a.menyiapkan dan melaksanakan bahan pengolahan administrasi serta menyusun programkerja Seksi;
b.rnelaksanakan dan menyiapkan bahan sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan di bidang pengujian, sertifikasi, labelisasi, dan pendaftaran pangan segar asal tumbuhan; 5 Pasal 6 Sub BagianTata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)huruf b, mempunyaitugas:
a.rnenyusun rencana dan programkerja;
b.rnelaksanakan dan rnenyiapkan bahan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga dan perjalanan Dinas;
c.melaksanakan dan rnenyiapkanbahan adrninistrasikepegawaian;
d.melaksanakan dan rnenyiapkanbahan keuangan dan perbendaharaan;
e.melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan rnenyusun pelaksanaan perencanaan dan pelaporan;
f.melaksanakan dan menyiapkan bahan perumusan aturan yang berkaitan dengan pelayanan;
g.melaksanakan dan menyiapkan bahan pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelayanan;
h.rnelaksanakan dan menyiapkan bahan pengelolaan data dan proses sertifikasi;
i.melaksanakan dan menyiapkanbahan penyusunan programyang berkaitan dengan sertifikasi; J. me1aksanakandan menyiapkanbahan pengendaliansistem pelayanan;
k.melaksanakan dan menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan, pedornan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang pengujian, sertifikasi,labelisasi,dan pendaftaran produk pangan segar turnbuhan yang beredar;
1.rnelaksanakan dan menyiapkanbahan laporan KepalaUPT;
m.melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
n.melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan oleh kepala UPT. dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
g.pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pelayanan sertifikasi, labelisasi, dan pendaftaran pangan segar asal tumbuhan yang beredar;
h.penyelenggaraan urusan ketatausahaan;
1.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh KepalaDinas; dan
j.pelaksanaan fungsilain yang diberikan KepalaDinas. ----_--- 6 Pasa18 Seksi Teknis sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)huruf d mempunyai tugas:
a.menyusun rencana dan programkerja;
b.menyiapkan dan melaksanakan bahan dan pedoman teknis di bidang pelayanan sertifikasi, labelisasi, dan pendaftaran pangan segar asal tumbuhan yang beredar;
c.melaksanakan dan menyiapkanbahan penerimaan permohonanpelayanan sertifikasi, labelisasi, dan pendaftaran pangan segar asal tumbuhan yang beredar, dan mengecek kelengkapan pengajuan sertifikasi serta audit kecukupan;
d.melaksanakan dan menyiapkan bahan perumusan rekomendasi dalam pelayanan teknis;
e.melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi terhadap penerimaan retribusi dan atau biaya sertifikasi, labelisasi, dan pendaftaran pangan segarasal tumbuhan yang beredar;
f.melaksanakan dan menyiapkan bahan penyerahan dokumen sertifikat, label, nomor pendaftaran pangan segar asal tumbuhan yang beredar kepada pemohon;
g.melaksahakan dan menyiapkanbahan laporan KepalaUPI';
h.melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Seksi;dan
1.melaksanakan tugas lain yang diberikanoleh KepalaUPT.
c.melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan pengujian, standardisasi, sertifikasi, labelisasi, dan pendaftaran pangan segar asal tumbuhan yang beredar;
d.melaksanakan dan menyiapkan bahan pengumpulan data dan analisa terhadap penyelenggaraan di bidang pelayanan pengujian , standarisasi, sertifikasi, labelisasi- dan pendaftaran pangan segar asal tumbuhan yang beredar;
e.melaksanakan dan menyiapkan bahan pertimbangan teknis pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan pengujian, standarisasi, sertifikasi, labelisasi- dan pendaftaran pangan segar asal tumbuhan yang beredar;
f.melaksanakan dan menyiapkan bahan hasil analisa pengujian, sertifikasi pangan segar asal tumbuhan sebagai dasar dalam rangka penerbitan sertifikat, label, nomor pendaftaran pangan segar asal tumbuhan yang beredar;
g.melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan Kepala UPI' yang terkait dengan tugas Seksi;
h.melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Seksi; dan
i.melaksanaan tugas lain yang diberikanoleh KepalaUPT.