menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003; .Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor & 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang— Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang—Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884k 3.Undang—Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234);
4.Undang—Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5494); 5.Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587] sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran ' _. _. 1% ) Min/umun Peraturan GuGemur Par/um Bumi & NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449) ;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737k
8.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor474l);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita ” : ) Min/lunar; %mfumn Gubernur Palma &ral 11. 12. 13. 14. Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1476h Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 286); Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahProvinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 65); Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasidan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 33); Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 34), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang ' & Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 69,Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 66);
15.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasidan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 70. Tambahan Lembaran Daerah Prvinsi Papua Barat Nomor 67); .
16.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasidan Tata Kerja Lembaga Lain (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 36, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 36); 17.Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 71, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 68); ff“ ; Urfi]; ) Him/mna» %mlumn Guhzmur “Pa/ma 8104! '.-_ M,. .>, ,_ ; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat (Berita Daerah Prvinsi Papua Barat Tahun 2015 Nomor 24), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) ayat sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :