menetapkan Peraturan Gubemur tentang Penghapusan atau Pengurangan Sanksi/ Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Tahun 2018;
1.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten GUBERNUR PAPUABARAT,
a.bahwa seiring dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-72 Tahun 2018 dan berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor serta ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Gubernur memberikan penghapusan/pemutihan atau pengurangan sanksf / denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) Tahun 2018; DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PENGHAPUSANATAUPENGURANGANSANKSI/DENDA PAJAK KENDARAANBERMOTOR DAN BEA BALIKNAMAKENDARAANBERMOTOR II TAHUN2018 TENTANG GUBERNUR PAPUABARAT PERATURANGUBERNUR PAPUABARAT NOMOR61 TAHUN2018 SALINAN 2 Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana te1ah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6); 3 Dalam Peraturan Gubenur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Gubemur adalah Gubemur Papua Barat.
3.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasa11