a. Pembebasan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II yang dibebaskan. b. Ketentuan biaya lain yang tidak diatur dalam Peraturan Gubernur ini tetap berlaku.
(2)Pembebasan sebagaimana dimaksud pada avat (1) berlakujuga untuk kendaraan bermotor berplat nomor dari luar daerah Provinsi Papua Barat. Untuk salinan yang sah sesuai aslinya KEPALA BIRO HUKUM, CAP/TID WAFIK WURYANTOPembina Tk. I (IV/b) NIP. 19570830 198203 1005 BERITADAERAH PROVINSIPAPUA BARATTAHUN 2014 NOMOR 30 NATANIEL D. MANDACAN SEKRETARISDAERAH PROVINSI PAPUA BARAT, Diundangkan di Manokwaripada tanggal 4 November 2014 Oitetapkan di Manokwari pada tanggal 4 November 2014 GUBERNUR PAPUA BARAT CAP/TID ABRAHAM O. ATURURI Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat.