Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat. Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 31 Desember 2014 GUBERNUR PAPUA BARAT, CAP/TT D ABRAHAM O. ATURURI Diundangkan di Manokwari pada tanggal 31 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT, CAP/"IT D NATANIEL D. MANDACAN BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 41 ki Untuk salinan yang sah sesuai aslinya KEPALA BIRO HUKUM, CAP/TT D WAFIK WURYANTO Pembina Tk. ! (IV/b) NIP. 19570830 198203 1 005