Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. 2. Daerah adalah Provinsi Papua Barat. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Gubernur adalah Gubernur Papua Barat. Kabupaten /Kota adalah Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se Provinsi Papua Barat. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disingkat Bapedalda adalah Badan yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Program Adipura adalah Program Berlingkup Nasional yang dikelola oleh Kementerian Ligkungan Hidup dalam rangka mewujudkan kota yang bersih dan teduh.
8.Kota Bersih dan Teduh Provinsi Papua Barat adalah Program Kerja berlingkup Provinsi yang dikelola oleh Bapedalda Provinsi Papua Barat dalam rangka mewujudkan kota yang bersih dan teduh.
9.Periode Penilaian adalah jangka waktu penilaian Kota yang Bersih dan Teduh yang dinilai dari bulan Juni tahun berjalan sampai bulan Juli tahun berikutnya.