Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : 1. 2. Daerah adalah Daerah Provinsi Papua Barat. Pemerintah Daerah/Provinsi adalah Gubernur Papua Barat dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah/Provinsi. Gubernur adalah Gubernur Papua Barat. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat. Asisten Bidang Administrasi adalah Asisten Bidang Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat. Kepala Biro Plengkapan adalah Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD Provinsi Papua Barat. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan memperoleh barang/jasa oleh SKPD yang prosesnya dimulai dari perencanaan 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh barang/jasa. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Gubernur untuk menggunakan APBD. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diangkat oleh PA/KPA sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang/jasa milik Negara/Daerah dimasing — masing SKPD. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang peseorangan yang menyediakan barang / pekerjaan konstruksi] jasa konsultansi / jasa lainnya. Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Bidang Non Konstruksi yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit yang bertugas menyelenggarakan pelayanan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan mengkoordinasikan semua kegiatan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pada SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah anggaran keuangan tahunan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. Kelompok Fungsional Pengadaan adalah sekumpulan Personil Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang bersertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dan ditugaskan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah oleh Gubernur. Kelompok Kerja Pengadaan yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja Pengadaan adalah Tim yang beranggotakan dari Personil Kelompok Fungsional Pengadaan yang bertindak sebagai panitia pengadaan yang. bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di dalam ULP. Barang adalah benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya pemikiran (Brainware). Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan ketrampilan (Skillwere) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjudnya disingkat HPS adalah harga barang/jasa yang dilakulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan Dokumem Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh panitia pengadaan/ULP yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan barang/jasa. Kontrak pengadaan barang/jasa selanjutnya disebut kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau Pelaksana swakelola. Ai 26. 27. 28. 29. Pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diperoleh melalui ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa nasional. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemenintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah Lembaga Pemerintah non- departemen yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tim teknis dan/atau tim ahli adalah tim yang mempunyai kemampuan memberikan masukan dan penjelasan teknis tentang spesifikasi Barang/Jasa. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI