a.penyusunan rencana dan program kerja Balai;
b.penyiapan bahan petunjuk teknis dan prosedur perlindungan tanaman dan hortikultura;
c.penyelenggaraan koordinasi dan pembangunan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura di ProvinsiPapua Barat bersama Dinas yang menangani fungsi pertanian Kabupaterr/Kotadan Stakeholder terkait;
d.penyelenggaraan teknologi pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan tanaman pangan dan hortikultura;
e.pelaksanaan perlindungan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan tanaman pangan dan hortikultura;
f.pelaksanaan administrasi umum meliputi penyusunan program, tata usaha, keuangan, kepegawaian,perlengkapan dan rumah tangga Balai;
g.pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program laboratorium; dan
h.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KepalaDinas sesuai tugas dan fungsinya.
d.menyusun dan menganalisa pengamatan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan;
e.menyebarluaskan data Zinformasi keadaan Organisme Pengganggu Tumbuhan;
f.menyebarluaskan teknik pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan;
g.menyiapkan rekomendasi pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan;
h.melaksanakan koordinasi terkait proteksi tanaman perkebunan;
1.mengevaluasi kerja bawahan Seksi Proteksi sebagai bahan pembinaan karier;
j.melaporkan hasil kerja Seksi kepada Kepala Balai sebagai bahan pertanggungjawabansecara periodik;dan
k.melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Balai sesuai tugas dan fungsinya. 11 Pasal 18 Seksi Sarana dan Pengembangan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)huruf c, mempunyai tugas:
a.menyusun rencana dan program kerja Seksi;
b.mengumpulkan dan menganalisis data, melaksanakan pembinaan dan koordinasi kegiatan di lingkungan Seksi Sarana dan Pengembangan Teknologi agar terjalin kerjasama dalam pelaksanaan tugas;
c.membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Pengembangan Teknologi sesuai dengan bidang tugasnya;
d.memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Pengembangan Teknologi berdasarkan petunjuk dan kriteria yang telah ditetapkan;
e.mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Pengembangan Teknologi;
f.mengonsep surat dan naskah lainnya yang berhubungan dengan urusan Seksi Sarana dan Pengembangan Teknologi sesuai dengan data dan ketentuan untuk diajukan kepada atasan;
g.membuat telaahan staf ten tang masalah-yang berkaitan dengan bidang teknis untuk diajukan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;
a.menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
b.mengumpulkan dan menganalisis data, melaksanakan pembinaan dan koordinasi kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha agar terjalin kerjasama dalam pelaksanaan tugas;
c.mengevaluasi hasil kerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sebagai bahan pertimbangan pembinaan karier yang bersangkutan diantaranya memberi penilaian Sasaran Kinerja Pegawai;
d.membuat telaahan staf untuk diajukan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
e.memeriksa dan membetulkan konsep naskah dinas yang berkaitan dengan penyusunan rencana dan program, keuangan, kepegawaian dan umum untuk diajukan kepada Kepala Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura;
f.melakukan koordinasi dengan unit-kerja di lingkungan Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan perencanaan dan program Balai;
g.monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyusunan program kerja dan perencanaan yang diajukan kepada Kepala Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura;
h.menyusun laporan akuntabilitas kinerja dan laporan pertanggungjawaban anggaran yang diajukan sebagai bahan evaluasi kinerja Balai;
1.menyusun data dan Pengelolaan Aset Balai; dan
1.melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Balai sesuai tugas dan fungsinya. 12 Pasal 19 Seksi Pengamatan dan Analisis Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagaimana dimaksud-dalam Pasa16 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas:
a.menyusun kegiatan dan langkah-kegiatan Seksi Pengamatan dan Analisis Organisme Pengganggu Tumbuhan berdasarkan program Balai yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja;
b.membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Pengamatan dan Analisis Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan bidang tugasnya;
c.memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengamatan dan Analisis Organisme Pengganggu Tumbuhan berdasarkan petunjuk dan kriteria yang telah ditetapkan;
d.mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengamatan dan Analisis Organisme Pengganggu Tumbuhan;
e.mengonsep surat dan naskah lainnya yang berhubungan dengan urusan Seksi Pengamatan dan Analisis Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan data dan ketentuan untuk diajukan kepada atasan;
f.membuat telaahan staf tentang masalah-yang berkaitan dengan bidang teknis untuk diajukan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;
g.melakukan koordinasi dengan unit-kerja di lingkungan Balai agar pelaksanaan kegiatan teknis dapat berjalan dengan baik dan lancar;
h.melaksanakan pemantauan dan pengamatan Organisme Pengganggu Tumbuhan;
1.melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan perpustakaan Balai;
h.melakukan koordinasi dengan unit-ketja di lingkungan Balai agar pelaksanaan kegiatan teknis dapat berjalan dengan baik dan lancar;
1.melakukan penyiapan dan inventarisasi sarana pengamatan; J. melakukan pengkajian teknis pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan lokal spesifik;
k.menginventarisasi stock pestisida Laboratorium Pengamat Hama dan Penyakit (LPHP);
1.melaksanakan pengendalian mutu, residu dan dampak negatif penggunaan pestisida sintetik, pestisida nabati dan agens hayati;
m.melakukan gerakan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan ramah lingkungan;
n.mengoperasionalkan laboratorium pengamatan hama dan penyakit tumbuhan dan laboratorium pestisida;
o.melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Balai secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
p.melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Balai sesuai tugas dan fungsinya.