menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Perubahan Kedua Atas Struktur dan Besarnya Tarif Penjualan Produksi Usaha Daerah Provinsi Papua Barat; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.Undang-UndangNomor 45 Tahun 1999 tentang Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ^MfflWilMMl^^
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara 4737);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahu 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 67, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 67);
11.Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 20 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Provinsi Papua Barat ( Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 20; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS STRUKTUR DAN BESARNYA PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 20 Tahun 2015 (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2015 Nomor 20) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahumya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat. Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 10 November 2016 GUBERNUR PAPUA BARAT, CAP/TTD ABRAHAM O. ATURURI Diundangkan di Manokwari pada tanggal 10 November 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT, CAP/TTD NATANIEL D. MANDACAN BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 36. Salman sesuai dengan aslinya, KEE&LA BIRO HUKUM, \y^ WAFIK WURYANTO,SH Pembina Utama Muda. NIP. 19570830 198203 1005 Lampiran iPeraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 36 Tahun 2016 Tentang : PERUBAHAN KEDUA ATAS STRUKTUR DAN BESARNYA PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NO JENIS USAHA KAPASITAS/UKURAN BESARNYA RETRIBUSI (Rp) KETERANGAN
1.IZIN USAHA PENGOLAHAN IKAN - SIUP Pengolahan ikan Skala Kecil Skala Menengah ke atas 500.000/Surat 1.500.000/Surat SIUP berlaku selama menjalankan usaha. Daftar Ulang per 3 Tahun
2.IZIN PEMASANGAN RUMPON - SIPR 4-12 Mil Laut 1.000.000,- SIPR berlaku 1 Tahun
3.IZIN PENANGKAPAN IKAN AN DON - SIPI ANDON 10 - 15 GT 16 - 24 GT 25 - 30 GT 1.125.000,- 2.400.000,- 3.750.000,- SIPI Andon berlaku 1 Tahun
4.BUKTl PENCATATAN KAPAL PERJKANAN - BPKP 1 - 10 GT 0,- Tidak Dipungut Biaya, untuk kapal Penangkap & Kapal Angkut Ikan Mati Berlaku 1 Tahun
5.TANDA PENCATATAN USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN - TPUPi Pembenihan < 0,75 ha Pembesaran < 2 Ha 0,- 0,0 Tidak Dipungut Biaya Berlaku 1 Tahun 6 TANDA PENCATATAN KAPAL PENGANGKUT IKAN - TPKPI 1-lOGT o,- Tidak Dipungut Biaya, untuk Kapal Angkut Ikan Hid up Berlaku 1 Tahun Salinan sesuai dengan Aslinya, /fdsPaM BIRO HOTCUM, GUBERNUR PAPUA BARAT, CAP/TTD ABRAHAM 0. ATURURI