Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : Pengawasan adalah kegiatan konsultasi, fasilitasi, dan evaluasi terhadap Rancangan Produk Hukum Kabupaten/Kota, serta kegiatan klarifikasi dan monitoring terhadap produk hukum Kabupaten/Kota. Produk Hukum Kabupaten/Kota adalah Produk Hukum Kabupaten/Kota yang bersifat pengaturan. l. Peraturan Gubernur Papua Barat 10. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat Raperda adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat. Peraturan Perundang-Undangan lainya adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat dan Peraturan Daerah masing—masing Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat. Rancangan Peraturan Dewan Perawakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perawakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Raperwan tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tentang Tata Terib Dewan Perawakilan Rakyat Daerah. Konsultasi adalah pemberian .arahan, bimbingan, supervisi, asistensi dan pedoman terhadap Raperda sebelum dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan terhadap Raperwan tentang Tata Tertib DPRD. Fasilitasi adalah pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Raperda untuk mengetahui kaedah /norma bertentangan atau tidaknya dengan kepentingan umum dan/atau peraturan Perundang—Undangan yang lebih tinggi serta kesusilaan. _ Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda untuk mengetahui kaedah/norma bertentangan atau tidaknya dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang—undangan yang lebih tinggi serta kesusilaan. Peraturan Gubernur Papua Barat 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. Monitoring adalah pengamatan terhadap hasil klarifikasi serta inventarisasi Perda. Pajak Daerah adalah Pajak Daerah Kabupaten/kota. Retribusi Daerah adalah Retribusi Jasa Umum Kabupaten/Kota dan Retribusi Perizinan tertentu Kabupaten/ Kota. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen Perencanaan Daerah Kabupaten/Kota untuk periode 20(dua puluh) tahun. " Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen Perencanaan Daerah Kabupaten/Kota untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Tata Ruang Daerah yang selanjutnya disebut Tata Ruang adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Strtegis Kabupaten/kota, dan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut Perda tentang APBD adalah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten/ Kota. Gubernur adalah Gubernur Papua Barat. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat. Peraturan Gubernur Papua Barat 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Papua Barat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat. Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat BKPRD adalah Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Papua Barat. Badan Perencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan yang menyelenggaarakan urusan Pemerintahan dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Papua Barat. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Provinsi Papua Barat. Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Dispenda adalah Dinas Pendapatan Daerah di Provinsi Papua Barat. Dinas Pekerjan Umum, yang selanjutnya disebut PU adalah Dinas yang menyelengarakan urusan Pemerintahan dibidang Pekerjaan Umum, di Provinsi Papua Barat. Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat. Biro Organisasi adalah Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat.