Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan program Dinas, pengkajian perencanaan dan program, pengelolaan keuangan,kepegawaian, dan umum. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi menyusun rencana dan program kerja, melakukan pembinaan, ketatausahaan umum, kepegawaian, keuangan, membagi tugas, memberi petunjuk, mengarahkan, mengendalikan, mengkoordinasikan, memeriksa, memantau, mengevaluasi serta melaporkan hasil pelaksnaan tugas kepada Kepala Dinas Kehutanan & ' ,“
(3)Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.menyusun rencana kegiatan sekretariat berdasarkan tugas, permasalahan dan kebijaksanaan yang ada untuk keterpaduan pelayanan administratif dinas;
b.melaksanakan koordinasi penyiapan bahan dan penatausahaan bidang Kehutanan berdasarkan renstra dinas serta kebijakan untuk memberikan arah pencapaian target kinerja tahunan;
c.menyelenggarakan koordinasi pengelolaan keuangan, kepegawaian, surat menyurat, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, kerumahtanggaan, prasarana dan sarana serta hubungan masyarakat untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
d.menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pelayanan . administratif dan fungsional untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
e.menyusun perumusan kebijakan umum dan dinas berdasarkan usulan subbagian dan skala prioritas untuk ., bahan perumusan renstra dinas;
f.merumuskan penyusunan rencana kerja dan kinerja tahunan dinas berdasarkan renstra dinas serta . kebijakan untuk memberikan arah pencapaian target kinerja tahunan;
g.menyusun rencana kegiatan dan anggaran dinas berdasarkan renstra dinas serta kebijakan untuk _, memberikan arah pencapaian target kinerja tahunan;
h.menyusun penetapan kinerja dinas berdasarkan renstra dinas serta kebijakan untuk memberikan arah pencapaian target kinerja tahunan;
i.melaksanakan koordinasi penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas; ]. memfasilitasi penyusunan rencana kerja sama dengan instansi/pihak lain dengan menyelenggarakan koordinasi untuk tercapainya program;
k.mengendalikan pelaksanaan tugas pengelolaan data di bidang kehutanan dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas; I. melaksanakan koordinasi penerapan dan pengembangan sistem informasi di bidang Kehutanan dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas;
m.melaksanakan pemantauan, pengendalian dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta upaya pemecahan masalahnya;
n.menyusun laporan akuntabilitas kinerja dinas berdasarkan realisasi kegiatan untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
o.menyusun laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan dinas kepada atasan secara lisan maupun tertulis untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
p.melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan sekretariat berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta upaya pemecahan masalahnya
q.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kelancaran tugas.
(4). Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),_
(1)membawahkan :
a.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b.Sub Bagian Perencanaan;
c.Sub Bagian Keuangan;