1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 3821);
3.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi lrian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pernbentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
4.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ten tang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
5.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5234) scbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 l Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
8.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6411);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nornor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4002);
10.Peraturan Pernerintah Nomor 95 Tahun 2012 tcntang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5356);
11.Pcraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5543);
12.Peraturan Pernerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5260);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pernberdayaan Pcternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5391);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/ atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pernasukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nornor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5857) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/ atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Bcrasal dari Negara atau Zona dalarn Suatu Negara Asal Pemasukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6768);
15.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/ OT.140/8/2006 tentang Pedoman Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Ternak;
16.Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 07 /Permentan/ OT.140 / 1 /2008 ten tang Syarat Dan Tata Cara Pemasukan Dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak, Dan Ternak Potong;
17.Peraturan Menteri Pertanian Nornor 48/Permentan/ OT. I40/9/20I l tentang Perwilayahan Sumber Bibit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 568) scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/11/ 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT. 140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
19.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2021 tentang Dokumcn Karantina Hewan Dan Dokumen Karantina Turnbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor I I);
20.Peraturan Gubenur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2015 tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies Ke Wilayah Provinsi Papua Barat (Serita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2015 Nomor 25); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HEWAN, PRODUK HEWAN, OBAT HEWAN DAN PAKAN TERNAK.