1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat.
3.Gubernur adalah Gubemur Papua Barat.
4.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat yang selanjutnya disebut UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat.
5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
6.Pemimpin BLUD adalah pejabat tertinggi dalam pengelolaan BLUD UPTD Pengelolaan KKPKepulauan Raja Ampat.
7.Tarif layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan BLUD UPTD Pengelolaan KKP termasuk imbalan hasil yang wajar dari investasi dana, bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan. MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TARIF LAYANAN PEMELIHARAAN JASA LINGKUNGAN PADA BADAN LAYANANUMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN KEPULAUAN RAJA AMPAT. Menetapkan :
17.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 91);
18.Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 41);
19.Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 57 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 57); 5
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.J asa Lingkungan adalah jasa yang diberikan oleh fungsi ekosistem alam maupun buatan yang nilai dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung maupun tidak langsung oleh para pemangku kepentingan dalam rangka membantu memelihara darr/atau meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan ekosistem secara berkelanjutan
10.Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat yang selanjutnya disingkat dengan KKP Kepulauan Raja Ampat adalah perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan yang berada di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat.
11.Jejaring KKPKepulauan Raja Ampat adalah rangkaian beberapa kawasan konservasi perairan yang secara ekologis dan bio-fisik berkaitan satu dengan yang lainnya yang meliputi aspek oseanografi , bio-ekologi, perikanan dan adanya daya tahan lingkungan yang pengelolaannya dilakukan secara terpadu berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan kawasan konservasi perairan dan pesisir.
12.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
13.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
14.Wisata adalah kegiatan petjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi temp at tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang di kunjungi dalamjangka waktu sementara.
15.Wisatawanadalah orangyang melakukan wisata.
16.Wisatawan lokal adalah wisatawan yang berkewarganegaraan Republik Indonesia.
17.Wisatawan internasional adalah wisatawan yang bukan berkewarga- negaraan Republik Indonesia.
18.Ekowisata adalah salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajarandan pendidikan.
19.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
20.Penelitiadalah orang yang telah memperolehijin dari Pemerintah Provinsi untuk melakukan penelitian di wilayah Kawasan Konservasi Perairan KepulauanRaja Ampat.