menetapkan Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Papua Barat Mengingat 1. Papua Barat tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Papua Barat; Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran .Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang— Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 0 18 / PUU-I / 2003; . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Peraturan Gubernur Papua Barat Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang— Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun ' 2000 tentangPenyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Gubernur Papua Barat 10. 11. Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010TentangPenyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95); . Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentangOrganisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4741); . Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; . Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 198); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahum 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota; Peraturan KepalaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 002 / PRT / KA / VII/2009 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan ( ULP) Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Gubernur Papua Barat “
12.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja SekretariatDaerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 32)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah ProvinsiPapua Barat Tahun 2012 Nomor 68); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT.