1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana yang maksud dalam Undang — Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah meneurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang — Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 10. 11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Gubernur adalah Gubernur Papua Barat. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang _ selanjutnya disebut BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat. Kepala BPBD adalah Kepala BPBD Provinsi Papua Barat yang secara ex—officio dijabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat. Kepala Pelaksana BPBD adalah Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Papua Barat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD. Dinas/Instansi terkait adalah Dinas/Instansi terkait Provinsi Papua Barat. Penanggulangan Bencana adalah keseluruhan aspek kebijakan pembangunan yang berisiko bencana, meliputi kegiatan pada sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana, mitigasi, kesiap siagaan, tanggap darurat, dan pemulihan kembali yang lebih baik akibat dampak bencana.
12.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
13.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
14.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemic dan wabah penyakit.
15.Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
16.Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai "WWF? J.W.... "_ ..' ' ' upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
17.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian, serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
18.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
19.Mitigasi adalah serangkaian kegiatan dalam upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko maupun ' penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
20.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsian, penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasarana.
21.Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk meniadakan bencana dan meniadakan sumber ancaman bencana yang dimulai dari perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi. ' j . ' Me"" ' ' 22. 23. 24. 25. Risiko adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu, dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangan rasa aman, mengurangi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat. Status darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau PEMDA dalam jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi instansi yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. Pemulihan adalah proses kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali sarana dan prasarana pada keadaan semula atau lebih baik dengan melakukan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi. Rehabilitasi adalah serangkaian program kegiatan yang terencana, terpadu dan menyeluruh yang dilakukan setelah kejadian bencana guna membangun kembali masyarakat yang terkena bencana melaluai pemulihan kesehatan, mental, spiritual, penguatan kesadaran masyarakat terhadap kerawanan bencana, pengurangan tingkat kerawanan bencana, pemulihan ekonomi, pemulihan hak-hak masyarakat, pemulihan administrasi pemerintahan dan intergrasi kegiatan pemulihan dampak bencana. 26. 27. ' 28. 29. 30. Rekonstruksi adalah serangkaian program kegiatan yang terencana, terpadu dan menyeluruh yang dilaksanakan dalam jangka menengah dan jangka panjang meliputi pembangunan kembali sarana dan prasarana dasar seperti pembangunan air bersih, jalan, listrik, Pusat Kesehatan Masyarakat, pasar telekomunikasi, sarana sosial masyarakat seperti masjid, gereja, pura, balai adat, balai pertemuan, fasilitas masyarakat untuk perbaikan rumah dan lingkungan hidup. Bantuan darurat bencana adalah upaya_ memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat. Pengungsi adalah sekelompok orang yang telah dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah atau tempat tinggal mereka sebelumnya, sebagai akibat dari dan atau dampak buruk bencana. Masyarakat terkena bencana adalah manusia yang mengalami kerugian akibat bencana, baik secara materiil, fisik, mental maupun sosial. Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap pra bencana, saat tanggap darurat dan/atau pasca bencana.
31.Dana kontijensi bencana adalah dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana terterntu.
32.Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
33.Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah Daerah sebagai bantuan penangan pasca bencana.
34.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan/Dinas/Kantor serta lembaga teknis lainnya.
35.Pemangku Kepentingan adalah institusi yang terkait dengan kepedulian terhadap penanggulangan bencana.