menetapkanPeraturan Gubemur tentangTataCaraDanMekanismePelaksanaan PendanaanPendidikan; Mengingat1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegara RepublikIndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor45Tahun1999 tentang PembentukanProvinsiIrianJayaTengah,ProvinsiIrian JayaBarat, KabupatenPaniai,KabupatenMimika, KabupatenPuncakJayaDanKotaSorong(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun1999Nomor173, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 3894)sebagaimana telah diubah denganUndang- UndangNomor5 Tahun2000 tentang PerubahanAtas Undang-UndangNomor45Tahun1999 tentang PembentukanProvinsiIrianJayaTengah, ProvinsiIrian JayaBarat, KabupatenPaniai, KabupatenMimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik lndones Nomor 6801);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2023 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 136); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA DAN MEKANISME PELAKSANAAN PENDANAAN PENDIDIKAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturanGubernurini yangdimaksud dengan: 1.Daerah adalahProvinsi PapuaBarat.
2.Gubemur adalahGubemurPapuaBarat. 3.DinasadalahDinasPendidikanProvinsiPapuaBarat. 4.Pendidikanadalahusahasadardanterencanauntukmewujudkan suasanabelajardanprosespembelajaranagarpesertadidik secaraaktif mengembangkanpotensidirinyauntukmemilikikekuatanspiritual keagamaan, pengendaliandiri,kepribadian,kecerdasan,akhlakmulia, sertaketerampilanyangdiperlukandirinya,masyarakat,bangsadan negara. 5.PenyelenggaraPendidikan adalahPemerintah, PemerintahDaerahProvinsi danKabupaten,atauMasyarakatyangmenyelenggarakanpendidikan. 6.PenyelenggaraanPendidikanadalahkegiatanpelaksanaankomponen sistem pendidikanpadasatuan atauprogram pendidikanpadajalur, jenjang,danjenispendidikanagarprosespendidikandapatberlangsung sesuai dengan tujuanpendidikan nasional.
7.Pendidik adalah tenagakependidikanyangberkualifikasi sebagaiguru, dosen,konselor,pamongbelajar, widyaiswara,tutor, instruktur, fasilitator,dansebutanlainyangsesuaidengankekhususannya,serta berpartisipasi dalammenyelenggarakanpendidikan.
8.Guruadalahpendidikprofesional dengan tugasutamamendidik, mengajar,membimbing,mengarahkan,melatih, serta menilaidan mengevaluasipesertadidikpadapendidikan anakusiadini jalur pendidikanformal,pendidikan dasar,dan pendidikanmenengah. 9.Dosen adalahpendidikprofesional danilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskanilmu pengetahuan,teknologi,dansenimelalui pendidikan, penelitian,dan pengabdian kepadamasyarakat. 10.DanaPendidikan adalahsumberdaya keuanganyang disediakan untuk menyelenggarakandanmengelolapendidikan. 11.Beasiswa adalahpemberian berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada perorangan yang bertujuan untuk digunakan demi keberlangsungan pendidikan yang ditempuh
12.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
13.Pendanaan Pendidikan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
14.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
15.Pemangku kepentingan pendidikan adalah orang, kelompok orang, atau orgamsasi yang memiliki kepentingan dan/ atau kepedulian terhadap pendidikan.
16.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia padajalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
18.Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.