DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2024

Nomor
4
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab menyediakan pembiayaan Pendidikan yang diprioritaskan untuk menjamin setiap OAP memperoleh Pendidikan mulai PAUD sampai tingkat Pendidikan tinggi tanpa dipungut biaya, termasuk OAP yang bersekolah di lembaga pendidikan yang diselenggarakan Masyarakat. Peraturan Gubemur ini mengatur tentang pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan, dan bertujuan untuk: a. menjamin terlaksananya pengalokasian dan penyaluran anggaran Pendidikan; b. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…