menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Badan Pengernbangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Papua Barat; • GUBERNURPAPUABARAT, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERUBAHANATASPERATURANGUBERNURPROVINSIPAPUABARAT NOMOR27 TAHUN2019 TENTANGPENETAPANTARIFLAYANANBADAN LAYANANUMUMDAERAHPADABADANPENGEMBANGANSUMBERDAYA MANUSIADAERAHPROVINS!PAPUABARAT TENTANG PERATURANGUBERNURPAPUABARAT NOMOR4 TAHUN 2022 GUBERNURPAPUABARAT SALINAN Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960;
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara RepbilikIndonesia Nomor82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6398);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor6322);
7.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
2.Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 ditambahkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 8A dan Pasa18B sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis Layanan Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2)Perubahan struktur dan besamya tarif Layanan Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BLUD ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini.