menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 1 Tahun 2018 ten tang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018;
1.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telab diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sarong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018jPUU- I/2003; Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN PENGALOKASIAN DANA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2018 TENTANG PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOM OR 56 TAHUN 2018 GUBERNUR PAPUA BARAT 2
2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 4884);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Be1anja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537);
11.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007 ten tang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran 3
2.Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa111
(1)Alokasi dana Otonomi Khusus bagian Provinsi dan Kabupaten /Kota digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Barat dengan merujuk pada prioritas program dan kegiatan meliputi:
(1)Tetap
(2)Tetap
(3)Tetap
(4)Tetap
(5)Tetap
(6)Tetap
(7)Tetap
(8)Tetap
(9)Terhadap Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA)dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2017 dialokasikan kembali dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 untuk membiayai prioritas program dan kegiatan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus. PasalS
1.Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (9), sehingga berbunyi sebagai berikut: PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 1 Tahun 2018 ten tang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 1), diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURANGUBERNUR TENTANGPERUBAHANATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN PENGALOKASIANDANAOTONOMIKHUSUSDI PROVINSIPAPUABARAT TAHUNANGGARAN2018. Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 18);
12.Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 1); 4 l\NTO,SH MBINA NIP. 19710129 199303 1 006 . dengan aslinya IRO HUKUM, BERITADAERAHPROVINSIPAPUABARATTAHUN2018 NOMOR 56 . NATANIELD. MANDACAN SEKRETARISDAERAHPROVINSIPAPUABARAT, CAP/TID Diundangkan di Manokwari pada tanggal28 Mei 2018 GUBERNUR PAPUABARAT, CAP/TID DOMINGGUS MANDACAN Ditetapkan di Manokwari pada tanggal28 Mei 2018 Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat.
a.program dan kegiatan bidang pendiclikan 20% (dua puluh persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen);
b.program dan kegiatan bidang kesehatan dan perbaikan gizi 10% (sepuluh persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
c.program dan kegiatan bidang infrastruktur, bidang ekonomi kerakyatan dan affirmative action/pemberlakuan khusus/ keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP) dialokasikan sesuai kebutuhan masing-masing Kabupaterr/Kota.