk SMK/MAK terbagi atas pembelajaran intrakurikuluer dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran diatur di dalam struktur kurikulum termasuk jam pelajaran (JP) tahunan. Satuan pendidikan dengan demikian secara fleksibel diberi keleluasaan untuk mengatur pembelajaran dengan sistem blok dimana alokasi waktunya setiap minggu tidak wajib sama dalam 1 tahun. 3.7.2. Pendidikan Penyetaraan, Keaksaraan, Kursus dan/atau Pelatihan Struktur kurikulum untuk pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C terdiri dari mata pelajaran kelompok umum, serta pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila. Kelompok umum berisi mata pelajaran yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), jenjang pendidikan formal, dan merupakan mata pelajaran wajib untuk semua peserta didik. Kelompok pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila mencakup keterampilan okupasional, fungsional, vokasional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa kewirausahaan mandiri yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik kesetaraan serta berbasis pada profil pelajar Pancasila. Muatan belajar pada program pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam Satuan Kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh setiap peserta didik dalam program pembelajaran. SKK terpenuhi melalui tatap muka langsung, praktek keterampilan, dan/ atau kegiatan mandiri. Satu SKK dapat diartikan sebagai satu satuan kompetensi yang diperoleh dari pembelajaran 1 jam tatap muka dan 2 jam tutorial atau dapat pula melalui 3 jam mandiri, maupun kombinasi secara proporsional diantara ketiganya. Satu jam tatap muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran, setara dengan 35 menit untuk Paket A, 40 menit Paket B, clan 45 menit Paket C. Kurikulum untuk pendidikan keaksaraan, serta kursus dan pelatihan tetap mengacu pada Kurikulum Pendidikan Nasional yang dilakukan secara berjenjang dan terstruktur. Penyelenggaraan khusus clan/ atau pelatihan dirancang sesuai Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sistem penilaian pembelajaran mengikuti Standar Penilaian dan Standar Kelulusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.7.3. Akademi Komunitas Kurikulum Akademi Komunitas dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi dengan pendekatan pengajaran. Kurikulum tersebut terdiri dari bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi yang selanjutnya didasarkan pada kebutuhan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau seni sesuai standar nasional pendidikan tinggi. Dalam mengelola hasil belajar, sistem penilaian di Akademi Komunitas dilakukan sebagai proses evaluasi terhadap kemajuan belajar peserta didik secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktek, tugas akhir, dan/atau bentuk lainnya. Pelaksanaan tugas dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. Sedangkan penilaian hasil belajar didasarkan pada komponen penilaian yang tertuang di rencana pembelajaran semester. Penilaian menggunakan bobot yang dilambangkan dengan huruf A (4,0), huruf AB (3,5), huruf B (3,0), huruf BC (2,5), huruf C (2,0), huruf D (1,0), dan huruf E (0). Hampir sama dengan pendidikan pada perguruan tinggi pada umumnya maka hasil belajar pada akademi komunitas dalam satu semester dinyatakan dengan indeks prestasi, dan hasil belajar dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif. Seorang peserta didik dinyatakan lulus akademi komunitas setelah menyelesaikan mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi berupa kerja praktek akhir. Dalam menyelesaikan praktek akhir, setiap peserta didik dibimbing oleh Dosen Pembimbing yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Direktur. Peserta didik, baru dinyatakan lulus jika memiliki nilai praktek akhir paling rendah B, sedangkan predikat kelulusan untuk akademi komunitas terdiri dari predikat memuaskan, sangat memuaskan, dan lulus dengan pujian (cumlaude) yang dinyatakan pada transkrip akademik. 3.7.4. Pendidikan Unggulan Daerah Kurikulum satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan unggulan daerah merupakan pendidikan khas daerah yang dikembangkan dengan standar yang lebih tinggi dari standar nasional pendidikan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan. Pendidikan unggulan daerah berupa pendidikan keberbakatan olahraga, seni, budaya, pendidikan taruna, dan pendidikan kedinasan. Kurikulum yang dirancang tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia. 3.7.5. Pendidikan Khusus Kurikulum dan silabus untuk pendidikan khusus disesuaikan menurut jenjang pendidikan. Isi kurikulum untuk TKLB dan bentuk lain yang sederajat pada anak usia pra sekolah disusun oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik. Sedangkan kurikulum dan silabus untuk SDLB, SMPLB dan SMALB merupakan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan khusus sesuai dengan satuan pendidikan. Isi kurikulum bagi satuan pendidikan luar biasa/khusus yang peserta didiknya memiliki kecerdasan rata-rata atau di atas rata-rata mengacu pada standar kompetensi kelulusan (SKL) dan standar isi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dengan memperhatikan kebutuhan khusus peserta didik berkelainan, kondisi sekolah dan waktu yang tersedia. Sedangkan isi kurikulum dan silabus bagi satuan pendidikan yang peserta didiknya berkecerdasan dibawah rata-rata disusun oleh satuan pendidikan bersangkutan dengan memperhatikan kemampuan dan kebutuhan peserta didiknya. Isi kurikulum dan silabus SMPLB berisi sekurang-kurangnya 40 persen program keterampilan yang mengacu pada kebutuhan keterampilan di daerang yang bersangkutan dengan memperhatikan kemampuan dan kebutuhan khusus dari peserta didik. Sedangkan isi kurikulum dan silabus untuk SMALB dan SMKLB mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik, demikian halnya dengan pendidikan inklusif. Penerapan kurikulum merdeka pada pendidikan khusus atau sekolah luar biasa tetap dengan aturan yang hampir sama. Struktur kurikulum mengacu pada struktur kurikulum pada pendidikan reguler untuk SD/ MI, SMP / MTs, dan SMA/MA yang disesuaikan dengan peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual. Sedangkan peserta didik yang tidak mengalami hambatan intelektual dapat menggunakan kurikulum pendidikan reguler yang disesuaikan dengan kondisi peserta didik. Penyesuaian terutama dimaksudkan untuk memberikan keterampilan fungsional dan mata pelajaran yang menunjang kebutuhan tersebut. Struktur kurikulum SLB secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Proporsi jam pelajaran terbesar diberikan pada kelompok keterampilan (untuk SMPLB dan SMALB), sedangkan mata pelajaran seni dan budaya pada SDLB. Hal tersebut bertujuan meningkatkan kemandirian dan pengembangan keterampilan adaptif anak.
2.Tiap peserta didik SMPLB dan SMALB memilih 1 jenis keterampilan sesuai dengan bakat dan minat di kelas VIII. Pada kelas VII mereka boleh memilih 2 jenis atau lebih keterampilan yang tersedia di sekolah masing-masing.
3.Satuan Pendidikan dapat mengembangkanjenis keterampilan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan, karakteristik daerah dan ketersediaan SDM.
4.Mata pelajaran seni budaya di SMPLB dan SMALB pada kelompok mata pelajaran umum berfungsi sebagai sarana apresiasi clan terapi, sedangkan mata pelajaran seni pada kelompok keterampilan berfungsi sebagai pembekalan untuk profesi.
5.Program kebutuhan khusus bertujuan untuk membantu anak memaksimalkan indera yang dimilikinya clan mengatasi keterbatasannya.
6.Program kebutuhan khusus di SMALB menjadi mata pelajaran wajib seperti di SDLB dan SMPLB dengan pertimbangan mempersiapkan peserta didik agar mampu hidup mandiri di lingkungan masyarakat.
7.Penentuan fase pada peserta didik didasarkan pada hasil asesmen diagnostik sehingga pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik.
8.peserta didik berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual di SLB atau satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif dapat mengikuti struktur kurikulum clan capaian pembelajaran pendidikan reguler sesuai jenjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip modifikasi kurikulum.
9.Peserta didik berkebutuhan khusus dari SLB dapat melanjutkan pendidikannya ke satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif dengan mengikuti kelas transisi.
10.Alokasi waktu jam pelajaran bersifat fleksibel sehingga satuan pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan/ atau kebutuhan akademik, sosial, budaya dan faktor lain.
11.Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 12.Pelaksanaanmagang diaturlebihlanjutolehpemimpin unitutamayang membidangikurikulum,asesmen,danperbukuan. 13.Prosesmengidentifikasidanmenumbuhkembangkanminat,bakatdan kemampuanpesertadidikdilakukanolehguruyang dikoordinasikanoleh guruBK. 14.JikaketersedianguruBKbelummencukupi,makakoordinasidilakukanoleh gurulain. 3.7.6.PendidikanKhususBagiPesertaDidikDenganPotensiKecerdasan dan/atauBakatIstimewa IsiKurikulumuntuk satuanpendidikanSDLB,SMPLB,SMALBdan SatuanPendidikanKhususuntukPesertaDidikIstimewadanBakatIstimewa disusunolehSatuanPendidikan.Tujuannyaadalahuntukmengembangkan potensikeunggulanpesertadidikmenjadi prestasinyatasesuai dengan karakteristikdankeistimewaannyasertamemberikesempatan mengaktualisasikanseluruhpotensikeistimewaannyatanpamengabaikan keseimbanganperkembangankecerdasanspiritual, intelektual, emosional, sosial,estetik,kinestetik,dankecerdasanlain.Kurikulum satuanpendidikan yangmelayanipesertadidikbakatdancerdasistimewamengacupadaStandar Isiyang ditetapkanolehpemerintahpusatdengangunamencapai tujuandiatas. Satuanpendidikanpenyelenggarapendidikaniniharusmengembangkan kurikulumberdiferensiasiyangdisesuaikandengan kecepatanbelajarpeserta didikdenganpendekatan,teknikdanmetodemengajaryangaclaptif. 3.7.7.PendiclikanInklusif Satuanpendidikanpenyelenggarapendidikaninklusifmenggunakan kurikulumtingkatsatuanpendidikanyang mengakomoclirkebutuhanclan kemampuanpesertadidik sesuai denganbakatclanminatnya.Padaprinsipnya pembelajaranpadapendidikaninklusif selalumempertimbangkanpembelajaran yang disesuaikan dengankarakteristikpesertadidik.Misalnyapada tahap penilaian basilbelajar akan mengacupada jenis kurikulumtingkatsatuan pendidikan yang bersangkutan. Pesertadidikyang mengikuti pembelajaran berclasarkan kurikulum yang dikembangkan sesuaidenganstandar nasional pendidikan ataudiatas standarnasional pendidikan, wajib mengikutiujian nasional.Pesertadidik yang memilikikelainan dan mengikutipembelajaran berdasarkan kurikulum yang dikembangkan di bawah standar pendidikan nasional akan mengikuti ujian yang diselenggarakanoleh satuan pendidikan bersangkutan.Peserta didik yang menyelesaikan danlulus ujian sesuaiclengan standar nasional pendidikan mendapatkanijazah yang blangkonya dikeluarkan oleh Pemerintah. Peserta didik yang memiliki kelainan yang menyelesaikan pendidikan berdasarkan kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan di bawah standar nasional pendidikan mendapatkan surat tanda tamat belajar yang blangkonya dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Dengan demikian, peserta didik yang memperoleh surat tanda tamat belajar dapat melanjutkan pendidikan pada tingkat atau jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau satuan pendidikan khusus. 3.7.8. Pendidikan Layanan Khusus Kurikulum yang digunakan pada pendidikan layanan khusus mengacu kepada standar kurikulum nasional yang disesuaikan dengan jenis dan satuan pendidikan, serta kondisi dan situasi setempat. 3.8. Perizinan Pendidikan Perizinan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD hingga Pendidikan Menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018. Dalam Permendikbud tersebut, diatur tentang perizinan berusaha di sektor pendidikan yang meliputi izin pendirian Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, izin penambahan dan perubahan program keahlian SMK, izin operasional Satuan Pendidikan Kerjasama, Izin penyelenggaraan pendidikan non formal dan izin penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dengan modal asing. Pelaku usaha di sektor pendidikan dapat berupa pelaku perseorangan dan pelaku non perseorangan Pendirian satuan pendidikan akan diberikan setelah lembaga Online Single Submission (OSS) yang dibentuk pemerintah atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/walikota setelah diterbitkan izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, terdapat prosedur operasional standar untuk penerbitan perizinan pendidikan. Secara umum persyaratan untuk mendirikan unit sekolah baru yaitu:
1.Data pemohon, yang terdiri dari nama pemohon (baik perorangan maupun nonperorangan, alamat, nomor telepon dan alamat email pemohon.
2.Surat permohonan clan pernyataan keabsahan dokumen clan data di atas kertas bermaterai.
3.Badan Hukum (apabila pemohon adalah Yayasan atau Perusahaan) yang terdiri dari akta pendirian yayasan, SK Pengesahan pendirian yang dikeluarkan oleh Kemenkunham, NPWP badan hukum.
4.Izin Mendirikan Bangunan.
5.Proposal Teknis (Sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan) yang terdiri dari luas ruang kelas, sumber daya manusia (termasuk kuantitas dan kualitas), pendanaan, program kerja, pertimbangan atau alasan pendirian sekolah, struktur organisasi, denah gedung sekolah, daftar riwayat hidup kepala sekolah, memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 20 orang, daftar peserta didik yang terbaru, tata tertib sekolah, jadwal mata pelajaran.
6.Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Tidak menempati atau menggunakan fasilitas milik pemerintah dan tidak menempati lahan yang bermasalah.
8.Analisa Dampak Lalu Lintas apabila berada di jalan arteri primer maupun sekunder. Persyaratan-persyaratan tersebut bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lain yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah, potensi daerah dan juga kebijakan kepala daerah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat mensyaratkan rekomendasi perizinan sekolah (Permohonan Baru) sebagai berikut!":
1.Surat permohonan bermaterai cukup;
2.Surat Persetujuan Pendirian Sekolah dari Kabupaten;
3.Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pengesahan pendirian badan hukum yayasan Pemerintah Kabupaten; dan
4.Akta Pendirian Sekolah. Sedangkan untuk penetapan izm operasional sekolah SMA/ SMK (Permohonan baru), persyaratannya adalah sebagai berikut.l''
1.Surat Permohonan Izin dari Ketua Yayasan Bermeterai cukup;
2.Fotokopi Surat Pengesahan Surat Keputusan Yayasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.Fotokopi Akta Notaris tentang Pendirian Yayasan atau Lembaga Penyelenggaraan Sekolah;
4.Fotokopi Keputusan Gubernur Papua Barat tentang Pemberian Izin Operasional Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan; 17 https://perijinan.papuabaratprov .qo.id/main/jenis perizinan/syaraU215 18 https:/Jperijinan.papuabaratprov.go.id/main[jenis perizinan/syarat/217
5.Profil Sekolah;
6.Nomor Induk Bernsaha (NIB);
7.KTP dan NPWP Penanggung Jawab;
8.Surat Keputusan Pengangkatan Badan Pengurus Sekolah;
9.Dokumen Tenaga Pendidik;
10.NPWP Badan atau Sekolah;
11.BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan Tenaga Pendidik;
12.Fotokopi Akta Notaris, Akta Pendirian, IMB dan Sertifikat Tanah Sekolah; dan
13.Dokumentasi Sarana dan Prasarana Sekolah. Perizinan pendidikan khususnya pendirian sekolah baru dipandang masih diperlukan di Provinsi Papua Barat. Namun yang perlu dipertimbangkan dalam pendirian unit sekolah baru tersebut, apakah benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah. Misalnya pendirian unit sekolah baru satuan pendidikan SMK, harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah, sehingga lulusan SMK benar-benar diserap oleh dunia usaha dan dunia industri yang ada di Provinsi Papua Barat, dan bukan justru menciptakan pengangguran baru.
3.9. Bahasa clan Sastra Bahasa merupakan alat komunikasi yang berfungsi menyampaikan pesan dari satu orang kepada orang lainnya. Bahasa juga menandakan asal, bentuk kodifikasi atas benda, keadaan, dan sifat-sifat tertentu dari peristiwa atau lingkungan sekitar. Pentingnya bahasa sebagai alat komunikasi sekaligus simbol identitas suatu entitas sosial, maka ada berbagai bahasa di dunia dengan ragam kata dan logatnya. Ketika dua atau lebih penutur bahasa berada di satu lokasi dan tempat yang sama, sudah barang tentu ada di antara salah satu bahasa yang akan lebih dominan dibandingkan bahasa lainnya. Bahasa yang lebih dominan kemudian dianggap sebagai bahasa pengantar utama (lingua franca), sedangkan bahasa yang tidak dominan atau inferior lambat-laun menuju kepunahan. Hal itulah yang dialarni oleh sebagian besar bahasa lokal di Indonesia, ketika penggunaan bahasa Indonesia sebagai lingua franca demi alasan kebangsaan meniadakan penggunaan bahasa lokal. Di tingkat global, dengan berbagai kepentingan ekonomi, politik maupun sosial, perlahan namun pasti sejumlah bahasa nasional di dunia mulai terkikis habis. Laksono (2009) seorang guru besar dalam kajian linguistik pada saat menyampaikan pidato pengukuhan guru besarnya UNS Surabaya, mengutip Grimes (2000) menyebut angka 6.809 bahasa di dunia yang sudah diidentifikasi. Tahu 2008, bahasa di dunia yang berhasil diidentifikasi bertambahnya menjadi 6.912 bahasa. Ada kemungkinan mengalami penambahan karena ditemukannya bahasa-bahasa baru yang belum teridentifikasi sebelumnya, bahkan sebaliknya jumlahnya berkurang karena ada sejumlah bahasa yang dinyatakan punah. Indonesia menempati peringkat kedua terbanyak (7 41 bahasa) setelah Papua New Guinea (820 bahasa), dimana kontribusi terbesar untuk Indonesia berasal dari banyaknya bahasa daerah. Sejumlah bahasa di Indonesia belum benar-benar diidentifikasi dengan baik. Grimes (2000) membuat sistem pemeringkatan dalam penelitian bahasa untuk memastikan kedalaman identifikasi bahasa di dunia sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3.24. Tabel 3.24 Identifikasi Dan Peringkat Bahasa Menurut Tingkat Kedalaman Jumlah Peringkat Bahasa yang Uraian Contoh Bahasa Diteliti Diteliti secara memadai dan • Inggris A 40-50 mendalam, hampir segala • Jerman seluk beluknya Diteliti secara memadai dan • Indonesia B 600 mendalam, barn sebagian • Tagalog ihwalnya Diteliti kurang mendalam, • Jawa c 1000 baru tata basa dalam bentuk "sketsa" Diteliti kurang memadai, • Bahasa daerah D 2000-3000 deskripsi sederhana, dan ada daftar kata (belum sampai kamus) Sumber: Laksono, 2009 (diolah) Bahasa Jawa termasuk juga bahasa-bahasa daerah di Tanah Papua berada pada peringkat C atau dianggap belum diteliti secara mendalam. Bahasa-bahasa yang sudah masuk pada kategori A dianggap sudah mapan/baku sehingga sangat kecil kemungkinannya untuk diteliti kembali. Bahasa-bahasa pada kategori B,C,D sekaligus menunjukkan peluangyang besar untuk diteliti kembali. Oleh sebab itu, penelitian terhadap bahasa-bahasa daerah di Indonesia terkhusus di Papua sangat terbuka lebar. Sejumlah besar bahasa di dunia diteliti kemudian diumumkan 10 ranking teratas bahasa dengan jumlah penutur terbanyak yang dipublikasikan oleh Ethnologue 13th Edition. Bahasa Cina (Mandarin) merupakan bahasa dengan jumlah penutur terbanyak (1,075 milyar) diikuti oleh bahasa Inggris (514 juta), dan Hindustani (496 juta), sedangkan bahasa Melayu-Indonesia ternyata masuk pada ranking ke-9, sedikit lebih baik dari bahasa Perancis (https:/ /www.infoplease.com, diunduh 20 November 2022). Di Indonesia sendiri peringkat bahasa berdasarkan jumlah penutumya di tempat teratas adalah bahasa Jawa dan Sunda. Tabel 3.25 Ranking Bahasa di Indonesia Menurut Jumlah Penuturnya Rank Bahasa Penutur Bahasa (juta] Peringkat Dunia ke-i 1 Jawa 76,6 12 2 Sunda 27 39 3 Indonesia (bahasa kedua) 17,1 50 4 Madura 13,7 61 5 Minangkabau 6,5 95 6 Batak 6,2 99 7 Bali 3,8 124 8 Bugis 3,5 129 9 Aceh 3 147 10 Betawi/kreol 2,7 156 11 Sasak 2,1 175 12 Makassar 2 196 13 Lampung 1,5 205 14 Rejang < 1 258 Sumber: SIL, 2008 (diolah). Hasil pemetaan bahasa yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud sejak tahun 1991-2017 berhasil mengidentifikasi dan memvalidasi 652 bahasa dari 2.452 daerah pengamatan. Bila seluruh bahasa daerah dari tiap provinsi diakumulasi, maka bahasa di Indonesia berjumlah 733 bahasa. Belum semua bahasa di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat diidentifikasi. Berdasarkan persebarannya, bahasa daerah dengan tingkat persebaran tertinggi berada di Pulau Papua sebanyak 428 bahasa, dimana 326 bahasa di Provinsi Papua dan 102 bahasa di Provinsi Papua Barat . . ) 102 1 I 3 6 I I 1 7 6 l 4 2 l 2 1 l 9 ! IO \� ll I 62 9 JO I� H ll I -19 ___ l I Sumber: Badan Bahasa Kemendikbud (2022). Garn.bar 3.18 Sebaran Bahasa Ibu Menurut Provinsi di Indonesia, Tahun 2022 Bahasa daerah pada prinsipnya dibatasi oleh batasan geografis dan batasan genetis. Batasan geografis memungkinkan seseorang dari suku A mampu berbicara dan fasih menggunakan bahasa dari suku B karena ia tinggal dan berdomisili di wilayah suku B. Secara geografis, daerah perbatasan antara dua bahasa yang berbeda akan menjadi daerah perpaduan yang unik karena adanya interaksi antar kedua bahasa tersebut. Sedangkan batasan genetis memungkinkan turunan dari etnis A tetap dapat menggunakan bahasa ibu dari etnisnya meskipun tinggal menetap di wilayah etnis B. Ada pula banyak kondisi dimana generasi penerus dari suku tertentu sebagai perantau di luar wilayah geografis sukunya sudah tidak lagi menggunakan bahasa ibu dari etnisnya sebagai bahasa pengantarnya di rumah maupun pada lingkungan komunitasnya. Orang Indonesia saat ini rata-rata menguasai dua bahasa utama yaitu bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, dan bahasa Inggris sebagai bahasa formal pendidikan, dan sedikit saja orang yang menggunakan bahasa lokal. Bahasa Indonesia digunakan karena fungsinya sebagai bahasa pemersatu atau sebagai bahasa formal di lingkungan kerja, maupun sekolah. Sedangkan bahasa Inggris berkembang pesat karena awalnya diajarkan di sekolah pada jenjang pendidikan menengah pertama (SMP), namun belakangan bahkan mulai diajarkan pada tingkat pra-sekolah. Beberapa kasus di sekolah-sekolah yang berlabel internasional, menggunakan bahasa asing lebih dominan daripada bahasa Indonesia sendiri. Hasilnya, siswa yang belajar di sekolah-sekolah tersebut lebih fasih menggunakan bahasa asing lebih khusus lagi bahasa Inggris dibandingkan menggunakan bahasa Indonesia. Bagaimana nasib bahasa daerah atau bahasa etnik yang penggunanya identik dengan stigma "kampungan", orang tidak terpelajar dan predikat lainnya yang semakin melunturkan semangat generasi muda untuk menggunakannya. Apakah kondisi kebahasaan di Papua Barat juga mengalami fenomena ancaman kepunahan sebagaimana terjadi di daerah lain di Indonesia bahkan dunia. Menurut Unesco, setiap tahun sedikitnya sepuluh bahasa mengalami kepunahan atau kematian yang disebabkan karena ditinggalkan oleh penuturnya. Bahasa-bahasa di Tanah Papua dibagi ke dalam dua rumpun utama, yaitu bahasa-bahasa Austronesia dan bahasa-bahasa non-Austronesia atau bahasa- bahasa Papua (Foley dalam Sawaki, 2018). Pembagian terse but didasarkan pada linguistik historis dan tipologi sifat-sitat gramatikal. Mayoritas bahasa-bahasa di Indonesia masuk ke dalam rumpun Austronesia kecuali bahasa di Kepulauan Alor, Pantar, Halmahera Utara dan sebagai bahasa di Tanah Papua lebih kepada bahasa non-Austronesia. Bahasa-bahasa di Papua yang masuk ke dalam rumpun bahasa Austronesia terutama di pesisir pantai utara dan pulau-pulau sekitar meliputi pesisir pantai Jayapura, Sarmi, Teluk Cenderawasih sampai ke Kepulauan Raja Ampat. Rumpun bahasa Austronesia dibagi menjadi dua sub- kelompok yaitu South Halmahera-West New Guinea (SHWNG) dan Oceania. Sedangkan bahasa-bahasa non-Austronesia tidak berasal dari satu nenek morang bahasa tetapi dari beragam keluarga bahasa. Rumpun bahasa non- Austronesia dibagi ke dalam tiga keluarga bahasa, yaitu bahasa-bahasa Trans- New Guinea, West Papua, dan Geelvink Bay. Di Papua Barat, berdasarkan tipologi ekologi bahasa lingkungan ragawi dikelompokkan ke dalam empat kelompok bahasa atau filum. Warami (2016) menyebutkan bahwa jika keempat filum tersebut dipersempit lagi, maka akan terbagi atas dua rumpun besar bahasa, yaitu rumpun Austronesia (25 bahasa) dan rumpun Non-Austronesia (30 bahasa), sehingga total jumlah bahasa pada 55 bahasa. Tabel 3.26 Kelompok, Jumlah dan Wilayah Sebaran Bahasa di Provinsi Papua Barat Meyah, Moskona/Moile, Manikion/Sough Wilayah Sebaran Arandai, Konda, Y ahadian, Suabo, Puragi, Kokoda, Kemberano, Tanah Merah/Sumuri, Iha, Baham, Karas, Uruangniria, Mairasi, Buruwai, dan Kambrau Seget, Moi, Moraid, Abun, Karon Dori, Mpur, Kalabra, Tehit, Maibrat, Kais, Kaburi, Hatam Matbat, Biga, Maya, Madero, Biak, Kawe, Wauyai, Legenyem, Waigeo, Yeretuar, I Tandia, Roon, Dusner, Meoswar, Kuri, Irarutu, Wandamen, As, Bedoanas, Erokwanas, Kowini, Onim, Arguni, Sekar, Duriankere aKelompok Bahasa Jumlah Bahas Filum Austronesia 25 bahasa Filum Papua Barat 12 bahasa Filum Kepala 3 bahasa Burung Papua Filum Trans Papua 15 bahasa Bar at Sumber: Warami (2016). Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbud mengeluarkan daftar 95 bahasa daerah atau bahasa ibu di wilayah Provinsi Papua Barat pada tahun 2022. tersebut ditunjukkan pada gambar 3.16. Daftar 95 bahasa daerah 4@4·tr I PROVINS I PAPUABARAT
1.Abun
2.Abun gii (Abun jii)
3.Abunji (Karon Pantai)
4.Air Matoa
5.Ambel
6.Amber
7.Arandai 8.As 9.Awe
10.Baham
11.Satanta
12.Bedoanas/Baruan- Erokwanas
13.Beser
14.Beser Swaimbon 1 5. Damban/Ndamban
16.Dusner/Usner
17.Efpan
18.Esaro/Kawit
19.Fkour
20.Gebe
21.Girimora
22.Hatam
23.Hatam Mole
24.Iha
25.lnanwatan
26.lnora
27.lrarutu
28.lrarutu Bofuer
29.lrires
30.Jamor
31.Kais
32.Kalabra
33.Kalamang
34.Kamberau/Bauana
35.Kambrow
36.Karas
37.Karon
38.Kemberano
39.Koi\Nai 40.Kokoda
41.Kuri/Nabi
42.Mai Sonara
43.Maibrat
44.Mairasi
45.Mansim Borai
46.Mare
47.Maya
48.Matbat
49.Matlow
50.Maya Legenyan-Kawei
51.Mee Wosokuno
52.Meyah
53.Miere
54.Moi Sigin
55.Mor
56.Moraid
57.Moskona
58.Mpur
59.Muri
60.Napiti
61.Napiti Pantai-Busam
62.Numfor/Mansinam
63.Palamu
64.Pokoro
65.Puragi-Saga 66.Ron
67.Roswar (Saref)
68.Sabakor/Buruwai
69.Salafen Matbat
70.Salkma
71.Samate
72.Seget
73.Sekar-Onim
74.Selegof
75.Somu/Toro 76.Soon
77.Sou
78.Sough/Manikion
79.Sough Bohon
80.Tandia
81.Tehit
82.Tehit Dit
83.Tepin
84.Uruangnirin
85.Waliam 86_ Wamesa
87.Wandamen
88.Wardo
89.Waruri
90.Wau Arak
91.Yaben
92.Yahadian Mugim
93.Yeresiam Kiruru
94.Yeresiam Pedalaman/Sirise
95.Yuafeta Sumber: Badan Bahasa Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (2022) Garn.bar 3.19 Daftar Bahasa Ibu/Daerah Di Provinsi Papua Barat Beberapa dari bahasa-bahasa lokal Papua Barat terancam punah sehingga dalam perayaan Hari Bahasa Ibu Intemasional 2020, kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia mendorong Badan Bahasa Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan untuk memprogramkan tindakan penyelamatan bahasa. - - = - :_::: i : I I:= 1! :- 5 : - - - - - - - - -- - - -- - - -: . : . - - - L i - ! -- L l § = - -- -a 0- ---=�=- Peta Bahasa di Papua dan sekitarnya Sumber: https://petabahasa.kemdikbud.go.id/mapEnlarge.php?idp-5,diakses tanggal 21 November 2022 Gambar 3 .20 Peta Bahasa di Papua dan Sekitarnya Kelima program penyelamatan bahasa dan sastra meliputi Pemetaan Bahasa dan Sastra; Kajian Vitalitas Bahasa dan Sastra; Konservasi Bahasa dan Sastra; Revitalisasi Bahasa dan Sastra; dan Peta dan Registrasi Bahasa dan Sastra Daring. Badan Bahasa juga merilis sejumlah bahasa yang hilang di Papua. Bahasa-bahasa daerah yang dikelompokkan sebagai bahasa rumpun Papua Barat adalah bahasa-bahasa lokal yang digunakan oleh suku-suku lokal di Kepala Burung Tanah Papua sebagaimana ditunjukkan pada tabel di atas. Unesco memberikan peringatan kepada pemerintah Indonesia tentang ancaman kepunahan sejumlah bahasa daerah di Indonesia. Berdasarkan pemetaan bahasa di dunia termasuk Indonesia. Peta yang dikeluarkan Unesco melalui publikasinya dengan judul Atlas of the World's Languages in Danger, memuat sejumlah bahasa di Tanah Papua yang berada dalam status terancam punah. Bastra (2018) menginventarisir pandangan beberapa ahli atau sumber tentang status kepunahan bahasa dan ditambah dengan definisi Unesco tentang status bahasa lokal di dunia sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut. Tabel 3.27 Kategorisasi Status Kepunahan Bahasa Menurut Beberapa Sumber Penting Ahli/Sumber Kategorisasi Artinya Kepunahan Bahasa Moribund bahasa yang tidak dipelajari sebagai bahasa Krauss ibu oleh anak-anak