1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat. BABI KETENTUANUMUM PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN PEMBINAANDAN PENGAWASANBADAN LAYANANUMUM DAERAHUNIT PELAKSANATEKNIS DAERAHPENGELOLAAN KAWASANKONSERVASI PERAIRAN, PESISIR DAN PULAU- PULAUKECILDI PROVINSIPAPUABARAT. Menetapkan MEMUTUSKAN: Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Jeen Womom Kabupaten Tambrauw Dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Papua Barat;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
11.Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Perairan Buruway, Arguni, Kaimana, Teluk Etna dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Papua Barat;
12.Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau- Pulau Kecil Teluk Berau Dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch di Provinsi Papua Barat;
13.Peraturan Gubemur Nomor 57 Tahun 2018 ten tang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 57);
14.Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2019 tentang Unit Pe1aksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kaimana (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 19);
15.Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Taman Pesisir Jeen Womom Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 21);
2.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
3.Gubemur adalah Gubemur Papua Barat.
4.Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Daerah.
5.Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut Dinas adalah organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang kelautan dan perikanan dan tugas pembantuan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat.
7.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKDadalah Kepala SKPKDyang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBDdan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
8.Inspektorat Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat Inspektorat adalah organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas membantu Gubemur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
9.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat yang bertugas mengelola pemanfaatan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau keeil dalam wilayah kewenangannya.
10.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas /Badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengeeualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
11.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa meneari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
12.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
13.Pejabat Pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUDdalam pemberian pelayanan.
14.Pemimpin BLUDadalah pejabat pengelola tertinggi dalam Pengelolaan BLUD UPTDKawasan konservasi perairan Kepulauan Raja Ampat, yang berasal dari PNS danj' atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
15.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah perangkat BLUDyang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian intemal dalam rangka membantu pimpinan BLUD untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitamya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis yang sehat.
16.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
17.Pegawai adalah Pegawai yang menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD.