menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat ten tang Pembentukan Susunan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat;
1.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ten tang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4412);
2.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PEMBENTUKAN,SUSUNANORGANISASI,TUGAS DANFUNGSI SERTA TATAKERJA UNIT PELAKSANATEKNIS DAERAH PADADINASKEHUTANANPROVINSIPAPUABARAT TENTANG PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2018 GUBERNUR PAPUA BARAT SALINAN 2 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5494);
6.Peraturan Pemerintah Nornor 44 Tahun 2004 ten tang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan- (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6037); 3
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedornan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah;
13.Peraturan Menteri Kehutanan Nornor P.41/Menhut- II/2011 tentang Standarisasi Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model;
14.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut- II/2011 tentang Standar Kompetensi Bidang Teknis Kehutanan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
15.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/Menhut- II/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2011 tentang Standarisasi Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
18.Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.744/Menhut- II/2009 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL)Provinsi Papua Barat;
19.Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.701/Menhut- II/2010 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Sorong, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat;
20.Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.771/Menhut- II/2012 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sorong Selatan (Unit V), yang Terletak di Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Seluas ± 283.260 (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Puluh) Hektar; Nornor P.6/Menhut- Wilayah Kesatuan
10.Peraturan Menteri Kehutanan II/2009 tentang Pembentukan Pengelolaan Hutan;
11.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut- II/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP); Pasall Dalam Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Daerah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubemur adalah Gubernur Papua Barat.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat. MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNANORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANATEKNIS DAERAH PADA DINAS KEHUTANANPROVINSIPAPUABARAT Menetapkan
21.Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.995/Menhut- II/2013 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Remu (Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Unit II), yang Terletak di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Se1uas ± 12.775 (Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima) Hektar;
22.Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.630/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penetapan Lokasi Fasilitasi Pada 1 (Satu) Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan 3 (Tiga) Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)di Provinsi Papua Barat;
23.Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.850/MenLHK/Setjen/Pla/11/2016 tentang Penetapan Lokasi Fasilitasi Pada 2 (Dua) Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL)di Provinsi Papua Barat;
24.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor91);
25.Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor41); 5 Pasal 2 Dengan Peraturan Gubemur ini dibentuk UPT pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, terdiri dan: