a.menyusun rencana dan program kerja bagian koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, industri, energi, dan perdagangan berdasarkan renstra sekretariat daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di bidangnya untuk kejelasan kebijakan;
b.mendistribusikan tugas kepada unsur staf di lingkungan bagian koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, industri, energi, dan perdagangan dengan mendisposisi dan memberikan perintah tugas berdasarkan tugas ' ' WWW rie/'. . _. ' pokok dan fungsi agar implementasi/ketugasan dapat berjalan lancar; . mengoordinasikan tugas dan fungsi kepada bawahan sesuai tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan program bagian koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, industri, energi, dan perdagangan; . membina dan mengevaluasi kinerja bawahan di lingkungan bagian koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, industri, energi, dan perdagangan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar proses pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan tertib dan lancar; .mengkoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan, dan menyiapkan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pengembangan dan pembinaan administrasi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, industri, energi, dan perdagangan berdasarkan peraturan perundang-nundangan dan perkembangan isu strategis untuk bahan pengambilan kebUakan; . mengkoordinir pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis daerah di bidang pengembangan dan pembinaan administrasi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, industri, energi, dan perdagangan secara periodik maupun insidental sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pimpinan ; I'm g—
g.mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan bahan evaluasi pengembangan dan pembinaan administrasi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, industri, energi, dan perdagangan dengan menganalisis pokok permasalahan untuk menghasilkan solusi yang terbaik; hlmengkoordinasikan kegiatan pengembangan dan pembinaan administrasi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, industri, energi, dan perdagangan berdasarkan renstra dan renja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
i.merencanakan, mengendalikan, dan mensistemasikan penyiapan bahan pengembangan dan pembinaan administrasi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, industri, energi, dan perdagangan dengan menyusun konsep pengembangan dan pembinaan administrasi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, industri, energi, dan perdagangan sebagai bahan pengambilan kebijakan pimpinan;
j.mengkoordinir penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis daerah di bidang pengembangan dan pembinaan administrasi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, industri, energi, dan perdagangan dengan menyusun analisis sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pimpinan;
k.mengkoordinir penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah dalam bidang W. * pengembangan dan pembinaan administrasi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, industri, energi, dan perdagangan dengan membimbing dan mengarahkan agar tersusun rancangan peraturan perundang- undangan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan; . menghimpun data dan informasi penyelenggaraan kegiatan di bidang penyelenggaraan pengembangan dan pembinaan administrasi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, industri, energi, dan perdagangan dengan mengacu pada sistem informasi yang komprehensif agar dapat dimanfaatkan oleh pihak—pihak yang membutuhkan; .mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan bagian koperasi, usaha mikro, kecil, dan enengah, industri, energi, dan perdagangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang da dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; .membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan bagian koperasi, usaha mikro, kecil, dan enengah, industri, energi, dan perdagangan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku ebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;dan .melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.