menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Eksploitasi Kendaraan, Tunjangan Fungsional AuditorjP2upd, Tenaga Honorer, Sewa Mobilitas Darat Dan Konsumsi di Lingkungan Pernerintah Provinsi Papua Barat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lemharan Negara Repuhlik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA STANDARBIAYA EKSPLOITASIKENDARAAN,TUNJANGANFUNGSIONALAUDITORjP2UPD, TENAGAHONORER,SEWAMOBILITASDARATDANKONSUMSI DI LINGKUNGANPEMERINTAHPROVINSIPAPUABARAT TENTANG PERATURANGUBERNURPAPUABARAT NOMOR65 TAHUN2018 GUBERNURPAPUABARAT I SALINAN 2 tentang Republik Lembaran
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimiki, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/ PUU-1/2003;
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3 MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR BIAYA EKSPLOITASI KENDARAAN, TUNJANGAN FUNGSIONAL AUDITORjP2UPD, TENAGA HONORER, SEWA MOBILITAS DARAT DAN KONSUMSI Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUABARAT.
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 18);
11.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 91); Menetapkan 4 Dalam Peraturan Gubemur ini, yang dimaksud dengan:
1.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi selaku pengguna anggaranj pengguna barang.
2.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA- SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
3.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan dan dianggarkan oleh SKPDuntuk masa 1 (satu) tahun anggaran.
4.Pembina adalah pejabat yang memiliki kapasitas untuk memberikan pembinaan atas kegiatan-kegiatan yang terdiri dari Gubemur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Staf Ahli dan Asisten Sekretaris Daerah.
5.Penanggungjawab adalah pejabat yang bertindak selaku penanggungjawab kegiatan, terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala SKPD.
6.Ketua adalah pejabat yang bertindak selaku ketua dalam kegiatan yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Sekretaris SKPD.
7.Kuasa Pengguna Anggaran adalah Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
8.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPDyang selanjutnya disingkat PPK- SKPD adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
9.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah Pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai bidang tugasnya.
10.Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBDpada SKPD.
11.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah Pejabat fungsional yang ditunjuk membantu menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBDpada SKPD.