menetapkan Peraturan Gubemur ten tang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018;
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, 1 DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERUBAHANRENCANAKERJA PEMERINTAHDAERAH PROVINSIPAPUABARAT TAHUN2018 TENTANG PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR62 TAHUN2018 GUBERNURPAPUABARAT SALINAN Mengingat Menimbang --------- - - - 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PPU-I/2003;
2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repblik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ten tang Pemeriksaan, Pengelolaan Dan Pertanggunggjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 -------- - -- - -- 3 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor4663);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6041);
13.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor3);
14.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor62 Tahun 2011 tentang Perubahan KetigaAtas Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Daerah;
15.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita NegaraRepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor1312); 4 Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat.
2.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
3.Gubemur adalah Gubernur Papua Barat.
4.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang se1anjutnya disingkat RKPD adalah rencana pembangunan tahunan daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
5.Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disebut Renja-OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 1 (satu) tahun. MEMUTUSKAN: PERATURANGUBERNUR TENTANGPERUBAHANRENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN2018. Menetapkan
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 550);
17.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 18);
18.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 91);
19.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Barat 2012-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 73);
20.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2017 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Panjang Provinsi Papua Barat 2017-2022 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 Nomor 4);
21.Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 24 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Papaua Barat Tahun 2017 Nomor 24); 5 Pasal 3